PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Meskipun karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, mereka yang bekerja kurang dari satu tahun juga berhak menerima THR secara prorata.
Ketentuan Pemberian THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, aturan pemberian THR adalah sebagai berikut:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, akan dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total THR serta sanksi administratif. Cara Menghitung THR Secara Proporsional
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung dengan rumus:
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Upah Satu Bulan
Contoh Perhitungan THR
Masa kerja: 6 bulan Gaji bulanan: Rp5.000.000 THR = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000 Masa kerja: 4 bulan Gaji bulanan: Rp4.000.000 THR = (4/12) x Rp4.000.000 = Rp1.333.333 Pekerja Harian Lepas (Freelance) Masa kerja: 8 bulan Penghasilan rata-rata bulanan: Rp6.000.000 THR = (8/12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000 Komponen Gaji dalam Perhitungan THR
THR dihitung berdasarkan upah satu bulan yang mencakup:
Gaji pokok Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi atau makan yang diberikan rutin)
Namun, tunjangan tidak tetap seperti bonus tahunan atau insentif lainnya tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Dampak Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, konsekuensinya antara lain:
Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha
Setiap karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Oleh karena itu, baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami perhitungan THR agar hak karyawan terpenuhi dan perusahaan terhindar dari sanksi hukum.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
