PIKIRAN RAKYAT – Mendaftar haji reguler adalah langkah awal bagi kamu yang ingin memenuhi rukun Islam kelima. Proses ini bisa dibilang cukup panjang, karena melibatkan berbagai tahapan administratif yang harus dipenuhi dengan cermat. Mulai dari persyaratan dokumen, proses pendaftaran, hingga penentuan keberangkatan, semuanya membutuhkan persiapan matang agar kamu tidak tertinggal dari calon jemaah lainnya.
Sebelum kamu benar-benar bisa berangkat, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi. Ini mencakup identitas diri, kelengkapan dokumen, hingga kesiapan dana untuk biaya haji. Pemerintah telah menetapkan skema dan prosedur yang jelas bagi calon jemaah haji reguler, sehingga kamu bisa mengikuti alurnya dengan mudah jika memahaminya dengan benar.
Yang sering kali menjadi pertanyaan adalah, berapa lama masa tunggu haji reguler? Ini adalah hal penting yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan mendaftar. Karena tingginya minat umat Islam di Indonesia untuk berhaji, antrean keberangkatan bisa sangat panjang tergantung dari daerah tempat kamu mendaftar. Masa tunggu ini pun bervariasi dan terus berubah seiring bertambahnya jumlah pendaftar setiap tahunnya.
Agar tidak ada kesalahan saat mendaftar, kamu harus tahu informasi mendasar mengenai cara daftar haji reguler, besaran biaya yang dibutuhkan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk selengkapnya, kamu bisa cek di bawah ini.
Cara Daftar Haji Reguler
Berikut ini merupakan prosedur pendaftaran haji regular terbaru tahun 2025, dilansir dari situs resmi Kemenag:
Membuka Rekening Tabungan Haji
Calon jemaah haji wajib membuka rekening tabungan khusus haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai dengan domisili tempat tinggal. Untuk proses ini, kamu perlu membawa kartu identitas yang sah serta menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.
Menandatangani Surat Pernyataan
Setelah memiliki rekening dan menyetor dana awal, calon jemaah harus menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran haji. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari proses administrasi.
Melakukan Setoran Awal ke Rekening BPKH
Tahapan selanjutnya adalah mentransfer dana setoran awal haji ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang bank BPS-BPIH yang telah dipilih berdasarkan domisili.
Mendapatkan Bukti Setoran dan Nomor Validasi
Setelah transaksi berhasil, pihak bank akan mengeluarkan bukti setoran yang mencantumkan nomor validasi. Nomor ini sangat penting dan wajib disimpan dengan baik untuk proses pendaftaran selanjutnya.
Menempel Foto dan Materai pada Bukti Setoran
Dokumen bukti setoran yang telah diterima harus dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3×4 cm dan ditempel materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi di Kantor Kementerian Agama
Calon jemaah haji wajib mengunjungi kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal. Tujuannya adalah untuk menyerahkan dokumen setoran awal dan dokumen pelengkap lain guna diverifikasi oleh petugas.
Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH
Di kantor Kemenag, calon jemaah akan diminta untuk mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir yang telah diisi kemudian diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
Mendapatkan Nomor Porsi Haji
Setelah dokumen diterima dan diproses, calon jemaah akan diberikan bukti pendaftaran yang mencantumkan Nomor Porsi. Dokumen ini akan ditandatangani serta diberi cap resmi dari Kementerian Agama kabupaten/kota. Pastikan kamu mencatat dan menyimpan nomor porsi ini dengan baik.
Cetak Dokumen SPPH dalam Lima Salinan
Terakhir, kantor Kementerian Agama akan mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Masing-masing lembaran akan diberi pas foto ukuran 3×4 cm dari calon jemaah sebagai identifikasi resmi.
Dengan mengikuti seluruh prosedur ini secara benar dan teliti, kamu bisa memastikan bahwa proses pendaftaran haji reguler berjalan lancar dan sesuai ketentuan resmi dari pemerintah.
Daftar Haji Reguler Biaya Berapa?
Seperti diungkapkan sebelumnya, calon jemaah haji harus melakukan setoran awal untuk mendaftar haji sebesar Rp25 juta.
Jika setoran sudah dikirim, calon jemaah bisa melakukan pendaftaran di kantor Kementerian Agama yang sesuai dengan domisili.
Apa Saja Syarat Daftar Haji Reguler?
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk daftar haji regular. Berikut rinciannya:
Beragama Islam sebagai syarat utama untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji. Telah berusia minimal 12 tahun saat melakukan proses pendaftaran. Memiliki dokumen identitas resmi yang masih berlaku dan sesuai dengan alamat tempat tinggal. Menyertakan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga. Menunjukkan salah satu dokumen yang sah untuk verifikasi data diri, seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi calon jemaah di salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Dengan mengetahui secara lenglap tentang syarat dan cara daftar haji, kamu bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News