Pramono Sebut Diminta Buat Aturan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Gubernur Jakarta
Pramono Anung
berujar, ada permintaan dari sektor swasta agar pemerintah daerah mengatur penggunaan
transportasi umum
secara kolektif di hari tertentu, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Permintaan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Jakarta mengkaji kemungkinan mewajibkan
karyawan swasta
menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang sebelumnya diberlakukan kepada ASN. Hingga kini, aturan kebijakan itu telah berjalan.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta penting untuk membentuk budaya mobilitas baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, terutama di wilayah Jabodetabek.
Dukungan dari pihak non-pemerintah dinilai dapat memperkuat upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” lanjutnya.
Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov Jakarta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara bertahap.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah memberlakukan kewajiban bagi ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, bus, angkot, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi khusus seperti sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tinggi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan serta menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa perubahan pola mobilitas harus dimulai dari langkah konkret dan partisipasi kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: TransJakarta
-
/data/photo/2025/05/28/6836e0e0abd03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Sebut Diminta Buat Aturan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Megapolitan 13 Juni 2025
-
/data/photo/2025/04/24/6809dd877db6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejumlah Golongan Masyarakat Akan Nikmati Hasil Kenaikan Tarif Parkir dan ERP Jakarta Megapolitan 13 Juni 2025
Sejumlah Golongan Masyarakat Akan Nikmati Hasil Kenaikan Tarif Parkir dan ERP Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kenaikan tarif parkir dan penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (
ERP
).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembenahan sistem transportasi sekaligus upaya menciptakan pemerataan akses layanan mobilitas di Ibu Kota.
Pendapatan dari tarif parkir dan ERP nantinya akan dialihkan untuk membiayai subsidi layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT untuk sejumlah golongan masyarakat.
Subsidi tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat prioritas agar mereka dapat menikmati layanan transportasi publik secara gratis.
Terdapat 15 golongan masyarakat yang akan menerima manfaat dari subsidi hasil kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, bahwa langkah kenaikan tarif parkir bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, terutama di kalangan masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi.
“Yang pertama, mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujar Pramono saat menghadiri acara Jakarta Great Sale di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).
Selain kenaikan tarif parkir, Pemprov DKI juga akan mulai menerapkan sistem ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Melalui kebijakan ini, pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan tarif tambahan saat melintasi area tertentu, khususnya pada jam-jam sibuk.
“Yang kedua, saya akan pasang yang namanya Electronic Road Pricing. Bagi orang yang mampu,” lanjut Pramono.
Kebijakan ini juga selaras dengan agenda Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi emisi karbon dan memperbaiki kualitas udara.
Dengan meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi dan memperluas akses terhadap transportasi publik, diharapkan akan terjadi pergeseran signifikan ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan adil dalam mobilitas,” ujar Pramono.
Kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP menjadi penanda langkah serius Pemprov DKI dalam mendorong perubahan perilaku mobilitas warga Jakarta serta memperkuat sistem transportasi publik yang inklusif dan efisien.
(Reporte: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/17/6800167bd979f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tak Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Bersiap Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu Megapolitan
Tak Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Bersiap Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan atau
transportasi umum
setiap hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, pelibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam membentuk budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Pramono menilai, dukungan dari sektor swasta dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” kata Pramono.
Pramono menyebut, sejumlah perusahaan swasta telah menyampaikan minat untuk mendukung inisiatif tersebut.
Menurut Pramono, respons positif dari sektor non-pemerintah menunjukkan adanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya mobilitas berkelanjutan.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” ujar Pramono.
Meski masih dalam tahap kajian, Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mewajibkan ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025 oleh Gubernur Pramono Anung.
Dalam beleid tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi ASN dengan kondisi khusus, antara lain pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Kebijakan penggunaan transportasi umum secara kolektif ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Pemprov DKI menilai, perubahan pola mobilitas harus dimulai dari langkah konkret dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pemprov DKI juga menekankan, bahwa kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan inklusif.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jakarta Future Festival Digelar Besok di TIM, Dishub Terapkan Rekayasa Lalin
Jakarta –
Jakarta Future Festival (JFF) 2025 akan diselenggarakan mulai besok, yakni 13-15 Juni di Taman Ismail Marzuki (TIM). Dishub DKI akan melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) bersifat situasional.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan rekayasa lalu lintas akan dilakukan jika terjadi kepadatan khususnya di Jalan Cikini Raya yang menjadi titik lokasi pelaksanaan JFF 2025.
“Apabila terjadi kepadatan lalu lintas di Jalan Cikini Raya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas (secara situasional dan bertahap) di ruas jalan yang bersinggungan dengan lokasi,” kata Syafrin dalam keterangan, Kamis (12/6/2025).
Dia menjelaskan pengalihan arus lalu lintas yang akan dilakukan secara situasional yakni dari arah Tugu Tani atau Jalan Menteng Raya menuju Cikini, akan dialihkan melalui ruas Jalan Cut Meutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati lalu ke Jalan Pangeran Diponegoro.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas dilapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” jelas dia.
Selain itu, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan beberapa kantong parkir yang bisa digunakan masyarakat. Adapun titik kantong parkir yang disediakan sebagai berikut:
2. Menteng Huis
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 60 mobil dan 87 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 550 meter3. Taman Parkir Raden Saleh
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 30 mobil dan 50 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 1 kilometer5. Gedung CCM/Berca
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 198 mobil dan 140 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 550 meter6. Kolam Renang Cikini
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 40 mobil dan 60 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 240 meter7. IRTI Monas
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 120 mobil dan 600 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 3,2 kilometer8. Cikini Gold Center
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 50 mobil dan 100 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 9509. Taman Menteng
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 150 mobil dan 200 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 1,2 kilometer10. Menteng Park Apartemen
Peruntukan: pengunjung
Jumlah SRP: 500 mobil dan 200 motor
Jarak ke lokasi acara (TIM): 1 kilometerDia mengatakan dari 10 kantong parkir yang disediakan, ada sebanyak empat titik kantong parkir yang akan dilengkapi dengan shuttle bus dari dan menuju Taman Ismail Marzuki (TIM) yakni Parkir IRTI Monas-Taman Ismail Marzuki, Stasiun Cikini-Taman Ismail Marzuki, Taman Parkir Raden Saleh-Taman Ismail Marzuki dan Parkir Taman Menteng-Taman Ismail Marzuki.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin hadir, disarankan untuk menggunakan transportasi umum. Layanan transportasi umum yang dapat digunakan masyarakat ke lokasi acara yakni menggunakan Transjakarta dan Mikrotrans.
“Pengunjung Kegiatan Jakarta Future Festival diimbau untuk menggunakan angkutan umum,” imbuhnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/06/11/684930d5bd268.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Megapolitan 12 Juni 2025
Pramono Kaji Usulan Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
tengah mengkaji mewajibkan
karyawan swasta
menggunakan
transportasi umum
setiap hari Rabu.
Usulan ini mengikuti kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Langkah ini, menurut Pramono, bertujuan untuk menumbuhkan budaya naik kendaraan umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Ia menjelaskan, keterlibatan sektor swasta akan menjadi kekuatan tambahan dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mengatasi kemacetan serta menekan polusi udara yang kerap menjadi persoalan serius di Ibu Kota dan sekitarnya.
“Menurut saya, ini baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik dan itulah yang kita jaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyebutkan bahwa inisiatif ini disambut baik oleh sejumlah pihak swasta yang mulai menunjukkan ketertarikan untuk ikut serta.
“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6848227636c57.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
50 Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Cengkareng, Diduga akibat Percikan Las Megapolitan 10 Juni 2025
50 Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Cengkareng, Diduga akibat Percikan Las
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perwira Piket Pemadam Kebakaran (Damkar), Suroto AP, memastikan bahwa bus yang terbakar di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan bus bekas Transjakarta.
“Ini bus Transjakarta yang sudah bekas (yang terbakar),” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (10/6/2025).
Suroto menambahkan, sekitar 50 unit bus bekas ludes dilalap api dalam peristiwa tersebut.
“Bus yang terbakar kira-kira ada sekitar 50 unit,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan dugaan sementara penyebab kebakaran besar itu adalah aktivitas pemotongan besi rangka bus menggunakan alat las.
“Sementara dugaannya ada percikan dari pemotongan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan bangkai bus Transjakarta yang terparkir di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, hangus terbakar pada Selasa (10/6/2025) siang.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat membutuhkan waktu hampir satu jam untuk mengendalikan api.
“Waktu mulai pemadaman pukul 14.45 WIB, pukul 15.31 WIB sudah dikendalikan,” ujar Kepala Seksi Operasional Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin, saat dikonfirmasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



