Sebelumnya, kasus perundungan atau bullying di SMP Negeri 3 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi viral usai videonya diunggah ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa korban telah melapor ke polisi pada Rabu (8/10/2025) malam dan akan segera memanggil para siswa yang melakukan perundungan.
“Tadi malam sudah melapor resmi. Besok para pihak (terlapor) akan diundang ke polres,” kata Sahrir kepada Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).
Dari data yang diterima, korban perundungan dalam insiden tersebut adalah RL (13), sementara para pelaku yang terlibat dalam kejadian itu ada lima orang siswa, yakni MA (13), MT (13), AR (13), A (13), dan R (13).
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, turut angkat bicara terkait kasus perundungan dan pengeroyokan siswa SMP Negeri 13 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di media sosial.
Dedi menegaskan, karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian kasus tersebut lebih dulu diupayakan melalui jalur mediasi.
“Iya, kalau untuk kasus anak-anak diupayakan mediasi dahulu,” kata AKBP Dedi melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana dengan pelaku anak berbeda dengan orang dewasa. Ada mekanisme hukum khusus yang disebut diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara dari jalur peradilan pidana ke luar pengadilan.
“Kalau kasus anak sebagai pelaku nanti ada beberapa kali diversi, mulai sebelum penyidikan, saat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” jelasnya.
Menurut Dedi, tujuan dari diversi adalah mengedepankan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata menghukum anak. Karena itu, setiap tahapan proses hukum tetap membuka ruang mediasi antara pelaku, korban, serta pihak keluarga.
“Jadi dilihat bagaimana perkembangan nanti ya,” tambahnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376041/original/019591100_1759990582-1001023359.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)