Cara Remaja Malang di Lampung Kabur usai Disekap dan Diperkosa 6 Bulan oleh Teman Orang Tuanya

Cara Remaja Malang di Lampung Kabur usai Disekap dan Diperkosa 6 Bulan oleh Teman Orang Tuanya

Liputan6.com, Jakarta – Remaja perempuan berinisial NA (16) akhirnya berhasil kabur dan menghubungi orang tuanya setelah diculik dan diperkosa oleh Ida Bagus Made Wibawa (27) selama 6 bulan. Kini pelaku penculikan itu telah ditahan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan kasus itu terungkap setelah orang tua korban dihubungi oleh anaknya menggunakan ponsel warga.

Korban disekap di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu sejak Juni 2025. Selama diculik, korban diancam akan dibunuh jika berani melarikan diri.

“Jadi korban ini berhasil kabur dari rumah pelaku dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan, pada Selasa pagi 25 November 2025. Setelah menerima telepon itu, ayah korban langsung menghubungi kerabatnya untuk menjemput korban,” kata Stefanus, Rabu (3/12).

Setelah berhasil menjemput korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami bocah malang tersebut ke polisi.

“Pada hari yang sama, Selasa sore (25/11), Tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

Pelaku dan orang tua korban saling kenal. NA diculik ketika seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Sementara orang tuanya, bekerja di Sumatera Selatan.

“Korban diculik saat sendiri di rumahnya, pada Jumat (6/6) lalu. Orang tua korban sempat melaporkan bahwa anaknya hilang beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Tersangka telah ditahan dan polisi masih mengungkap terkait motif penculikan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh Ida Bagus Made Wibawa.

Karena perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 / 2016 Jo Pasal 82, 83, dan tindak pidana penculikan Pasal 328 KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tutup dia.