TRIBUNNEWS.COM – Dana beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2024 cair mulai Jumat, 6 Desember 2024, berikut cara cek penerimannya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah mengumumkan pencairan dana beasiswa KJMU Tahap 2 tahun 2024.
Pengumuman pencairan dana KJMU Tahap 2 tahun 2024 disampaikan melalui melalui postingan Instagram resmi Disdik Jakarta.
Adapun jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2024 sebanyak 15.648 mahasiswa.
“Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2024 sebanyak 15.648 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, dikutip Kamis (5/12/2024).
Sementara, bagi penerima dana KJMU tahap 2 tahun 2024 akan menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
Penerima KJMU tahap 2 tahun 2024 dapat mengecek status pencairannya melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
Jika mahasiswa namanya terdaftar dalam status penerima KJMU tahap 2 2024, maka dapat mencairkannya di Bank DKI.
Selengkapnya simak cara cek penerima KJMU tahap 2 tahun 2024 dan cara pencairan dananya, berikut ini.
Cara Cek Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2024
Pengecekan penerima beasiswa KJMU bisa dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI).
Lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
Klik menu “Status Pencairan KJMU”
Klik “Tahun”
Pilih “Tahap”
Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan “Submit”
Penerima dapat melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
Lalu masukkan NIK dan klik “Submit”
Kemudian laman akan menampilkan status pencairan dana KJMU Tahap 2.
Cara Mencairkan Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2024
“Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjut Instagram @disdikdki.
Adapun langkah-langkah pencairan dana KJMU Tahap 2 bagi penerima baru adalah sebagai berikut:
Datang ke Bank DKI terdekat untuk membuka rekening
2. Cetak buku tabungan dan ATM
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
4. Pindah pembukuan dana ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)