Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Pindah KK, Wajib Siapkan 3 Dokumen Ini

Cara Pindah KK, Wajib Siapkan 3 Dokumen Ini

PIKIRAN RAKYAT – Pindah kartu keluarga (KK) adalah salah satu hal yang perlu dilakukan ketika kamu berpindah domisili atau menikah. Hal ini penting agar data kependudukan kamu tetap terupdate dan tercatat dengan benar oleh pihak berwenang. Biasanya, perubahan ini juga mempengaruhi berbagai urusan administratif seperti pembuatan KTP, paspor, hingga urusan perpajakan.

Sekarang, dengan kemajuan teknologi, kamu tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) secara langsung untuk mengurus pindah KK. Banyak daerah yang sudah menyediakan layanan pengurusan pindah KK secara online. Prosesnya pun cukup mudah dan bisa kamu lakukan melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Meskipun demikian, tidak semua daerah memiliki sistem online yang memadai untuk mengurus hal ini. Beberapa wilayah mungkin masih mengharuskan kamu untuk datang langsung ke kantor Dukcapil. Oleh karena itu, sebelum memulai proses, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu apakah layanan online tersedia di daerah kamu.

Ingin tahu apa saja syarat-syaratnya dan seperti apa cara untuk pindah KK? Berikut Pikiran-Rakyat.com beberkan penjelasannya.

Pindah KK Syaratnya Apa Saja?

Menurut informasi dari laman Dukcapil Jakarta, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengurus perpindahan KK setelah terjadi perubahan data. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

KK lama asli beserta fotokopi KTP asli dan fotokopi Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dalam negeri atau antar negara (misalnya Paspor, SKPWNI), serta peristiwa penting lainnya seperti kelahiran, kematian, perceraian, pernikahan dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa peristiwa kependudukan yang dimaksud mencakup proses perpindahan penduduk baik di dalam negeri (NKRI) maupun antar negara (Pasal 12 Perpres 96/2018).

Cara Pindah KK

Setelah kamu menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perpindahan kartu keluarga (KK), khususnya untuk memperbarui alamat tempat tinggal.

Penting untuk diketahui, proses pindah KK dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut adalah penjelasan untuk kedua cara tersebut:

Pindah KK Secara Offline

Bawa semua dokumen ke kantor Dukcapil di tingkat kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengubah alamat di KK sesuai dengan tempat tinggal yang baru. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pindah KK.

Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu hingga proses selesai. Biasanya, proses perubahan KK memerlukan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, jadi jangan berharap KK baru bisa selesai dalam sehari.

Pindah KK Secara Online

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pindah KK secara online melalui situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing. Di Jakarta, misalnya, kamu bisa menggunakan layanan ALPUKAT (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat) Betawi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan disimpan dalam format digital (PDF/JPG), dengan ukuran maksimal 5 MB. Akses situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/#login melalui browser. Klik tombol ‘Masuk’ dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih opsi ‘Mendaftar’. Setelah berhasil login, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pindah KK di kolom yang tersedia. Kemudian, buat pengajuan layanan baru. Setelah pengajuan dan unggah dokumen selesai, permohonan akan diproses dan surat pindah bisa dicetak. Terakhir, datanglah ke kantor Dukcapil sesuai domisili untuk mengambil KK baru dalam bentuk fisik. Jangan lupa membawa surat pindah dan dokumen lainnya untuk verifikasi.

Pindah KK secara online di Dukcapil Jakarta.

Demikian inormasi terkait cara untuk pindah KK. Kamu bisa memilih mau melakukannya secara online atau offline.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa