Jakarta, Beritasatu.com – Pangkalan gas LPG 3 kg kini menjadi satu-satunya jalur resmi pembelian gas bersubsidi setelah pemerintah menetapkan larangan penjualan melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025. Aturan baru ini diberlakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi dari Pertamina, proses pendaftaran kini dapat dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).
Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg? Dilansir dari laman resmi MyPertamina, berikut panduan lengkapnya!
Langkah-langkah Pendaftaran Sebagai Pangkalan Gas LPG 3 kg
Registrasi melalui situs OSSAkses laman resmi OSS di www.oss.go.id.Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.Centang kolom persetujuan dan klik “Submit”.Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan.Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.Pengajuan nomor induk berusaha (NIB)Kunjungi laman www.oss.go.id.Masuk ke halaman utama dan pilih menu “Permohonan”.Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB).Lengkapi profil usaha dan lanjutkan proses pengajuan izin usaha.Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.Melengkapi data yang dibutuhkanPendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.Proses pengajuan NIB memerlukan informasi lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina dengan langkah-langkah berikut:
Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan pilih lokasi pangkalan yang diinginkan.Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg meliputi:
Identitas dan legalitas: KTP, NPWP, dan surat izin usaha.Dokumen legalitas usaha: Surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta izin lainnya.Dokumen pendukung: Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.Ketentuan Operasional Pangkalan Resmi
Pangkalan gas LPG 3 kg resmi harus memiliki papan pengenal yang menandakan status sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh aktivitas operasional harus mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Dengan mengikuti panduan ini, calon mitra pangkalan gas LPG 3 kg dapat menjalankan proses pendaftaran secara lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
