PIKIRAN RAKYAT – Sebagai wajib pajak, kamu perlu memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kamu miliki masih aktif dan terdaftar dengan benar di sistem perpajakan. NPWP yang tidak aktif dapat berdampak pada kelancaran administrasi pajak, seperti pelaporan SPT atau transaksi yang membutuhkan validasi pajak.
Kini, pengecekan status NPWP bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax. Coretax adalah platform yang memudahkan berbagai urusan perpajakan, termasuk verifikasi keaktifan NPWP. Dengan menggunakan layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah NPWP-mu masih aktif atau perlu diperbarui.
Untuk melakukan pengecekan, kamu hanya perlu memasukkan nomor NPWP pada sistem Coretax, lalu sistem akan menampilkan statusnya secara real-time. Jika NPWP masih aktif, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika ditemukan status tidak aktif, kamu perlu segera mengambil langkah perbaikan agar hak dan kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.
Selengkapnya, di bawah ini Pikiran-Rakyat.com menjelaskan cara untuk cek NPWP aktif atau tidaknya di Coretax.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak di Coretax
Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif:
1. Akses Situs Resmi Coretax DJP
Kunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca informasi penting yang tersedia.
Centang pernyataan bahwa kamu telah membaca dan memahami informasi tersebut.
2. Login ke Coretax DJP
Klik menu “Akses Coretax”.
Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.
Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha.
Klik “Login” untuk masuk ke sistem.
3. Atur Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)
Jika sistem meminta pengaturan ulang kata sandi, lakukan langkah berikut:
Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.
Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
Periksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
Pastikan pengirim berasal dari domain resmi:
Email: “@pajak.go.id”
SMS: “DJP”
Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Catatan: Saat mengubah kata sandi, kamu akan diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi utama. Frasa sandi ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat menggunakan layanan Coretax DJP.
Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
Status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat di bagian “Status NPWP”.
Informasi lainnya seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP juga tersedia di menu ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan apakah NPWP masih aktif melalui sistem Coretax DJP secara cepat dan mudah!
Bagaimana Cara Mengaktifkan NPWP secara Online?
Jika NPWP kamu berstatus “Nonaktif”, artinya NPWP tidak aktif atau berstatus Non-Efektif (NE). Untuk mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Informasi yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu memiliki data berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Alamat tempat tinggal Alamat email yang terdaftar di sistem DJP Nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di sistem DJP
2. Akses Layanan Pajak Online
Kunjungi laman www.pajak.go.id Klik ikon “Chat Pajak” di pojok kanan bawah layar
Tampilan dalam situs Pajak
3. Isi Data Wajib Pajak
Setelah masuk ke fitur chat, masukkan informasi berikut:
NPWP Nama lengkap Alamat email Nomor ponsel
4. Ajukan Permohonan Pengaktifan NPWP
Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE Klik “Connect” untuk terhubung dengan petugas pajak Tunggu balasan dari petugas pajak
5. Proses Verifikasi oleh Petugas Pajak
Setelah mendapatkan balasan, ajukan permohonan pengaktifan NPWP Isi kembali sejumlah data yang diminta oleh petugas Petugas akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan6.Buat Pernyataan Resmi Wajib pajak akan diminta untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan NPWP, termasuk alasan pengaktifan kembali.
7. Tunggu Persetujuan dari Otoritas Pajak
Jika permohonan disetujui, NPWP akan diaktifkan kembali Pemberitahuan pengaktifan akan dikirimkan melalui email
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif tanpa harus datang ke Kantor Pajak.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
