Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal.. Surabaya 7 Agustus 2025

Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Agustus 2025

Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan sikapnya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece yang tengah menjadi sorotan.
Dalam pandangannya, pengibaran bendera bergambar tengkorak yang dikenal dengan nama Jolly Roger dalam anime One Piece tidak menjadi masalah di wilayahnya.
Mas Bup Dhito, sapaan akrab bupati berusia 33 tahun tersebut, memberikan kebebasan kepada masyarakat mengibarkan bendera apapun sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang positif.
“Mau pasang One Piece, mau pasang Naruto silakan. Tidak ada masalah. Karena itu adalah kartun, simbol kreativitas,” ujar Mas Bup Dhito dalam video singkat yang beredar, Kamis (7/8/2025).
Namun, bupati yang sedang menjalani periode kedua masa pemerintahannya ini menetapkan batasan.
Dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang utama.
“Selama bendera itu dipasang tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, silakan, tidak ada masalah,” lanjutnya.
Bupati Kediri juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping atau penertiban terhadap pengibaran bendera One Piece, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Gak ada sweeping. Bendera apapun, kecuali bendera (terafiliasi kelompok) radikal, silakan. Asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” pungkasnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.
“Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).
Abdul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Abdul juga menambahkan bahwa meskipun mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum, masyarakat harus tetap bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
“Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.