Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Diambil Negara, Segera Urus Hal-Hal Ini!

Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Diambil Negara, Segera Urus Hal-Hal Ini!

PIKIRAN RAKYAT – Tanah dan rumah warisan merupakan aset berharga yang sering kali diturunkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta yang dapat diwariskan meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

Akan tetapi, apa yang terjadi jika tanah atau rumah warisan tidak dikelola dengan baik atau dibiarkan tidak terpakai? Ada risiko bahwa harta tersebut bisa diambil alih oleh negara.

Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi rumah atau tanah warisan dari pengambilalihan oleh negara.

1. Lakukan Proses Peralihan Hak Waris

Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris wajib mengurus peralihan hak atas tanah atau rumah warisan. Proses ini dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti surat kematian pewaris, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya.

Jika hak atas tanah atau rumah tidak segera dialihkan, statusnya bisa menjadi tidak jelas, yang berisiko menyebabkan tanah atau rumah tersebut dianggap sebagai tanah terlantar oleh negara.

2. Pastikan Tanah atau Rumah Tidak Dibiarkan Terlantar

Tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan, tidak dirawat, atau dibiarkan kosong dalam waktu lama berpotensi menjadi objek tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dipelihara bisa dikuasai oleh negara.

Oleh karena itu, tanah atau rumah warisan harus tetap dalam keadaan terawat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, entah itu untuk keperluan pribadi, disewakan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya.

3. Rawat dan Manfaatkan Aset Warisan

Salah satu cara untuk memastikan rumah atau tanah warisan tidak dianggap terlantar adalah dengan merawat dan memanfaatkan properti tersebut. Jika tidak ingin tinggal di rumah warisan, pertimbangkan untuk menyewakannya atau menggunakannya untuk tujuan sosial atau ekonomi.

Tanah yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama, atau rumah yang dibiarkan kosong, berisiko dianggap telantar dan dapat disita negara untuk kepentingan publik.

4. Jaga Sertifikat Tanah atau Rumah dengan Aman

Sertifikat tanah atau rumah merupakan dokumen sah yang menegaskan kepemilikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga sertifikat ini dengan baik. Pastikan sertifikat disimpan di tempat yang aman dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Sertifikat yang hilang atau yang berada di tangan pihak lain bisa membuka celah bagi mereka untuk mengklaim tanah atau rumah warisan tersebut. Jika sertifikat hilang, segera laporkan kepada pihak berwenang dan lakukan proses penggantian agar status kepemilikan tetap sah.

5. Pasang Patok untuk Menandai Batas Tanah

Menandai batas-batas tanah dengan patok atau tanda resmi lainnya sangat penting untuk mencegah tanah warisan dikuasai pihak lain tanpa izin. Dengan memasang patok, batas tanah akan terlihat jelas, yang membantu menghindari klaim dari orang yang tidak berhak.

Tanah yang tidak memiliki tanda batas yang jelas lebih rentan diperebutkan atau diambil alih oleh pihak lain, termasuk oleh negara jika memenuhi kriteria tanah terlantar.

6. Segera Tuntut Hak jika Dikuasai Pihak Lain

Jika tanah atau rumah warisan dikuasai oleh pihak lain tanpa hak yang sah, ahli waris memiliki hak untuk menuntut kembali kepemilikan tersebut. Berdasarkan Pasal 834–835 KUHPer, ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali hak warisnya, dengan waktu maksimal 30 tahun setelah pembukaan warisan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk segera bertindak jika ada pihak yang menguasai tanah atau rumah warisan tanpa izin.

7. Konsultasi dengan Notaris atau Ahli Hukum

Jika merasa kesulitan atau bingung dengan proses pengelolaan tanah atau rumah warisan, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum. Mereka dapat membantu memberikan panduan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris dan prosedur hukum yang perlu diikuti untuk melindungi harta warisan.

Dengan mendapatkan nasihat hukum yang tepat, langkah-langkah yang diambil untuk melindungi harta warisan akan lebih terarah dan aman.

8. Gunakan Tanah atau Rumah untuk Keperluan Sosial

Jika rumah atau tanah warisan tidak dapat dikelola secara pribadi, salah satu alternatif terbaik adalah menggunakannya untuk kegiatan sosial atau bermanfaat bagi masyarakat.

Misalnya, tanah dapat digunakan untuk pertanian, rumah sewa, atau tujuan produktif lainnya. Penggunaan yang bermanfaat ini akan menghindarkan tanah atau rumah warisan dari status tanah terlantar dan mengurangi kemungkinan pengambilalihan oleh negara.

9. Jaga Komunikasi dengan Ahli Waris Lain

Jika tanah atau rumah warisan melibatkan beberapa ahli waris, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan segala perbedaan atau sengketa terkait pengelolaan warisan.

Dalam hal ini, musyawarah dan pengaturan yang jelas antara ahli waris akan memastikan bahwa properti tersebut tetap terkelola dengan baik dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa