Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

Cara Mendapatkan Subsidi Energi dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi energi dari pemerintah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji 3 kg.

Program subsidi ini menyasar kelompok tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil, agar mereka dapat menikmati harga energi yang lebih terjangkau. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkannya.

Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar bisa mengakses subsidi ini. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut cara mendapatkan subsidi energi dari pemerintah serta persyaratannya.

Subsidi Energi

Subsidi Listrik

Subsidi listrik ditujukan bagi rumah tangga miskin dan rentan dengan kriteria sebagai berikut:

Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.Usaha kecil dan kelompok rentan lainnya.

Untuk memastikan Anda termasuk dalam penerima subsidi, pastikan data Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, Anda dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat untuk proses pendaftaran.

Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)

Subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu untuk memastikan harga bahan bakar tetap terjangkau. BBM bersubsidi yang saat ini tersedia meliputi Pertalite dan Solar.

Syarat Penerima Subsidi BBMKendaraan roda dua dan roda empat untuk keperluan pribadi atau usaha kecil.Kendaraan angkutan umum dan transportasi publik.Nelayan kecil dan petani dengan surat rekomendasi dari dinas terkait.Cara Mendapatkan Subsidi BBMMendaftar melalui MyPertamina: Pengguna kendaraan roda empat wajib mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran memerlukan KTP, STNK kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.Beli di SPBU resmi: Setelah terdaftar, Anda bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi di SPBU resmi dengan metode pembayaran yang telah ditentukan.Pastikan sesuai kuota yang ditentukan: Pemerintah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi sesuai jenis kendaraan dan keperluan usaha.Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

Subsidi gas elpiji 3 kg diberikan oleh pemerintah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.

Syarat Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 KgRumah tangga miskin dan rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Usaha mikro dengan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau dinas terkait.Nelayan kecil dengan perahu berkapasitas di bawah 5 gross ton (GT).

Petani kecil dengan lahan maksimal 2 hektare.

Cara Mendapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 KgPastikan terdaftar di DTKS: Jika belum terdaftar, ajukan pendaftaran melalui kelurahan atau dinas sosial setempat.Gunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK): Mulai 2024, pemerintah menerapkan sistem pencatatan dengan KTP dan KK saat membeli gas elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan.Beli di pangkalan resmi: Pastikan membeli dari pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga subsidi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.Gunakan gas elpiji sesuai peruntukannya: Subsidi ini hanya untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat, dan penggunaannya akan terus diawasi oleh pemerintah.Subsidi Motor Listrik

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan syarat:

Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah.Setiap KTP berhak mendapatkan satu unit motor listrik dengan subsidi.Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan pendaftaran dapat diperoleh melalui dealer resmi motor listrik atau situs terkait.

Cara Umum Mendapatkan Subsidi Energi dari PemerintahMemastikan kelayakan: Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk setiap program subsidi energi.Pendaftaran: Ikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan, baik melalui online maupun offline, sesuai dengan petunjuk dari instansi terkait.Pemantauan: Setelah mendaftar, pantau informasi terkait penyaluran subsidi melalui situs resmi pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan Anda menerima bantuan yang diberikan.

Sebagai informasi tambahan, selalu pastikan untuk mendapatkan informasi mengenai subsidi energi maupun non energi dari sumber resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program subsidi.