PIKIRAN RAKYAT – Kartu kuning atau AK1 (Antar Kerja 1) adalah dokumen penting bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, terutama di instansi pemerintahan atau perusahaan tertentu. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Dengan memiliki kartu kuning, peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan bisa semakin terbuka.
Pembuatan kartu kuning kini bisa dilakukan secara online maupun offline. Jika kamu memilih jalur online, prosesnya lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor Disnaker. Keuntungan dari metode online adalah kamu bisa mengisi data lebih dulu sehingga saat datang ke kantor, waktu yang dibutuhkan lebih singkat.
Berapa lama pembuatan kartu kuning online? Secara umum, hal it6u tergantung pada kecepatan verifikasi data oleh Disnaker setempat. Jika semua dokumen yang kamu unggah sudah lengkap dan sesuai persyaratan, kartu kuning bisa jadi dalam hitungan jam atau maksimal satu hari kerja.
Namun, jika ada kendala seperti kesalahan data atau dokumen yang kurang, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama hingga beberapa hari. Di bawah ini, kamu bisa cek pangkah-langkah dalam membuat kartu kuning secara online.
Cara Bikin Kartu Kuning Online
Berikut langkah-langkah untuk bikin kartu kuning secara online:
Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Karirhub di karirhub.kemnaker.go.id. Pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun baru, lalu isi informasi yang diminta, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, serta kata sandi. Setelah akun berhasil dibuat, masuk kembali menggunakan NIK, nomor telepon, email, dan kata sandi yang telah didaftarkan. Kemudian, pilih menu “Daftar Sebagai Pencari Kerja” dan lengkapi data yang diperlukan, termasuk informasi akun, identitas pribadi, pengalaman kerja, keterampilan, serta riwayat pendidikan. Pastikan kamu juga mengunggah foto resmi berukuran 3×4 setelah akun berhasil dibuat. Ikuti langkah-langkah yang tersedia, isi semua informasi dengan benar, lalu tekan tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi.
Setelah data tersimpan dalam sistem Disnaker, kamu bisa mendatangi kantor Disnaker terdekat untuk mencetak kartu kuning yang sudah diproses serta mengurus legalisasinya.
Apa Syarat Pembuatan Kartu Kuning? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Jika ingin membuat kartu kuning, pastikan kamu menyiapkan syarat-syarat berikut ini:
Berusia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang dari itu). Mengisi daftar riwayat hidup, yang mencantumkan pengalaman kerja (jika ada).
Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus kamu sertakan adalah:
Membawa KTP asli beserta salinan fotokopinya. Menyertakan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi. Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Menyediakan dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang merah. Jika memiliki, bisa menambahkan sertifikat keterampilan sebagai dokumen pendukung. Kartu Kuning Digunakan untuk Apa?
Seperti diungkapkan sebelumnya, Kartu kuning diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Meskipun disebut kartu kuning, dokumen ini sebenarnya berwarna putih dan berisi informasi pribadi pemiliknya, seperti nama lengkap, nomor identitas, serta riwayat pendidikan.
Disnaker sendiri merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan berperan dalam menyediakan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang sedang mencari karyawan baru.
Untuk mendapatkan kartu kuning, pencari kerja harus mengurusnya di kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tepatnya di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggalnya, sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.
Kartu kuning memiliki beberapa manfaat bagi pencari kerja, antara lain:
Menjadi bukti bahwa pemegang kartu belum bekerja dan telah terdaftar di Disnaker, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen resmi saat melamar pekerjaan. Memudahkan pemerintah dalam mendata jumlah pencari kerja dan menyusun strategi tenaga kerja yang lebih efektif agar lowongan di berbagai daerah dapat diisi dengan cepat. Meningkatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan, karena kartu kuning sering kali menjadi persyaratan administratif saat melamar ke instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Kartu ini memiliki masa berlaku dua tahun secara nasional. Jika pemegang kartu belum memperoleh pekerjaan dalam jangka waktu tersebut, mereka diwajibkan untuk melapor ke Disnaker setiap enam bulan sekali.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
