Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cara Mengurus Proses Peralihan Hak Waris Lengkap dengan Biayanya, Bisa Gratis? – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Mengurus Proses Peralihan Hak Waris Lengkap dengan Biayanya, Bisa Gratis?

Cara Mengurus Proses Peralihan Hak Waris Lengkap dengan Biayanya, Bisa Gratis?

PIKIRAN RAKYAT – Peralihan hak waris atas tanah penting untuk dilakukan agar kepemilikan atas properti yang diwariskan sah secara hukum dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan. Jika seseorang memperoleh tanah warisan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama penerima hak waris tercatat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, menghindari konflik di antara ahli waris, dan menjamin kejelasan status hukum tanah tersebut.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

Pembuatan Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris

Sebelum memulai proses balik nama, dua dokumen ini harus disiapkan. Surat kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, serta surat tanda bukti ahli waris, baik berupa akta notaris, putusan pengadilan, atau surat pernyataan dari keluarga yang disaksikan oleh pejabat desa.

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembayaran BPHTB harus dilakukan oleh ahli waris, yang besarnya tergantung pada nilai tanah. BPHTB dikenakan atas perolehan tanah melalui warisan.

Penyiapan Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi identitas diri para ahli waris, fotokopi sertifikat tanah asli, serta dokumen terkait pajak dan BPHTB.

Pengajuan Permohonan ke Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas-berkas tersebut ke kantor BPN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja jika semua persyaratan sudah dipenuhi dengan benar.

Pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB)

Jika tanah warisan memiliki lebih dari satu ahli waris, maka pembuatan APHB diperlukan agar hak milik atas tanah bisa dibagi di antara para ahli waris.

Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

Formulir Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Surat Kuasa apabila proses dikuasakan. Fotokopi Identitas Pemohon atau Ahli Waris, seperti KTP dan KK. Sertifikat Tanah Asli. Surat Keterangan Waris yang sah sesuai peraturan. Akta Wasiat apabila ada. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan. Bukti Pembayaran BPHTB dan pajak lainnya yang relevan. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang tercatat oleh BPN. Proses perhitungan biaya menggunakan rumus:

Biaya=(Nilai Tanah per meter² × Luas Tanah)/1.000

Misalnya, untuk tanah warisan seluas 500 m² dengan nilai tanah Rp1.500.000 per meter persegi, biaya balik nama sertifikat tanah akan sekitar Rp750.000.

Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal biaya. Jika permohonan pendaftaran peralihan hak dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, maka peralihan hak waris dapat dilakukan tanpa biaya pendaftaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Proses Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah: Bisa Gratis?

Pada umumnya, biaya peralihan hak waris atas tanah harus dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika pendaftaran dilakukan dalam waktu enam bulan setelah pewaris meninggal, proses tersebut bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya pendaftaran. Hanya saja, biaya terkait pembayaran BPHTB dan pajak lainnya tetap harus dipenuhi.

Mengapa Proses Ini Penting?

Melakukan balik nama sertifikat tanah warisan sangat penting untuk memastikan bahwa hak atas tanah sah secara hukum dan tidak dapat dipermasalahkan oleh pihak lain di masa depan. Tanpa pengurusan balik nama, konflik antar ahli waris atau pihak ketiga yang berkepentingan bisa terjadi, menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa