Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre!

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre!

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre. Begini caranya.

Tayang: Selasa, 8 April 2025 13:09 WIB

sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital

BPJS KETENAGAKERJAAN – Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara penuh apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, resign kerja, hingga mencapai usia pensiun. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui layanan online tanpa harus antre.

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara penuh apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, resign kerja, hingga mencapai usia pensiun.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Namun untuk mencairkan saldo tersebut seringkali peserta harus antre saat mendatangi kantor cabang tersebut.

Untuk menghindarinya, peserta bisa mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online.

Tak perlu repot-repot mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim saldo JHT bisa dilakukan dari rumah saja.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bukti identitas KTP
Surat keterangan telah mengundurkan diri dari pekerjaan dari pemberi kerja bila peserta resign.
Bukti surat pemutusan hubungan kerja (bila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya. 

Dihimpun dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan online:

Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri secara lengkap. Pastikan peserta mengisi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan dengan benar.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6 MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang dilampirkan.
Peserta pengajuan klaim akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus antre di kantor cabang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
newlast = newlast + 1;
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
else img = ”;
if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});

function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
$.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;

$(“#latestul”).append(“”+img+””);
});
$(“.loading”).remove();
});
}

Berita Terkini