BUMN: PT Timah Tbk

  • PLTS Atap 303 kWp Beroperasi di Cilegon, Pangkas Emisi Karbon 300 Ton

    PLTS Atap 303 kWp Beroperasi di Cilegon, Pangkas Emisi Karbon 300 Ton

    Jakarta

    PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilo Watt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon, Selasa (17/6). Hal ini dilakukan sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung agenda dekarbonisasi dan transformasi energi nasional.

    Proyek energi bersih ini merupakan kolaborasi PT Timah Industri, PT Bukit Energi Investama yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk sebagai investor, serta PT Krakatau Chandra Energi. Pada PLTS ini terdapat 522 unit Panel surya dengan jenis/merek Jinko Solar dengan daya 585 Watt-peak (Wp).

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Suhendra Ratuprawiranegara mengatakan PLTS ini diproyeksikan mampu menghasilkan energi sekitar 400 megawatt-jam (MWh) per tahun dan dapat menurunkan emisi karbon hingga 300 ton CO₂ per tahun. Sistem dari PLTS tersebut akan terhubung ke jaringan TM 20 KVA PT Krakatau Chandra Energi melalui trafo step down.

    “Pembangunan PLTS juga menjadi peluang bisnis yang cukup potensial di masa depan hal ini sejalan dengan RUPTL pemerintah. Kami juga sedang mendorong anak Usaha PT Timah yang lainnya untuk mulai mengembangkan produk dengan menggunakan energi bersih dari PLTS dengan skema kolaborasi seperti saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

    Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Energi Investama Biverli Binanga menyampaikan bahwa proyek ini merupakan sinergi dan komitmen MIND ID Group dalam mewujudkan tranformasi energi yang harapannya PLTS ini dapat mendukung ketahanan energi nasional.

    “Mungkin jika dilihat dari skala kapasitas masih belum terlalu besar, tetapi ini merupakan langkah nyata kita untuk mewujudkan energi bersih demi mendukung ketahanan energi di Indonesia,” ucapnya.

    (ara/ara)

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Timah Gandeng Perusahaan China buat Ikut Atur Harga Timah Global

    PT Timah Gandeng Perusahaan China buat Ikut Atur Harga Timah Global

    Jakarta

    Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, PT Timah Tbk menjalin kerja sama strategi dengan produsen timah terbesar dunia asal China, Yunnan Tin Co., Ltd. Kerja sama ini guna memperluas pengaruh PT Timah di pasar global.

    Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menerima kunjungan tim dari Yunnan Tin. Menurut Restu, PT Timah bisa belajar bagaimana pengolahan bijih timah yang bagus. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan tim ke Yunnan Tin juga.

    “Kami mengakui dua atau tiga step di depan mereka. Kita masih harus belajar bagaimana mengelola dari mulai mengelola bijih timah sampai kita menjual ke dunia internasional,” kata Restu usai menyelenggarakan RUPST di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Selain itu, Restu menjelaskan Yunnan Tin juga memberikan kesempatan PT Timah untuk ikut mempengaruhi harga timah dunia. Dengan begitu, dia berharap harga timah dunia menjadi lebih bagus sehingga berdampak pada keuntungan perusahaan.

    “Dan ini sudah kita mulai dalam waktu dekat bisa eksis dalam menentukan harga. Karena selama ini seolah kami tanda kutip berdoa saja terus mudahan harga naik tapi setelah bertemu dan koordinasi dengan Yunnan Tin, tersedia jalan untuk kita jalan mempengaruhi harga dengan baik,” imbuh Restu.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara mengatakan Yunnan Tin saat ini menguasai hampir 50% pasar timah dunia. Sementara, PT Timah hanya berkisar 13-15%.

    “Yunnan Tin itu menyatakan kita bisa mengatur harga timah dunia. Karena tadi mereka sudah menguasai hampir 50% pasar timah dunia, sementara kita kisar 13-15%. Jadi kalau antara PT Timah dan Yunnan Tin bergabung itu sudah bisa mengatur harga dunia,” ujar Suhendra.

    Adapun kerja sama yang terjalin, termasuk untuk transfer teknologi. Menurut Suhendra, teknologi yang digunakan oleh Yunnan Tin untuk penambangan timah cukup modern.

