Jayapura, Beritasatu.com – Ketua DPD PDIP Papua sekaligus calon bupati Kabupaten Biak (HAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis oleh penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor.
Seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Biak Numfor dan dijadikan tersangka, HAN kemudian diamankan dan diterbangkan ke Jayapura. Kemudian dibawa untuk menjalani penahanan di Mapolda Papua.
Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol Ahmad Fauzi mengatakan HAN ditangkap anggota Polres Biak di kediamannya pada Jumat pagi pukul 05.30 WIT. “Pagi tadi diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian kami bawa ke Jayapura,” ujarnya.
HAN diperiksa dan dijadikan tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024.
Ahmad menegaskan penetapan tersangka terhadap calon bupati Biak itu berdasarkan alat bukti dan keterangan delapan saksi. “Korban pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki, masih berusia 18 tahun, dan baru lulus dari bangku sekolah,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan, korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. “Korban mengaku sering diberikan bantuan untuk mendukung kegiatan OSIS sekolah semasa korban masih bersekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman menjelaskan keluarga korban mendesak kepolisian agar bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku kepada HAN.
“Mereka sempat menggelar aksi demo di Mapolres Biak beberapa waktu lalu dan mendesak kami agar segera bertindak tegas dan tidak tebang pilih atas kasus ini,” jelasnya.
Menurut Tantu, kejadian pelecehan seksual dilakukan ketua DPD PDIP Papua itu di kediamannya pada Sabtu (9/11/2024) pagi. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada malam harinya.
“Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN (calon bupati Biak), sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujarnya.