Liputan6.com, Jakarta – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.
Para pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang diawasi.
Sedangkan bagi yang memiliki pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum.
Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa pembatasan.
Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Pengecualian ini juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, kendaraan listrik, serta kendaraan yang membawa orang berkebutuhan khusus.
Banyak warga Jakarta yang sudah mulai terbiasa mengatur jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan ini. Beberapa memilih untuk berangkat lebih awal sebelum jam pemberlakuan, sementara yang lain memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.
Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memilih cara bepergian yang paling efektif.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pengendara yang mematuhi aturan tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.
Penerapan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi jika dijalani dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa berjalan dengan nyaman.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940514/original/054823800_1725887183-WhatsApp_Image_2024-09-09_at_19.58.48_a1f7e197.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





/data/photo/2025/07/30/688a1edacbb8a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2868821/original/030909100_1564559746-20190731-Ganjil-Genap-Untuk-Atasi-Polusi-Jakarta-FANANI-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

