Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial, Bawa 5 Dokumen Ini

Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial, Bawa 5 Dokumen Ini

PIKIRAN RAKYAT – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

KIS sangat penting, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, karena dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika kamu belum memiliki KIS atau perlu melakukan pembaruan, mengurusnya di Dinas Sosial adalah langkah yang harus dilakukan.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KIS di Dinas Sosial bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan data dan kebijakan di daerah masing-masing. Jika terdapat kendala dalam verifikasi atau antrean yang panjang, waktu penyelesaiannya bisa lebih lama. Oleh sebab itu, disarankan untuk mengurus KIS sesegera mungkin agar tidak mengalami keterlambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Di bawah ini, Pikiran-Rakyat.com menjelaskan syarat-syarat dan cara untuk mengurus KIS di Dinas Sosial. Seperti apa? Simak penjelasannya.

Apa Saja Persyaratan Bikin KIS Gratis?

Bagi yang ingin mengajukan rekomendasi pembuatan KIS, selama kuota dari BPJS masih tersedia, dokumen berikut perlu dipersiapkan:

Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Foto yang menunjukkan kondisi rumah tempat tinggal. Kartu Keluarga asli serta salinan fotokopinya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Surat pengantar dari Puskesmas Cara Mengurus KIS di Dinas Sosial

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilewati untuk membuat KIS di Dinas Sosial:

Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Kumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Ajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.

Memperoleh Surat Pengantar dari Puskesmas

Dapatkan surat pengantar pendaftaran KIS yang diterbitkan oleh puskesmas setempat.

Menyerahkan Dokumen ke Kantor Dinas Sosial

Serahkan semua dokumen persyaratan ke kantor Dinsos terdekat untuk diproses.

Mengisi dan Mengembalikan Formulir

Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas Dinsos, lalu serahkan kembali setelah selesai diisi.

Tunggu hingga proses pencetakan kartu KIS selesai dilakukan oleh pihak Dinsos

Menggunakan Layanan Kesehatan

Setelah kartu KIS diterbitkan, kamu bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit kelas III.

Berapa Lama Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah?

Seperti diungkapkan sebelumnya, bahwa waktu pengurusan KIS bisa bervariasi. Namun untuk penerbitan kartu fisik, biasanya maksimal dibutuhkan enam hari jika kamu mendaftar secara online.

Namun jika kamu melakukan pendaftaran KIS secara offline, biasanya kamu tidak perlu menunggu waktu hingga berhari-hari karena petugas di tempat langsung mengurus kartu di tempat saat itu juga, setelah semua proses pendaftaran dan persyaratannya terpenuhi.

Oleh karena itu, jika kamu mengunjungi Dinas Sosial untuk mengurus KIS kamu harus menunggu terlebih dahulu hingga petugas selesai membuat kartu fisik yang menunjukkan keanggotaanmu dalam program pemerintah tersebut.

Setelah proses pengajuan selesai dan KIS kamu telah diterbitkan, kartu ini dapat langsung digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan memiliki KIS, kamu tidak perlu khawatir akan biaya perawatan medis karena program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pastikan kamu mengurus KIS dengan baik dan menyimpannya dengan aman agar bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa