Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Melalui WhatsApp, Bawa Surat Undangan KPPS dan KTP saat Mencoblos

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Melalui WhatsApp, Bawa Surat Undangan KPPS dan KTP saat Mencoblos

TRIBUNJATIM.COM – Inilah cara cek lokasi TPS Pilkada 2024. 

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di seluruh Indonesia atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jadwal pencoblosan biasanya dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Disamping itu, Tribunners bisa cek mandiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online di ponsel atau handphone (hp). 

Berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024:

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
Klik “Langkah 3 / 4”.
Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Warga disabilitas melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gedung Islamic Center, Kota Malang, Sabtu (16/11/2024). Simulasi tersebut diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk meningkatkan pemahaman teknis para panitia penyelenggara yang bertugas di TPS. (TribunJatim.com/Ipunk Purwanto)

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 
telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Berita tentang Pilkada 2024 lainnya