Liputan6.com, Jakarta – Upaya intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.
Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani (38), masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.
Hasnani dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan instruksi langsung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
“Bapak Kajati meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/11/2025) malam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2883200/original/031912800_1565882419-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)