Ada Demo 25 Agustus, Jalan Depan Gedung DPR RI Ditutup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Polisi menutup Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Penutupan jalan ini dilakukan karena ada demo 25 Agustus 2025 di depan gedung parlemen.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, penutupan jalan itu mulai dilakukan dari bawah
flyover
depan Senayan Park menuju arah Slipi.
Akses keluar tol yang menuju arah Gedung DPR juga ditutup dan dialihkan ke pintu keluar Tol Slipi.
Kendaraan roda dua dan roda empat seluruhnya dilarang melintasi area gerbang depan DPR RI, kecuali bus Transjakarta.
Jalur bus Transjakarta tetap dibuka dan bisa dilintasi dengan penjagaan oleh sejumlah personel kepolisian.
Namun, terpantau sejumlah motor ikut memasuki jalur Transjakarta dengan mengekor bus yang melintas.
Adapun jalanan di depan Gedung DPR RI dipenuhi motor-motor para pengemudi ojek online yang mengikuti unjuk rasa.
Mereka sengaja memarkir motor di sisi jalan sebagai bentuk protes agar mendapat perhatian dari anggota DPR RI.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial soal rencana demo 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI. Aksi ini digelar untuk memprotes kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI di tengah ekonomi negara dan masyarakat yang semakin melemah.
Kabar ini beredar secara luas melalui berbagai platform media sosial dan disebut bertajuk sebagai aksi “Revolusi Rakyat Indonesia”.
Masyarakat dari berbagai kalangan pun terlihat mulai memadati area depan Gerbang DPR RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pagi ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: TransJakarta
-
/data/photo/2025/08/25/68abe42da1233.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ada Demo 25 Agustus, Jalan Depan Gedung DPR RI Ditutup Nasional
-

Ada 25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Pemotor dalam Seminggu!
Jakarta –
Pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi. Bahkan dalam kurun waktu sepekan ada puluhan ribu pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Jumlah pelanggaran lalu lintas masih sangat tinggi. Jumlahnya tembus puluhan ribu dalam kurun waktu sepekan. Dalam data yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, ada 37.552 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 4-10 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, pemotor mendominasi sekitar 68 persen. Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada 25.364 unit pelanggaran dilakukan pengendara motor. Kemudian 6.699 pelanggaran dilakukan pengendara mobil, 3.063 pelanggaran dilakukan bus, 2.415 pelanggaran truk, dan roda tiga 11 pelanggaran.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan di antaranya masuk jalur Transjakarta dan tak mengenakan helm. Ya, melintas di jalur Transjakarta memang jelas pelanggaran lalu lintas. Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.
Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Begitu juga dengan tak mengenakan helm, selain melanggar lalu lintas ini juga membahayakan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor beserta penumpangnya wajib mengenakan helm SNI. Jika tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(dry/din)
-
/data/photo/2025/08/06/68933a23300bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
FKBI Usul Terapkan Ganjil-Genap di TB Simatupang untuk Urai Macet Megapolitan 24 Agustus 2025
FKBI Usul Terapkan Ganjil-Genap di TB Simatupang untuk Urai Macet
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
“Terapkan saja kebijakan ganjil genap di sepanjang Jalan TB Simatupang, dengan penerapan ganjil genap di area tersebut, jumlah kendaraan pribadi roda empat yang melintas akan berkurang kisaran 40-45 persen,” kata Ketua FKBI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Selain itu, di sepanjang Jalan TB Simatupang perlu diperkuat dengan akses angkutan umum massal.
“Diharapkan, pengguna kendaraan pribadi bisa migrasi ke angkutan umum masal, baik Transjakarta, maupun MRT,” ucap dia.
Tulus menilai, rencana Pemprov Jakarta memangkas beberapa titik trotoar, khususnya di sentra sentra kemacetan di Jalan TB Simatupang, kurang tepat.
“Sebab pemangkasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak publik sebagai warga Jakarta, khususnya hak pejalan kaki, atau pedestrian,” kata dia.
Menurut dia, pemangkasan trotoar tersebut juga tidak akan mengatasi atau mengurangi kemacetan secara signifikan.
“Pemangkasan ini juga bentuk keberpihakan yang salah kaprah, karena terlalu berorientasi pada pemilik kendaraan pribadi,” kata Tulus.
Dia menyarankan Pemprov Jakarta membatalkan rencana pemangkasan trotoar di sepanjang Jalan TB Simatupang dan menerapkan kebijakan yang lebih
visible
dan komprehensif dari sisi manajemen transportasi publik.
“Yakni, terapkan ganjil genap dan perkuat akses angkutan umum di sepanjang Jalan TB Simatupang,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta bersama Dinas Bina Marga akan menggunakan trotoar di Jalan TB Simatupang sebagai jalan guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Kami dengan Dinas Bina Marga itu akan mengambil sedikit trotoar khususnya yang di TB Simatupang, di area Cibis Park sehingga lebar lajur lalu lintas, paling tidak, kita bisa kembalikan dua lajur,” kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Upaya ini dilakukan karena adanya proyek galian di kawasan tersebut.
Salah satunya, adalah galian pipanisasi air minum karena adanya bedeng-bedeng yang menutupi proyek tersebut, hal inilah yang mengakibatkan Jalan TB Simatupang sering mengalami macet.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/03/672749b2cb54c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecelakaan 3 Kendaraan di Koja Jakut, Motor Masuk Kolong Transjakarta Megapolitan 23 Agustus 2025
Kecelakaan 3 Kendaraan di Koja Jakut, Motor Masuk Kolong Transjakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Yos Sudarso dari arah Tanjung Priok ke Cempaka Putih, Koja, Jakarta Utara, Jumat (22/8/2025) pukul 18.30 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan.
