TRIBUNJATIM.COM – Nasib Sugiarti (44) dibunuh kekasihnya, Cahyo (45) usai menuntut dinikahi.
Diketahui, wanita asal Lampung Selatan itu dibunuh setelah menemui Cahyo.
Sugiarti menuntut untuk dinikahi karena hamil anak Cahyo.
Setelah peristiwa itu, korban yang sudah tak bernyawa ditemukan meninggal di tangga rumah kontrakan korban.
Awalnya Sugiarti dikira meninggal karena jatuh dari tangga sehingga dilakukan pemakaman seperti umumnya.
Bahkan pelaku Cahyo (45) juga sempat ikut mengantar jenazah korban ke pemakaman dan hadir di acara yasinan.
Perbuatan Cahyo seakan tidak ada yang mengetahui.
Ternyata keluarga curiga hingga polisi mengendus perbuatan Cahyo hingga peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan saat keluarga curiga penyebab kematian korban.
“Saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujar Kapolres.
Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.
Kemudian, menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.
Saat di introgasi pelaku Cahyo akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Barang bukti kapak yang digunakan ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP.
HP korban juga dibuang pelaku di area yang sama, namun HP korban tidak berhasil ditemukan.
Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak.
Beruntungnya masih ada bukti percakapan dari korban di HP pelaku.
“Pelaku melakuan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil,” lanjut Kapolres.
Ikut Yasinan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga mencurigai penyebab kematian korban.
“Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya”
“Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujarnya.
Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.
“Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan,” ujarnya.
Pihaknya mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.
“Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku,” ujarnya.
Kemudian menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku sempat ikut ke makam korban dan ikut yasinan.
Pelaku juga sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Tanjung Bintang.
“Pelaku atas nama Cahyo (45) pekerjaan pedagang warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan berawal dari kecurigaan adanya korban meninggal bernama Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Korban ditemukan di dalam rumah kontrakan dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga.
Di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan gelar perkara awal.
Dari hasil gelar perkara awal dengan kesimpulan ditemukan ada dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.
Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.
Pemuda bakar pacarnya karena hamil
Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).
Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Dikira Kebakaran, Warga Bangkalan Geger Temukan Jasad Wanita Dilalap Api di Tempat Pemotongan Kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam (istimewa)
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.
Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.
Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku
Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’