Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg: Panduan Lengkap bagi Pengecer

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg: Panduan Lengkap bagi Pengecer

 

PIKIRAN RAKYAT – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer atau warung. Langkah ini diambil untuk menata ulang distribusi gas LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sebagai bagian dari upaya ini, pengecer atau warung kini memiliki kesempatan untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Mengapa Harus Pangkalan Resmi?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi LPG yang tidak terkontrol. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi. “Kami ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan adanya pangkalan resmi, masyarakat diharapkan dapat membeli gas LPG dengan lebih mudah dan terjangkau. Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi juga dirancang agar mudah diakses oleh semua pihak, termasuk individu perseorangan.

Langkah-langkah Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi

Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Pendaftaran Melalui Sistem OSS

Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya: Akses laman: Kunjungi situs www.oss.go.id. Klik ‘Daftar’: Temukan tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas. Isi formulir: Masukkan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Centang persetujuan: Setelah mengisi semua data, centang persetujuan dan klik ‘Submit’. Cek email: Periksa email Anda untuk proses aktivasi. Aktifkan akun: Klik tautan untuk aktivasi yang dikirimkan ke pos el Anda. Dapatkan password: Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah akun OSS aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan NIB: Kembali ke situs www.oss.go.id. Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”. Klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB). Isi profil usaha dengan data yang sesuai, dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah semua data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.

Melengkapi Data yang Diperlukan

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda melengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Alternatif Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain melalui OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas LPG 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan Pertamina: Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

KTP dan NPWP Bukti kepemilikan lahan Surat izin usaha Dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Pangkalan resmi juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Manfaat Menjadi Pangkalan Resmi

Dengan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer tidak hanya mendapatkan legalitas dalam beroperasi tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan. Sebagai pangkalan resmi, mereka akan mendapatkan pasokan LPG langsung dari Pertamina dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini tentu memberikan keuntungan lebih dibandingkan saat beroperasi sebagai pengecer.

Transformasi ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan penjualan gas LPG yang lebih teratur dan terkontrol, diharapkan harga jual kepada konsumen bisa lebih stabil dan terjangkau. Selain itu, keberadaan pangkalan resmi dapat mencegah praktik penjualan ilegal atau penyalahgunaan distribusi gas LPG.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi dan berkontribusi dalam mendukung distribusi gas LPG yang lebih baik.***(Muhammad Nauval Pratama)

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Jatinangorku dengan judul “Warung Pengecer Mau Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg? Berikut Panduan Lengkap Pendaftarannya!”

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa