BUMN: PT Timah Tbk

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

    Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani. Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Adhiya diketahui membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

    Setiap anggota tim tersebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tutur Qohar.

    Kasus yang diduga dirintangi oleh para tersangka meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Atas perbuatannya, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Penetapan tersangka terhadap Adhiya menambah daftar pelaku yang diduga terlibat dalam upaya sistematis merintangi proses hukum di Kejagung. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

  • Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.

    Majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Bambang Gatot telah sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam perkara tersebut sebagai dakwaan subsider.

    Dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Selain pidana penjara, hakim juga telah menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka bakal diganti dengan kurungan tiga bulan.

    “Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

    Sementara itu, di persidangan yang sama, hakim juga memvonis mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung Supianto selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

    Di sisi lain, Direktur Operasional PT Timah Tbk. (TINS) Alwin Albar telah divonis 10 tahun penjara lantara dinilai telah secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam perkara timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta,” tutur Hakim Fajar.

  • Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus  korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Gatot Ariyono bersalah dalam kasus korupsi timah yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

    Diketahui Bambang didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan hukumannya, karena Bambang dinilai tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

    Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

    Sementara itu, hal yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya karena dia belum pernah dipidana.

    “Bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Vonis hakim untuk Bambang Gatot Ariyono lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Bambang Gatot Ariyono, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Peran Bambang Gatot Ariyono di Kasus Timah

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengungkap peran Bambang Gatot Aryono dalam kasus korupsi timah.

    Bambang Gatot Aryono, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

    “Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

    Bambang Gatot Ariyono menjadi orang ke 22 yang terjerat dalam kasus Timah.

    Sosok Bambang Gatot Ariyono

    Bambang Gatot Ariyono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

    Sebelum menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono diketahui pernah menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

    Tercatat ia pernah menempati jabatan Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

    Kemudian ia dipercaya menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

    Selanjutnya ia menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara kementerian ESDM pada 2008-2013.

    Posisinya kian moncer, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

    Selanjutnya ia menjabat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta pada 1987.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya pada program Magister Manajemen dari IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationale Mines De Paris pada tahun 2002.

    (Tribunnews.com/ adi suhendi/ ibriza)

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Jakarta

    Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) pertanyakan janji pemerintah terkait pesangon kepada 17.243 karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1995 sebesar Rp 35 miliar. Adapun janji tersebut sebelumnya telah disetujui pemerintah dan DPR pada tahun 2007.

    Kasus ini kembali disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Juru Bicara FKKB MKT Suryadi Saman menuturkan, janji tertulis tersebut belum juga dibayarkan setelah pemerintah dan DPR berganti periode. Hingga saat ini, ia menyebut persoalan berlarut-larut hingga 18 tahun.

    “Kenapa setelah 18 tahun, sampai dengan hari ini, sudah beberapa periode, sudah 18 tahun, itu tidak bisa diselesaikan yang Rp 35 miliar ini,” kata Suryadi dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Ia menjelaskan, perjuangan pihaknya dimulai sejak 27 November 1997, dengan melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

    Dalam pengadilan, PN memutuskan tidak berwenang untuk mengadili lebih lanjut kasus tersebut. Sedangkan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap.

    Pada 4 Agustus 1999, FKKB MKT mencapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam NKB PT Timah, di mana kewajiban tersebut akan dituntaskan. Kemudian pada 12 Seprember 2007, pemerintah dan DPR menyetujui pemberian pesangon FKKB MKT sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P.

    Akan tetapi, ketetapan tersebut dibatalkan Kementerian BUMN pada tanggal 24 Januari 2008 untuk melalukan kajian hukum lantaran kasus tersebut belum pernah terjadi di Indonesia.

    Suryadi menjelaskan, persoalan yang terjadi dalam kasusnya ada dua. Pertama, adanya pembohongan publik, lantaran dalam sebuah rapat Kementerian BUMM, manajamen PT Timah menyatakan tidak ada lagi persoalan dengan para karyawan.