“Kendaraan yang terlibat, Bus TransJakarta B 7054 XT, sepeda motor Honda Vario B 3423 PKR, dan Toyota Avanza B 1995 UYV,” kata Ojo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Ojo belum menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas ini. Namun, ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Pengendara sepeda motor mengalami luka ringan,” tegas dia.
Ojo juga memastikan bahwa kecelakaan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus diselesaikan musyawarah, tidak buat LP (Laporan Polisi),” ucapnya.
Adapun berdasarkan unggahan video Instagram @jakut.info, terlihat bus Transjakarta tengah berhenti di lajur kanan. Tampak sepeda motor yang dikendarai pria berinisial IR berada di kolong bus.
Posisi kendaraan roda dua itu tepat berada di bagian belakang roda sebelah kanan Transjakarta.
Narasi dalam video menyebutkan, kecelakaan terjadi di depan Halte Plumpang, Koja.
“Sepeda motor masuk ke kolong bus dan alami kerusakan ringan. Sementara pengendara motor berhasil selamat dari kecelakaan tersebut,” bunyi keterangan tertulis dalam unggahan @jakut.info.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR tersendat akibat demo
Jakarta (ANTARA) – Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, tersendat akibat unjuk rasa oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK), Kamis.
Tampak di lokasi, sekitar pukul 16.40 WIB, kendaraan yang mengarah ke Tomang atau Grogol padat merayap karena aksi itu.
Massa sempat menutup jalan sepenuhnya dengan membentangkan spanduk dan juga merangsek ke jalan raya.
Kemudian, petugas yang berjaga sempat bersitegang dengan massa.
Penutupan jalan tidak berlangsung lama karena petugas langsung membuat pagar betis dan menghalau mereka untuk kembali ke depan gedung.
Saat ini, jalan Gatot Subroto hanya dapat dilalui satu lajur dari tiga lajur yang ada di jalan protokol tersebut.
Petugas saat mengatur arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Akibat penyempitan jalan tersebut membuat kendaraan dari arah Semanggi menumpuk, untuk kemudian bergantian melewati satu lajur dan jalur Transjakarta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat agar menghindari kawasan sekitar Gedung DPR/MPR selama aksi tersebut berlangsung guna mengantisipasi kemacetan.
Rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi bersifat situasional, menyesuaikan dengan eskalasi massa di lapangan.
Warga juga disarankan menggunakan jalur alternatif lain agar mobilitas tetap lancar.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dikeluhkan Nafa Urbach Macet, Begini Cara Naik Transum dari Bintaro ke Senayan
Jakarta –
Belum lama ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Nafa Urbach mengeluh soal lalu lintas dari rumahnya di Bintaro, Jakarta Selatan, ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta Selatan, yang terlalu macet. Padahal, lokasi tersebut bisa ditempuh dengan cepat menggunakan transportasi umum.
Bintaro merupakan kawasan yang cukup strategis untuk menggunakan transportasi umum (transum) sebagai moda raya harian. Sebab, selain terletak di pusat kota, Bintaro juga punya sejumlah layanan transum yang akomodatif.
Pertama, ada commuter line atau KRL. Anggota dewan yang tinggal di kawasan setempat bisa naik dari Stasiun Pondok Ranji dan turun di Stasiun Palmerah. Kabar baiknya, kedua titik tersebut hanya terpaut satu stasiun! Sementara estimasi jarak tempuhnya hanya berkisar 15 menit saja.
Kereta KRL kalau mau ke Senayan dari Bintaro. Foto: kai commuter
Nah, dari Stasiun Palmerah ke Gedung DPR, kita hanya tinggal naik TransJakarta (TJ) koridor 1F atau 1B. Namun, kalau mau buru-buru, bisa naik ojek online (ojol) dengan jarak tempuh 900 meter. Bahkan, sebenarnya, ditempuh dengan jalan kaki juga memungkinkan.
Perjalanan naik kereta api dari Stasiun Pondok Ranji ke Gedung DPR RI benar-benar terjangkau, yakni Rp 3 ribu sekali jalan. Sedangkan jika dilanjut dengan naik ojol, maka ada tambahan dana sekira Rp 10-12 ribu. Meski demikian, angka tersebut masih termasuk murah.
Selain KRL, ada pilihan transum lain, yaitu MRT. Mereka yang tinggal di Bintaro hanya tinggal naik dari Stasiun MRT Lebak Bulus, kemudian turun di Stasiun Istora Mandiri atau Senayan. Sementara dari titik pemberhentian bisa naik ojol atau TransJakarta.
Gaya Nafa Urbach ngantor di DPR RI. Foto: Instagram/@nafaurbach
Sebelumnya, Nafa Urbach membuat huru-hara setelah mendukung pengadaan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta. Dia mengklaim, banyak anggota DPR berasal dari luar kota, sehingga memerlukan tunjangan untuk menyewa tempat tinggal di sekitar kompleks parlemen Senayan.
Di kesempatan sama, dia juga mengeluhkan kemacetan parah yang harus dihadapinya saat berangkat ke Senayan dari rumahnya di Bintaro.
“Saya aja yang tinggal di Bintaro, macetnya tuh luar biasa,” kata dia.
(sfn/dry)