    “Jadi kerjasama kita jalin, dan mereka juga berencana untuk memberikan semacam transfer-transfer teknologi kepada kita, di mana kita lihat teknologi yang digunakan oleh mereka dalam penambangan timah itu sudah cukup modern. Dan kita juga berharap mungkin proses kerjasamanya berlanjut, dan saling menguntungkan,” imbuh Suhendra.

    Tonton juga Video: Menyusuri Destinasi Tersembunyi di Kaki Gunung Sawal Ciamis

    (rea/rrd)

  • Wajah Tentara dan Polisi di Jajaran Elite Holding dan Sub Holding BUMN Tambang

    Wajah Tentara dan Polisi di Jajaran Elite Holding dan Sub Holding BUMN Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jenderal TNI – Polri baik yang masih aktif maupun sudah pensiun mengisi jajaran direksi dan komisaris di BUMN tambang. Penunjukan para purnawirawan dan jenderal aktif itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham alias RUPS yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

    Dalam catatan Bisnis, BUMN tambang yang telah selesai melakukan RUPS antara lain, MIND ID (holding), PT Bukit Asam Tbk. (PT BA), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), dan PT Timah Tbk. (TINS).

    Adapun, di tubuh MIND ID, tercatat ada tambahan sebanyak dua orang berlatarbelakang jenderal Polri. Mereka mengisi jabatan di jajaran direksi dan komisaris. Keduanya yakni Irjen Pol (Purn) Firman Santyabudi dan Komjen Pol M Fadil Imran. Irjen Firman adalah mantan Kepala Korlantas Polri. Dia putra dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan pensiun pada tahun 2023 lalu. 

    RUPS Mind ID yang berlangsung pada Selasa lalu menetapkan Irjen Firman sebagai Direktur Manajemen Risiko dan HSE Mind ID. 

    Selain Irjen Firman, ada sosok Komjen Pol Muhammad Fadil Imran. Fadil adalah polisi aktif yang menjabat sebagai Kepala Baharkam Polri. RUPS Mind ID menetapkan Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Kapolda Metro Jaya itu sebagai komisaris.

    Masuknya Irjen Firman dan Irjen Fadil, menambah jajaran pejabat dari TNI-Polri di tubuh MIND ID. Sekadar gambaran Direktur Utama MIND ID adalah pensiunan TNI AU berpangkat Marsekal Muda. Dia adalah Maroef Sjamsoeddin.

    Maroef merupakan adik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Selain Maroef, ada sosok Nugroho Widyotomo yang merupakan pensiunan jenderal pasukan khusus TNI AD, Kopassus.

    Adapun, pensiunan tentara dan polisi juga masuk di BUMN tambang lainnya. Dalah satunya adalah sosok Letjen TNI (Purn) Bambang Ismawan yang ditunjuk oleh pemegang saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) sebagai Komisaris Utama untuk menggantikan posisi Irwandy Arif.

    Bambang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Dia juga sempat menjabat sebagai Asisten Intelijen Kasad pada 2021, dan pada tahun yang sama ditugaskan sebagai Panglima Kodam XVI/Pattimura. Pada 2021-2023, Bambang tercatat menempati posisi sebagai Komandan Kodiklat TNI.

    Sementara itu di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ada sosok Rudi Sufahriadi yang ditunjuk sebagai komisaris. Rudi adalah pensiunan polisi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolda Jawa Barat.

    Pensiunan jenderal TNI juga tercatat masuk dalam struktur PT Timah Tbk. Ada Restu Widiantoro sebagai Direktur Utama menggantikan Ahmad Dani Virsal.

    Restu Widiyantoro tercatat sebagai purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir sebagai Kolonel Infanteri. Restu lulus dari Akademi Militer pada 1987, meraih gelar Diploma S2 dari King’s College London pada 1997 dan Master of Defence dari Cranfield Universities pada 1999.

    Selain Restu ada pula sosok Agus Rohman. Dia adalah purnawirawan TNI dengan pangkat Letnan Jenderal. Pernah menjabat sebagai pangkostrad.

    RUPS Pertamina

    Selain di Holding Tambang, perubahan struktur direksi dan komisaris juga terjadi di Pertamina. Oki Muraza ditunjuk menjadi Wakil Direktur Utama Pertamina dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024, Kamis (12/6/2025).

