Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025

Jakarta, CNN Indonesia

Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.

STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki dianggap ilegal dikendarai di jalan raya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Sedangkan masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah dari tahun sebelumnya, karena ada penambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) apabila hendak mutasi kendaraan.

Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama dengan tahun lalu. Berikut rinciannya:

Cara perpanjang masa berlaku STNK 2025

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di bulan Mei 2024 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:

– Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
– Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Biaya perpanjangan masa berlaku STNK

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Berikut kisaran biaya untuk perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]