BUMN: TransJakarta

  • Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI

    Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI

    Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah naik angkutan umum untuk berangkat agenda di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/4/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Plt Wali Kota Jaktim naik angkutan umum terapkan Ingub DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah naik angkutan umum seperti angkot dan bus Transjakarta (Tj) dari rumahnya menuju lokasi agenda pertamanya di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Rabu pagi.

    Hal itu dilakukan untuk menerapkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal untuk berangkat dan pulang kerja.

    Agenda pertama Plt Wali Kota Jaktim tersebut bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengikuti acara musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta.

    Iin yang menggunakan seragam ASN putih dengan celana hitam dan kerudung biru muda mengaku berangkat dari rumah pukul 05.45 WIB dan harus jalan kaki terlebih dahulu ke depan komplek untuk naik angkot jurusan KWK 40 dan membayar tarif sebesar Rp10.000.

    “Walau naik angkutan umum, saya merasakan biasa saja tidak deg-degan karena sejak kecil memang tinggal di wilayah Jakarta Timur. Hanya saja khawatir waktunya tidak tepat karena terjebak kemacetan di jalan,” kata Iin.

    Setelah naik angkot dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Iin turun di Terminal Pinang Ranti dalam kondisi lalu lintas macet. Kemudian, Iin naik bus Transjakarta ke arah Cawang Sentral. Meski berdesakan, Iin beruntung mendapatkan tempat duduk di bus Transjakarta.

    Iin berbaur bersama penumpang lainnya dan sempat berbincang dengan penumpang terkait keseruan menaiki angkutan umum. Tak terasa, Iin harus turun transit dan melanjutkan naik Transjakarta lalu turun di Halte Matraman.

    Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

    Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

    Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

    Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

    Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

    Sumber : Antara

  • Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain Megapolitan 30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan
    transportasi umum
    hingga tiga kali dalam sepekan.
    Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
    Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Pernyataan itu disampaikan Rano bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
    Ingub ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
    Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.
    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.
    Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.
    “Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano
    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum sebagai bagian dari strategi pengurangan polusi udara dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.
    Aturan ini ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku per 30 April 2025.
    Melalui kebijakan ini, diharapkan para pegawai pemerintah menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi publik.
    Adapun moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), angkot atau bus regular, hingga kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan
    Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
    Dengan inisiatif pribadi seperti yang ditunjukkan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI berharap budaya naik transportasi umum dapat lebih cepat tumbuh. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gaya hidup yang mendukung kualitas hidup dan lingkungan Jakarta yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
    Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
    water barrier
    juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
    “Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
    Kompas.com
    hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
    Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
    Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
    Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
    basement
    gedung DPRD Jakarta.
    Pantauan
    Kompas
    .
    com
    di
    basement
    gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
    Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
    Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini Megapolitan 30 April 2025

    Antisipasi Penumpukan Penumpang, Berikut Jam Pulang Kerja ASN Jakarta Rabu Ini
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Hari pertama kebijakan wajib naik
    transportasi umum
    bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) DKI Jakarta dimulai hari ini, Rabu (30/4/2025).
    Guna menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di transportasi umum, masyarakat diimbau mewaspadai jam masuk dan
    jam pulang ASN
    setiap hari Rabu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kewajiban penggunaan moda transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
    Aturan ini bertujuan mendukung pengurangan kemacetan dan emisi karbon serta membentuk budaya mobilitas hijau di ibu kota.
    Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, jumlah pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT, Transjakarta, KRL, dan mikro trans diperkirakan melonjak, terutama pada jam masuk dan pulang kantor ASN.
    Jam masuk dan pulang ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
    Adapun jam masuk dan pulang ASN, yakni sebagai berikut:
    Berdasarkan peraturan tersebut, jam masuk dan pulang kerja ASN pada Rabu, yakni 07.30 dan 16.00.
    Warga yang ingin menghindari kepadatan penumpang di transportasi umum bisa menyesuaikan waktu keberangkatan atau kepulangan ASN.
    Adapun moda transportasi yang digunakan ASN meliputi Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, hingga angkot dan bus reguler.
    Sebagaimana diatur dalam Ingub tersebut, ASN DKI Jakarta kini diwajibkan menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
    Namun demikian, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang memiliki kebutuhan mobilitas tertentu.
    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mendukung program pengurangan polusi udara dan mengubah perilaku mobilitas masyarakat ke arah yang lebih berkelanjutan.
    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dan menyesuaikan diri terhadap perubahan ini demi terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan sehat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum

    Ilustrasi – Seorang aparatur sipil negara (ASN) menaiki Transjakarta mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN setiap Rabu menaiki transportasi umum, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    ASN DKI Jakarta antusias sambut kebijakan naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 10:58 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap kebijakan itu berdampak bagi lingkungan.

    “Membiasakan pegawai Pemda dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menggunakan kendaraan umum ini hal yang baik,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Isnawa mengaku, untuk menuju kantor BPBD DKI Jakarta yang berada di Jalan Kyai Zainul Arifin, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, harus menaiki dua kali angkutan umum.

    Menurut dia, dari rumahnya ia naik angkot sampai ke perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian berpindah menggunakan bus Transjakarta yang mengarah ke Roxy.

    “Dari Roxy tinggal jalan kaki ke kantor BPBD,” kata Isnawa.

    Senada dengan Isnawa, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan mengatakan bahwa ia sudah terbiasa naik angkutan umum karena lebih cepat dibanding menggunakan kendaraan pribadi.

    Yohan mengatakan saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dan untuk ketepatan waktunya pun bisa diandalkan.

    “Saya sendiri setiap hari naik KRL (kereta rel listrik) lebih cepat tiba di kantor dibanding bawa kendaraan pribadi,” katanya.

    Dari sejumlah unggahan status di akun media sosial WhatsApp para ASN terlihat mereka antusias dengan kebijakan tersebut, bahkan ada pula yang menuliskan dukungannya terkait kebijakan publik yang positif tersebut.

    “Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif,” tulis ASN DKI Jakarta Michael Sitanggang.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman Megapolitan 30 April 2025

    Sederet Cerita ASN di Hari Pertama Wajib Naik Transportasi Umum: Hemat Ongkos, Tambah Teman
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Rabu pagi, (30/4/2025), para Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib menaiki
    transportasi umum
    .
    Bagi sebagian ASN, naik transportasi umum ke kantor mereka bukanlah hal baru. Namun, bagi yang lain, ini pengalaman pertama mereka selama bekerja menjadi abdi negara.
    Sederet cerita pun hadir di hari pertama penerapan kebijakan ini. Mulai dari yang harus berpindah angkutan umum berkali-kali hingga menyambut baik karena dapat menghemat ongkos perjalanan.
    Lantas, seperti apa cerita para ASN Jakarta di hari pertama kebijakan wajib naik transportasi umum ini?
    Tinggalkan Kendaraan Pribadi Meski Harus Berpindah Angkutan Berkali-kali
    Isnawa Adji, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, harus berpindah angkutan dua kali untuk sampai ke kantornya.
    Dari rumah di Cengkareng, Isnawa menumpang angkot lalu berganti ke bus Transjakarta tujuan Roxy, sebelum berjalan kaki ke kantor.
    “Ini langkah kecil yang baik. Bisa membiasakan kita, terutama PJLP, untuk tidak bergantung pada kendaraan pribadi,” ujar Isnawa, dikutip dari Antara.
    Senada dengan Isnawa, Mohamad Yohan, Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD, juga telah lama meninggalkan mobil pribadi dan memilih KRL sebagai andalan.
    Menurutnya, dengan menggunakan transportasi umum dapat menghindari kemacetan dan memangkas waktu ke kantor.
    “Lebih cepat sampai kantor. Angkutan umum sekarang jauh lebih bisa diandalkan,” katanya.
    Tak Lagi Merasa “Sepi”
    “Pagi Ini Saya Punya Banyak Teman”. Itulah kalimat ringan namun bermakna dari Suharini Eliawati, Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, saat ditanya soal kebijakan baru ini.
    Selama 29 tahun berdinas di Jakarta, Eli tak pernah sekalipun berpindah ke kendaraan pribadi dan selalu menggunakan transportasi umum.
    Dari rumahnya di Citayam, Eli rutin mengayuh sepeda ke stasiun KRL, lalu menumpang kereta menuju Gondangdia, dan melanjutkan dengan berjalan kaki ke Balaikota.
    “Sehat, menyenangkan, bertemu banyak warga,” katanya.
    Namun yang membedakan pada hari ini adalah suasana stasiun ramai oleh wajah-wajah ASN, suasana yang tentu jarang Eli lihat hari-hari sebelumnya saat ia menggunakan transportasi umum.
    Hemat Ongkos, Kurangi Macet
    Suparmo, ASN yang bekerja di wilayah Jakarta Selatan, juga menyambut aturan baru ini dengan antusias.
    Suparmo berbagi pengalamannya menumpang mikrotrans dari Senen ke Pulo Gadung, lalu berpindah ke rute Ragunan untuk mencapai kantornya di Halte Transjakarta Wali Kota Jakarta Selatan.
    “Dampak positifnya kemacetan jadi terurai. Aman, hemat juga ongkosnya,” ujar Suparmo.
    Sementara itu, ASN lainnya, Ari menegaskan, bahwa sebagai pegawai pemerintah, menjadi contoh adalah bagian dari tugas.
    “Program ini bisa jadi contoh agar masyarakat juga mulai naik MRT, LRT, Transjakarta, atau Mikro Trans,” ujarnya.
    Harapan dari Kebijakan ke Kebiasaan
    Kebijakan wajib menaiki transportasi umum bagi ASN Jakarta lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 ini memang tidak hanya soal transportasi.
    Kebijakan ini dirancang untuk mengubah budaya, yakni mendorong mobilitas hijau, menekan polusi, dan membangun kota yang lebih berkelanjutan.
    Kebijakan ini juga menyasar tujuan edukatif, yaitu memberikan contoh langsung kepada warga tentang gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Halte Tj Balkot Dipadati ASN Jakarta di Hari Pertama Wajib Transportasi Umum

    Halte Tj Balkot Dipadati ASN Jakarta di Hari Pertama Wajib Transportasi Umum

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Halte TransJakarta Balai Kota pun dipadati penumpang ASN Jakarta yang hendak berkantor.

    Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (30/4/2025) pukul 07.40 WIB para ASN turun di Halte Balai Kota seberang Monas. Mereka tampak mengenakan seragam atasan putih.

    Para ASN tersebut tiba menggunakan TransJakarta. Kemudian mereka keluar dari sisi timur halte lalu menyeberang dan berjalan ke arah Balai Kota.

    Mereka ada yang berjalan perlahan, ada juga yang buru-buru segera tiba di kantor untuk melakukan presensi. Sesekali mereka menyapa temannya sesama ASN saat sama-sama tiba di Halte Balai Kota.

    Foto: ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum (Taufiq/detikcom)

    Sebelumnya, kebijakan ASN menggunakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. Ini adalah hari pertama penerapan kebijakan itu.

    “Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Pramono, Rabu (24/4).

    Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

    Aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk:

    Berangkat kerja
    Tugas dinas
    Pulang kerja
    Moda Transportasi Umum Jakarta yang Diizinkan

    (zap/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu – Halaman all

    Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu – Halaman all

    Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta saat naik transportasi umum tiap hari Rabu.

    Tayang: Rabu, 30 April 2025 08:25 WIB

    Freepik

    ILUSTRASI TRANSPORTASI UMUM – Ilustrasi diunduh dari Freepik pada Rabu (30/4/2025). Wajib swafoto, berikut cara ASN DKI Jakarta lapor bukti naik transporrtasi umum tiap Rabu. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. 

    Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (30/4/2025), dan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.

    Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, Pemprov DKI mewajibkan seluruh ASN untuk memberikan bukti fisik berupa swafoto saat menggunakan transportasi umum.

