Jakarta, Beritasatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keprihatinan atas batalnya keberangkatan calon jemaah haji furada ke Tanah Suci. Hal itu dikarenakan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furada pada 2025 ini.
Atas kejadian ini, YLKI mendesak pemerintah untuk menjamin pengembalian dana (refund) kepada calon jemaah yang sudah membayar. Pasalnya, batalnya keberangkatan para calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji bukan merupakan kesalahan mereka.
“Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa jamaah haji furada bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar dan transparan. Kedua, pemerintah harus mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jamaah haji kepada konsumen serta memastikan kapan waktu pengembalian uang tersebut hingga konsumen mendapatkan kepastian,” ucap Niti Emiliana selaku Ketua YLKI dalam keterangan kepada awak media pada Minggu (1/6/2025).
Niti turut menyerukan kepada pemerintah untuk turut mengawasi aktivitas penjualan agen perjalanan haji. Apalagi yang menawarkan perjalanan menggunakan kuota haji furada kepada konsumen, setelah kepastian penghapusan visa jalur tersebut pada tahun ini.
Ia menekankan masukan dan pengaduan dari para calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi. Utamanya berkaitan dengan pemenuhan hak dan kepastian dalam melaksanakan rukun islam kelima itu.
“YLKI juga akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jamaah haji furada yang gagal berangkat serta mengawasi pengembalian refund uang konsumen,” kata Niti.
Di sisi lain, Niti menyebut adanya keharusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan. Peran mereka diperlukan secara makro agar ibadah haji dapat berjalan dengan fair dan terbebas dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Calon jemaah haji yang merasa dirugikan juga dapat mengirimkan aduan dan keluhan melalui posko yang didirikan YLKI. Lembaga itu juga mempersilakan calon jemaah haji yang dirugikan untuk mengirim aduan melalui alamat surel di kanal resminya.
