Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Daftar KJP Plus dan KJMU, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima jadi 705 Ribu Lebih – Halaman all

Cara Daftar KJP Plus dan KJMU, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima jadi 705 Ribu Lebih – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar KJP Plus dan KJMU bagi siswa dan mahasiswa di DKI Jakarta dari keluarga yang tidak mampu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJP Plus, Pemprov Jakarta berencana menambah penerima manfaat dari yang saat ini kurang lebih 520 ribu menjadi 705.332 ribu siswa penerima.

Kemudian, kuota penerima bantuan pendidikan KJMU juga akan ditingkatkan dari 15 ribu mahasiswa menjadi 20 mahasiswa penerima.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Pemprov DKI Jakarta menambah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga lebih dari 700.000 penerima dan diberikan secara selektif dan tepat sasaran,” tulis keterangan Instagram @disdikdki, dikutip Jumat (14/3/2025).

Adapun bantuan dana KJP Plus dan KJMU dapat dimanfaatkan untuk keperluan terkait pendidikan, seperti:

Biaya pendidikan
Pembelian buku pelajaran/alat tulis
Biaya transportasi
Bahan perlengkapan belajar

Lantas, bagaimana cara daftar KJP Plus dan KJMU?

Selengkapnya, simak cara daftar KJP Plus dan KJMU merujuk pada tahapan yang telah dibuka sebelumnya, berikut ini.

Buka laman https://edu.jakarta.go.id/;
Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah;
Masukkan password yang sudah dibuat;
Klik “Aplikasi” di sebelah kiri halaman;
Lalu, klik “Bantuan sosial (KJP dan BPMS);
Klik “Pendaftaran”;
Klik ikon “Edit”;
Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, harap cek pada NIK peserta didik;
Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan;

Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda ceklist, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.

Cara Daftar KJMU

1. Isi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

Surat permohonan kepada Gubernur
Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
Scan KK Scan KTP
Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

ASN (PNS/PPPK)
TNI/Polri
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI Anggota DPD RI
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap BUMN
Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

(Tribunnews.com/ M Alvian Fakka)

Merangkum Semua Peristiwa