Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 03 Desember 2024 – 16:06 WIB
Elshinta.com – Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (2/12/2024) sore.
Massa tiba di depan kantor KPU Jakarta Timur sekitar pukul 14.20 WIB. Massa datang menggunakan sepeda motor dan satu mobil komando dengan menggunakan pengeras suara. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat dan organisasi massa yang menamakan dirinya laskar merah putih.
Peserta aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan “Jakarta Darurat Demokrasi’ dan “KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Pilkada Terburuk di Jakarta dengan Angka Golput Lebih dari 46 persen”.
Kepada Elshinta, salah satu Kader Laskar Merah Putih, Acep Edy Setiawan mengatakan kedatangannya merupakan buntut dari kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana ada surat suara yang sudah tercoblos terlebih dulu untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno pada saat Pilkada DKI Jakarta.
Menurutnya hal tersebut bukan lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS,) melainkan pihaknya menduga hal tersebut sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya mereka menurut KPU Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan
“Secara aspek hukum tidak mungkin seorang ibu rumah tangga berani memerintahkan Pamsung atau pengamanan di TPS untuk mencoblos salah satu calon. Berarti ini ada aktor intelektual yang kita duga ini terencana, struktur dan masif,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mendukung langkah KPU Jakarta Timur untuk bersih-bersih pada jajarannya. Pasalnya KPPS merupakan bagian dari anggota KPU Jakarta Timur.
“Kalau memang nanti proses ini terbukti bukan hanya di Pinang Ranti bisa ada beberapa tempat. Secara terstruktur hapuskan semuanya. Kalau perlu konsep ke depannya untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres lanjutan proses seleksinya lebih hati hati dan lebih selektif lagi,” terangnya.
Acep juga merasa heran pasca reformasi masih terjadii pelanggaran pidana yang masif saat pencoblosan di dalam TPS yang dianggap suci dan sakral.
Sementara anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Sosialisasi Marhadi mengatakan pihaknya telah memberhentikan petugas KPPS yang bertugas di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur, karena telah melanggar kode etik.
“Kita dari KPU Jakarta Timur telah bersidang, dan kita sudah putuskan itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut Marhadi mengatakan untuk proses hukum selanjutnya apakah hal tersebut masuk pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Timur .
“Kalau sudah ada rekomendasi itu akan kita pelajari dan akan kita jalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jakarta Timur. Karena kita juga sangat mengharapkan dan menginginkan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Selasa (3/12).
Sumber : Radio Elshinta