Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP,
Paulus Tannos
, sedang mengajukan gugatan terkait penangkapannya.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Supratman menjelaskan, gugatan tersebut diajukan di tengah proses ekstradisi, yaitu penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain yang sedang dilakukan oleh Indonesia.
“Semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Supratman menyatakan, Indonesia akan memberikan keterangan kepada Pengadilan Singapura untuk menanggapi gugatan tersebut.
Apalagi penangkapan Paulus Tannos berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
“Kami sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kami siapkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos tidak dapat langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura Megapolitan 2 Februari 2025
/data/photo/2025/01/30/679b5c87d5aa6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)