Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi, Terakhir 31 Maret 2025

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi, Terakhir 31 Maret 2025

PIKIRAN RAKYAT – Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia.

Kini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing, sehingga lebih mudah dan efisien.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, ada beberapa persiapan yang perlu Anda lakukan:

1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pelaporan SPT Tahunan secara online.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya secara online melalui situs web DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

2. Siapkan okumen-dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)

– Dokumen penghasilan lainnya (jika ada)

– Dokumen yang berkaitan dengan harta dan kewajiban (jika ada)

Ilustrasi Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui e-Filing

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi secara online melalui e-Filing:

1. Buka situs web resmi DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/.

2. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol “Login”.

3. Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, lalu klik “Pilih Layanan: e-Filing”.

4. Klik tombol “Buat SPT”.

5. Ikuti panduan yang diberikan oleh sistem, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT sesuai dengan data dan dokumen yang Anda miliki.

6. Setelah selesai mengisi SPT, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Periksa kembali dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan.

7. Untuk mengirim SPT, Anda perlu mengambil kode verifikasi terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di akun DJP Online Anda.

8. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol “Kirim SPT”.

9. Setelah SPT terkirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. BPE akan dikirimkan melalui email Anda.

Jika Belum Ingin Mengirim SPT

Jika Anda belum ingin mengirimkan SPT karena ada data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, Anda dapat klik tombol “Selesai”. SPT yang telah Anda buat akan tersimpan dan dapat dilihat serta diedit kembali di menu “Submit SPT”.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

Konsekuensi Jika Terlambat Melapor SPT Tahunan

Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan menerima surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

Tips

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.

Periksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirim SPT Tahunan. Simpan BPE sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan Anda.

Melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing adalah cara yang mudah dan efisien. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Anda dengan cepat dan tanpa ribet. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News