Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Cek Nomor KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Cara Cek Nomor KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP menjadi salah satu identitas yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah NIK kita terdaftad di pinjol atau tidak.

NIK yang ada pada KTP merupakan data pribadi penting karena bersifat tunggal dan melekat sebagai identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sebagai identitas, nomor ini seringkali diperlukan untuk identifikasi pengguna jika ingin menggunakan sejumlah layanan, salah satunya pinjol.

Belakangan marak terjadi kasus penyalahgunaan NIK atau KTP untuk mengajukan pinjaman online. Hal tersebut membuat kita perlu waspada agar data pribadi kita disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Anda perlu sadar akan kerentanan data pribadi dan mencari tahu apakah data pribadi Anda digunakan pinjol oleh orang lain atau tidak.

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol adalah layanan pinjaman uang yang diberikan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet. Layanan ini biasanya memberikan pinjaman tanpa jaminan.

Pengajuan pinjaman online terbilang cukup mudah karena umumnya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi.

Ketika verifikasi berhasil dilakukan, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform sesuai dengan plafon yang diberikan.

Uang tersebut kemudian tinggal dicairkan ke rekening yang didaftarkan.

Dikarenakan proses pengajuan pinjaman online ini terbilang mudah, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi digunakan untuk pinjol atau kredit lainnya.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:

Cek online

Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Cek offline

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* WNA: Paspor
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Kendala dan pelaporan

Jika Anda mengalami kendala atau menduga data Anda disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjaman, Anda bisa melapor kepada OJK. Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email [email protected], sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]