Persyaratan membuat SKCK diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun berikut ini bisa diperhatikan beberapa persyaratan membuat SKCK:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.
5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshot) dan kecuali untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.