Cara Lapor Jika Buat Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tapi Bayar

Cara Lapor Jika Buat Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tapi Bayar

PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

Namun, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Apa Itu Program PTSL?

Program PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftar tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

Mengapa Masih Ada Pungutan Liar dalam Program PTSL?

Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar antara lain:

– Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa program PTSL sebenarnya gratis.

– Masyarakat seringkali salah memahami mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Ilustrasi sertifikat tanah.

– Adanya oknum petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar.

Cara Mengatasi Pungutan Liar dalam Program PTSL

Jika Anda mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

– Kementerian ATR/BPN telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-000.

“Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

– Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengaduan Anda secara langsung.

– Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai pungutan liar dan meminta bantuan dari masyarakat luas.

– Jika pungutan liar yang terjadi sudah sangat merugikan, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dengan melaporkan, kita dapat membantu mencegah terjadinya pungutan liar di masa mendatang. Laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam penyelenggaraan program PTSL.

Hal ini dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari pungutan liar.

Mari bersama-sama memerangi pungutan liar dalam program PTSL agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News