Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Ngawi Ditangkap Polisi, Malu?
Tim Redaksi
NGAWI, KOMPAS.com
– Satuan Reskrim Polres
Ngawi
menangkap pasangan kekasih berinisial AMH (22) dan WRA (20), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).
Keduanya ditangkap setelah tega membunuh bayi
hasil hubungan gelap
lalu dikubur di kebun belakang rumah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan pasangan kekasih tersebut.
Kedua sejoli itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kepala desa.
“Pasangan kekasih itu sudah kami amankan di Mapolres Ngawi,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Dwi mengatakan, kasus ini terbongkar saat petugas Puskesmas Pangkur mencurigai WRA yang menyembunyikan identitas aslinya dengan mengaku keguguran.
Curiga dengan gerak-gerik perempuan tersebut, petugas puskesmas memberitahukan kepada Supono, Kepala Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur.
Setelah dilakukan pengecakan, AMH dan WRA belum bertatus suami istri.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Pangkur Polres Ngawi.
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar keguguran atau pembunuhan,” ungkap Dwi.
Untuk menguatkan bukti pembunuhan, pihak kepolisian membongkar makam bayi di belakang rumah AMH lalu jasadnya diotopsi di RSUD dr Soeroto Ngawi.
Hasilnya, bayi lahir dalam kondisi hidup dan meninggal dunia akibat jalur pernapasan yang tersumbat.
Dwi mengatakan, motif pasangan kekasih itu tega membunuh darah dagingnya tersebut masih didalami.
Namun diduga kuat karena malu, akibat hamil di luar nikah. Apalagi sang ibu saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu Akper di Ngawi.
Terhadap perbuatannya itu, pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau 341 KUHP atau 342 atau 80 ayat (4) jo 76 C UUPA dan Kedua 181 KUHP.
Ancaman hukuman terberatnya seumur hidup penjara hingga pidana mati.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Ngawi membongkar sebuah kuburan bayi yang diduga hasil hubungan gelap di Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan pembongkaran kuburan bayi di belakang rumah warga berinisial A di Kecamatan Pangkur pada Kamis (5/12/2024).
Bayi itu dikubur setelah dilahirkan ibunya.
“Memang ada pembongkaran kuburan dan ditemukan jenazah bayi yang baru dilahirkan berjenis kelamin laki-laki yang diduga dikubur oleh A,” kata Dwi, Jumat (6/12/2024).
Pembongkaran kuburan itu, kata Dwi, dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari kepala desa terkait adanya ketidakwajaran terhadap perilaku warganya yang berobat ke Puskesmas Pangkur usai melahirkan.
“Kades setempat menginformasikan ada wanita berobat di puskesmas usai melahirkan. Kemudian bayi itu dibawa oleh seseorang,” jelas Dwi.
Dari informasi tersebut, polisi mengklarifikasi kepada seorang warga berinisial A. Dari keterangan A, polisi membongkar kuburan bayi di belakang rumah A.
“Setelah kuburan dibongkar, jenazah bayi dibawa ke RSUD Soeroto Ngawi untuk diotopsi,” kata Dwi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Ngawi Ditangkap Polisi, Malu? Surabaya 7 Desember 2024
/data/photo/2024/12/06/675252eb47cfe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)