Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buronan Dimutilasi Sepupunya di Tangerang: Dimasukkan Freezer sejak 2 Tahun Lalu, Motif Dendam – Halaman all

Buronan Dimutilasi Sepupunya di Tangerang: Dimasukkan Freezer sejak 2 Tahun Lalu, Motif Dendam – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Buronan penipuan bernama Jefry Rarun atau JR (54) menjadi korban mutilasi sepupunya, Marcellino Rarun atau MR (24) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun terkuaknya kasus mutilasi ini berawal ketika polisi dari Polres Jakarta Utara bakal melakukan penangkapan terhadap Jefry terkait kasus penipuan pada Kamis (13/3/2025).

Namun, sesampainya di rumah Jefry, ternyata polisi hanya bertemu dengan sepupu sekaligus pelaku mutilasi, Marcellino.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Jefry. Hanya saja, polisi mencurigai dengan sebuah lemari pendingin atau freezer yang dalam kondisi diikat rantai.

Kemudian, Marcellino pun diminta polisi untuk membuka freezer tersebut. Ternyata, saat dibuka, ada jasad manusia yang telah dalam kondisi dimutilasi menjadi delapan bagian.

Adapun potongan tubuh tersebut adalah buronan penipuan yang dicari polisi yaitu Jefry.

“Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.

Baktiar menuturkan, sebenarnya potongan tubuh Jefry sempat disimpan Marcellino di dalam kamar mandi.

Namun, lantaran jasad Jefry sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat, dirinya memutuskan untuk membeli freezer.

“Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Lalu, pada Februari 2024, Marcellino akhirnya memindahkan freezer berisi potongan tubuh sepupunya tersebut lantaran bengkel korban yang dijadikan tempat menaruh freezer disita bank.

Adapun freezer tersebut lalu dipindah ke rumah lain milik Jefry.

“Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” kata Baktiar.

Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Kami sudah melakukan olah TKP autopsi sudah dilakukan, bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” pungkasnya.

Pelaku Tusuk Korban 7 Kali sebelum Lakukan Mutilasi

Baktiar menuturkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku mengakui menusuk korban sebanyak tujuh kali terlebih dahulu menggunakan pisau dapur sebelum melakukan mutilasi.

Sementara, Marcellino memutilasi Jefry dengan menggunakan gergaji dan pisau.

“Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan,” kata Baktiar.

Lalu, sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban serta gergaji dan pisau untuk menghilangkan jejak.

Motif: Pelaku Dendam Kerap Dikasari Korban

Baktiar juga menjelaskan terkait motif Marcellino sampai tega memutilasi sepupunya tersebut.

Ternyata, pelaku sudah memendam perasaan dendam kepada korban karena kerap disiksa dan diperalat.

“Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat,” kata Baktiar.

Dia mengatakan pelaku juga mengakui kerap mengalami kekerasan dari korban sejak kecil.

Adapun pelaku hidup bersama dengan korban lantaran dirinya adalah yatim piatu.

“Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi yatim piatu.

“Sehingga, pada tahun 2023, tepatnya bulan Desember, pelaku memiliki rencana pembunuhan pada korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Marcellino dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul “Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)

 

Merangkum Semua Peristiwa