    Berikut adalah mekanisme pelaporan bukti yang harus dipenuhi ASN DKI Jakarta:

    Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja. 
    Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. 
    Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
    Admin kepegawaian PD maupun UKPD harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. 
    Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

    Dalam penerapannya, seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja. 

    Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau yang memiliki mobilitas khusus karena penugasan di lapangan.

    Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:

    Transjakarta
    Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
    Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
    LRT Jabodebek
    KRL Jabodetabek
    Kereta Bandara
    Bus/Angkot reguler
    Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

    Pagi-pagi Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor, Aturannya Wajib Setiap Rabu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang akrab disapa Bang Doel pagi ini, Rabu (30/4/2025) tampaknya mulai naik angkutan umum ke kantornya.

    Dari foto yang diposting di Instagram-nya pagi ini, Rano Karno terlihat berada di atas angkutan umum MRT.

    Pada foto lainnya, Rano Karno juga memposting dia berada di halte Transjakarta Bundaran HI.

    NAIK ANGKUTAN UMUM – Wagub Rano Karno memposting berada di Halte Transjakarta Bundaran HI

    Berangkat dari Lebak Bulus

    Seperti diketahui Rano Karno tinggal di kawasan Lebak Bulus.

    Jarak dari rumahnya ke Balai Kota Jakarta tempat Rano Karno berkantor sekitar 19 kilometer.

    Jika menggunakan MRT maka Rano Karno akan memulai perjalanannya dari stasiun MRT paling akhir Lebak Bulus.

    Setelah itu, Rano Karno turun di stasiun MRT Bundaran HI, juga stasiun terakhir.

    Jarak dari stasiun MRT ke kantornya Balai Kota masih sekitar 3 kilometer.

    Alhasil Rano Karno harus naik Transjakarta dari halte TransJakarta.

    Disitulah Rano Karno berfoto pagi ini.

    Bagaimana dengan Gubernur Pramono Anung

    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga akan naik angkutan umum hari ini.

    Pramono Anung akan memulai aktivitasnya pagi ini dengan menghadiri rapat di gedung DPR RI kawasan Senayan Jakarta.

    Dari agenda DPR RI hari ini, Pramono Anung bersama Menteri Dalam Negeri akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait permasalah daerah.

    “Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok (hari ini) ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara pertama,” ucapnya.

    Pramono menyebut, hal ini dilakukannya untuk memberikan contoh kepada para ASN DKI Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum.

    Setiap Hari Rabu

    Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diwajibkan naik angkutan umum setiap har ini.

    Termasuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta wajib menggunakan transportasi umum.

    Adapun perintah bagi ASN DKI Jakarta untuk naik angkutan umum setiap Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Kontrolnya?

    Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 April 2025 itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.

    Antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.

    Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

    Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan peran para kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi setiap hari Rabu.

    Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

    Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.

    Kemudian, admin tersebut bakal menyusun laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban, jumlah pegawai yang mendapatkan diskresi, jumlah pegawai yang melaksanakan Ingub sesuai klasifikasi moda transportasi yang dipakai, serta jumlah pegawai yang tidak melaksanakan instruksi gubernur.

    Selanjutnya, rekapitulasi tersebut dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

     

     

  • Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Aturan ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Kecuali Golongan Ini

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

    Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat ke tempat kerja setiap hari Rabu. 
     
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025. 
     
    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik.

    Meski bersifat wajib, aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
     
    “Penggunaan transportasi umum massal tidak diwajibkan bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, kehamilan, disabilitas, serta bagi petugas lapangan yang memerlukan fleksibilitas mobilitas,” demikian penjelasan dalam instruksi tersebut.
     

     

    Pengecualian dan ketentuan khusus

    Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan umum massal setiap hari Rabu adalah:

    ASN yang sedang sakit
    ASN yang hamil
    ASN dengan disabilitas
    Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus

     

    ASN yang wajib ikut aturan

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:

    Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
    Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
    Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
    Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
    Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
    Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur

    Adapun jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
     
    “Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)