Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Buruh Respons Aturan Baru Prabowo soal Umur Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia

Buruh memberikan sejumlah respons terkait kenaikan usia pensiun pekerja dari 57 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 yang diatur Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan.

“Di satu sisi, bagi pekerja, tentu ada rasa senang karena umur pensiun dinaikkan. Artinya, mereka masih punya peluang untuk menerima gaji bulanan lebih panjang,” ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

“Namun, di sisi lain, jika di tengah jalan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), seperti pada usia 40 atau 50 tahun, mereka harus menunggu hingga umur 59 tahun untuk mencairkan jaminan pensiun dari BPJS,” imbuh Mirah.

Ia menyoroti lamanya waktu tunggu tersebut menjadi masalah serius. Terlebih, Mirah menilai standar dana pensiun di Indonesia masih jauh dari standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Misalnya, kalau harus menunggu 10 tahun, nilai uang dalam jaminan pensiun kita semakin kecil. Apalagi, standar dana pensiun kita jauh dari ketentuan ILO, yang idealnya 40 persen dari gaji. Kita hanya sekitar 3 persen dari upah pokok. Ini yang jadi persoalan,” jelas dia.

Ia pun menekankan pentingnya solusi dari pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun.

“Harapan saya, aturan ini tidak membuat susah kawan-kawan yang di-PHK di tengah jalan. Kalau mereka terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun, artinya mereka harus menunggu lama untuk mendapatkan jaminan pensiun. Harapannya, ada solusi lain dari pemerintah untuk mereka yang ter-PHK agar tetap bisa mengakses pensiunnya lebih cepat,” ujarnya.

Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai bahwa kebijakan ini justru merugikan para pekerja.

“Misalnya, pekerja yang berusia 58 tahun di tahun 2025 harus menunggu satu tahun lagi karena usia pensiun berubah menjadi 59 tahun. Kalau usianya tetap 58 tahun, mereka bisa langsung mencairkan jaminan pensiun,” tutur dia.

Ia pun berharap aturan usia pensiun ini dapat direvisi agar lebih jelas dan tidak terus naik secara bertahap.

“Kebijakan ini membingungkan dan memberikan kerugian bagi peserta. Sebaiknya usia pensiun ditetapkan satu angka saja, tanpa kenaikan bertahap yang berpotensi merugikan pekerja,” tutupnya.

Prabowo baru saja mengeluarkan aturan baru soal usia pensiun pekerja Indonesia. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

(del/agt)