Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sendiri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, memastikan bahwa penetapan PO sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
PO ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” terang Agus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14)/7).
Kerugian negara dalam perkara korupsi ini ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. PO kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ganjar Anugrah menambahkan bahwa BKPSDM akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Apabila nantinya P dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai PNS akan dipulihkan.
Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
“Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” tambah dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287166/original/028887500_1752812717-IMG_20250718_110532.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)