Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

Cara Keji Anggota TNI AL Bunuh Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

Banjarbaru, Beritasatu.com – Anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran diduga membunuh jurnalis perempuan Juwita (23) dengan cara dipiting dan dicekik. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

Tersangka Jumran yang mengenakan pakaian tahanan memeragakan 33 adegan pembunuhan Juwita dalam reka ulang kasus tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan Jumran dan dikawal ketat polisi militer TNI AL terungkap, Juwita dibunuh di dalam mobil. Sementara sepeda motor milik wartawati Newsway.co.id ditinggal di sebuah pusat perbelanjaan di Banjarbaru.

Juwita dibawa dengan mobil, lalu lehernya dipiting dan dicekik oleh Jumran sampai korban tewas kehabisan napas.

Setelah menghabisi nyawa korban, prajurit TNI AL itu kemudian meminta seseorang mengambilkan motor milik korban yang sebelumnya ditinggal di pusat perbelanjaan. Kemudian motor itu dibawa ke lokasi kejadian.

Dalam reka ulang itu juga terungkap, Jumran membuat skenario seolah-olah Juwita tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Ia membuat motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh. 

Jumran juga diketahui menghancurkan ponsel milik korban. Dalam ponsel itu terdapat video diduga bukti kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan anggota TNI AL itu terhadap Juwita beberapa waktu sebelumnya. Tersangka sengaja menghancurkannya untuk menghilangkan barang bukti.

Tak berselang lama, tersangka akhirnya mengeluarkan korban dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya. Hingga tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

“Rekonstruksi berjalan lancar. Untuk motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” ucap kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto.

Hingga kini, Denpomal Banjarmasin masih belum memberikan keterangan resmi terkait rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL Jumran karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selanjutnya anggota TNI AL tersangka pembunuh jurnalis dan sejumlah barang bukti akan diserahkan ke oditur militer oleh Denpomal untuk didakwa ke pengadilan militer.

Merangkum Semua Peristiwa