    “Dikatakan juga di sini, berdasarkan laporan PT Timah Tbk, dikatakan sudah tidak ada permasalahan menyangkut ketenagakerjaan mengingat PT Timah Tbk telah memenangkan di tingkat Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Padahal, Suryadi mengaku tidak pernah digunakan dan tidak pernah menerima kekalahan di persidangan hingga saat ini. Ia menyebut, hal tersebut yang disampaikan kala itu agar hak para karyawan PT Timah tidak diberikan oleh negara.

    “Itu masalah kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008,” ungkapnya.

    Persoalan kedua, terang Suryadi, Komnas HAM sempat mengeluarkan surat rekomendasi pada tahun 2011 agar karyawan dan manajemen PT Timah melakukan audiensi. Akan tetapi, audiensi kedua pihak tersebut belum terselenggara hingga saat ini.

    “Jadi kemunafikan ini menyebabkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.

    Ia juga mengaku sempat menyurati Direktur PT Timah sebelum ada keputusan perubahan direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) beberapa waktu lalu. Namun begitu, FKKB MKT tidak mendapat hasil yang memuaskan.

    “Ini bukan lagi bicara masalah nilai, kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp 2 juta rupiah saja satu orang itu. Kami mohon pengertian, kami bicara memperjuangkan harga diri,” tutupnya

    (rrd/rrd)

  • Mabes TNI Tegaskan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro Berstatus Purnawirawan: Sudah Lama Pensiun – Halaman all

    Mabes TNI Tegaskan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro Berstatus Purnawirawan: Sudah Lama Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI meluruskan kabar terkait penunjukkan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama PT Timah.

    Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Restu Widiyantoro merupakan prajurit aktif TNI berpangkat Kolonel.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan Restu Widiyantoro merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987.

    Saat ini, Restu berstatus purnawirawan TNI dan sudah lama pensiun dari dinas militer.

    “Bahwa Bapak Restu Widiyantoro, lulusan Akmil 1987, merupakan purnawirawan TNI. Beliau sudah lama pensiun dari dinas aktif sebagai prajurit TNI,” kata Kristomei saat dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025).

    “Dengan demikian, yang bersangkutan bukan lagi perwira aktif TNI, dan penunjukan beliau sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tidak terkait dengan status sebagai anggota militer aktif,” lanjutnya.

    Kristomei juga menegaskan sikap TNI terkait hal tersebut.

    TNI, kata dia, menghormati hak setiap purnawirawan untuk berkiprah di masyarakat.

    “TNI menghormati hak setiap purnawirawan untuk berkiprah di masyarakat sesuai kapasitas dan kompetensinya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, PT Timah Tbk (TINS) menunjuk anggota TNI Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama menggantikan Ahmad Dani Virsal, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (2/5/2025).

    Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan mengatakan, pergantian pengurus tersebut merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawirawan TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    PT Timah menyatakan perubahan pengurus tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

  • TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.

    Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.

    Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan.”

    “Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan,” kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).

    Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.

    Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.

    “Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik,” jelasnya.

    Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.

    Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.

    Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

    “Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan.”

    “Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

    Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah 

    Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

    Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

    Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

    Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

    Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

    Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
    Pertahanan Negara 
    Dewan Pertahanan Nasional 
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 
    Intelijen Negara
    Siber dan/atau Sandi Negara 
    Lembaga Ketahanan Nasional 
    Search and Rescue (SAR) Nasional 
    Narkotika Nasional 
    Pengelola Perbatasan 
    Kelautan dan Perikanan 
    Penanggulangan Bencana 
    Penanggulangan Terorisme 
    Keamanan Laut 
    Kejaksaan Republik Indonesia 
    Mahkamah Agung.

    Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

    Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    (Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

  • Jabat Komisaris PT Timah, Anak Pengrajin Sepatu Letjen TNI (Purn) Agus Rohman Pernah jadi Ajudan SBY

    Jabat Komisaris PT Timah, Anak Pengrajin Sepatu Letjen TNI (Purn) Agus Rohman Pernah jadi Ajudan SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Timah Tbk yang menjadi holding tambang MIND ID, telah melakukan pergantian struktur Direksi dan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (2/5/2025).

    Perubahan pucuk pimpinan PT Timah Tbk salah satunya terjadi pada posisi Komisaris Utama (Komut) yang kini dijabat oleh Letnan Jenderal TNI Purn. H. Agus Rohman, S.I.P., M.I.P.

    Letjen TNI Purnawirawan Agus Rohman ditunjuk sebagai komisaris utama sekaligus komisaris independen.

    Dalam jabatan barunya, Letjen TNI (Purn.) Agus Rohman sendiri menggantikan posisi M Alfan Baharudin.

    Lantas, siapakah sosok Letjen TNI Purn. Agus Rohman?

    Agus Rohman merupakan sosok yang telah dikenal luas, terlebih ia memiliki latar belakang militer.

    Ia lahir dari keluarga yang sederhana. Ayahnya adalah seorang pengrajin sepatu di kawasan Cibaduyut, Bandung.

    Meski berlatar keluarga sederhana, Agus membuktikan diri bisa meraih mimpinya.

    Setelah lulus dari Akmil, Agus Rohman memulai kariernya di Kostrad.

    Ia pernah bertugas di daerah operasi Timor Timur pada tahun 1994, bertugas di bagian logistik dan distribusi kebutuhan di garis depan.

    Tugas itu, termasuk misi berbahaya mengantar uang ke wilayah Lospalos, Timor Timur.

    Pria yang praktik kepemimpinannya diabadikan dalam buku berjudul Panglima dari Bandung Selatan ini merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988.

    Dia tercatat pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009–2012), Danrem 061/Surya Kencana (2012–2013), Kasdivid 1/Kostrad (2018–2020), dan terakhir menjabat sebagai Pati Mabes TNI Angkatan Darat (2021).

  • Susunan Direksi dan Komisaris Baru PT Timah, Dua Purnawirawan TNI Duduki Kursi Dirut dan Komisaris Utama

    Susunan Direksi dan Komisaris Baru PT Timah, Dua Purnawirawan TNI Duduki Kursi Dirut dan Komisaris Utama

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perombakan manajemen kembali terjadi di tubuh PT Timah Tbk (TINS), anak usaha dari holding industri pertambangan MIND ID.

    Perubahan struktur ini ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (2/5/2025).

    Dalam keputusan tersebut, Restu Widiyantoro resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Ahmad Dani Virsal.

    Di saat bersamaan, jabatan Komisaris Utama juga berpindah tangan dari M Alfan Baharudin kepada Agus Rohman.

    “Pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang baik,” ujar Corporate Secretary PT Timah, Rendi Kurniawan, dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

    Baik Restu maupun Agus berasal dari latar belakang militer. Restu Widiyantoro adalah purnawirawan TNI berpangkat Kolonel Infanteri dan lulusan Akademi Militer tahun 1987.

    Ia pernah menjabat sebagai Komandan Kontingen Indonesia dalam misi PBB, Irdam VI/Mulawarman, serta Komandan Korem 022/Pantai Timur.

    Dalam bidang pendidikan, Restu menempuh studi Diploma S2 di King’s College London pada 1997 dan memperoleh gelar Master of Defence dari Cranfield Universities pada 1999.

    Sementara itu, Agus Rohman merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1988.

    Ia tercatat pernah menjadi ajudan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada periode 2009–2012.

    Karier militernya juga mencakup posisi Kasdiv 1/Kostrad (2018–2020) hingga jabatan terakhirnya sebagai Perwira Tinggi di Mabes TNI Angkatan Darat pada 2021.