    Selain Oki, RUPST juga menunjuk Jaffee Arizon Suardin sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur, Agung Wicaksono sebagai Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis, serta Andy Arvianto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

    Sementara itu, M. Erry Sugiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina kini menjabat sebagai Direktur Penunjang Bisnis.

    Pada saat yang sama, RUPS juga menetapkan perubahan pada jajaran dewan komisaris Pertamina yaitu Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama dan Nanik S. Deyang sebagai Komisaris Independen.

    Adapun BUMN migas itu sejatinya telah lama menempatkan pensiunan polisi dan TNI di jajaran komisaris. Mereka antara lain Mochammad Iriawan yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya,  mantan Kapolda Jateng dan Kakorlantas Polri Condro Kirono, dan mantan Komandan Paspampres era Jokowi, Bambang Suswantono.

    Respons Polri

    Sementara itu, Mabes Polri merespons kabar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Komjen Fadil Imran menjadi komisaris MIND ID.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

    “Nanti kami cek dulu ya,” ujarnya di kompleks Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Selain itu, jenderal polisi bintang dua ini juga mengaku harus mengecek aturan anggota korps Bhayangkara aktif masuk dalam jajaran atau petinggi perusahaan.

    “Nanti kita cek. Kita cek dengan aturannya nanti,” pungkasnya.

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Iduladha 2025, MIND ID Salurkan 743 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional – Page 3

    Iduladha 2025, MIND ID Salurkan 743 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID menyalurkan 732 ekor hewan kurban di momen Iduladha. Hal tersebut menjadi simbol MIND ID peduli kepada masyarakat luas.

    Dari total 732 hewan kurban yang didistribusikan, kontribusi berasal dari MIND ID dan Anggota Grup, yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Timah Tbk, serta dua perusahaan afiliasi, PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

    Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama mengungkapkan bahwa melalui pendistribusian daging kurban ke berbagai wilayah operasional, pihaknya berperan aktif dalam memperluas akses masyarakat terhadap asupan protein hewani, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan pemenuhan gizi.

    “Momentum Iduladha kami maknai sebagai dorongan untuk memperkuat rasa empati dan solidaritas sosial,” ungkapnya.

    “Penyaluran hewan kurban ini merupakan wujud kontribusi nyata Grup MIND ID dalam mendukung perbaikan gizi masyarakat, sekaligus bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, khususnya di sekitar wilayah operasional,” jelas Pria.

    Sebagai informasi, penyaluran hewan kurban ini tidak sekadar menjadi simbol kepedulian musiman, melainkan merupakan bagian dari implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) MIND ID yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

  • MIND ID kembangkan sistem kemitraan lewat digitalisasi

    MIND ID kembangkan sistem kemitraan lewat digitalisasi

    Dengan pendekatan ini, MIND ID berharap model kemitraan dan pengawasan digital melalui MCOS dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – MIND ID melalui PT Timah Tbk mengembangkan pola kemitraan penambangan yang melibatkan masyarakat secara langsung melalui penerapan aplikasi Mining Control System (MCOS).

    Aplikasi tersebut merupakan sistem digital yang dirancang untuk mengatur proses pendaftaran dan pemilihan kemitraan secara transparan dan terstruktur.

    Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan, penguatan sistem ini mencerminkan komitmen MIND ID terhadap tata kelola yang baik, serta memastikan setiap manfaat kegiatan pertambangan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar tambang, terutama di Bangka Belitung.

    “Dengan pendekatan ini, MIND ID berharap model kemitraan dan pengawasan digital melalui MCOS dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia,” katanya.

    Langkah ini disebut menjadi bagian dari komitmen MIND ID terhadap implementasi prinsip good mining practice serta pemberdayaan masyarakat di wilayah operasional PT Timah, khususnya di Bangka Belitung.

    Sistem MCOS juga berperan sebagai alat pengawasan untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah pertambangan laut, termasuk di sekitar Kapal Isap Produksi.

    Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi menyampaikan bahwa aplikasi MCOS saat ini telah diperkuat dari sisi seleksi dokumen usulan kerja sama.

    Masyarakat dapat bekerja sama dengan PT Timah dengan melampirkan persyaratan dari sisi kemampuan teknis, perlengkapan operasional, dan dokumen yang memastikan penerapan keselamatan kerja yang layak.

    PT Timah selaku pemilik IUP juga melakukan pengawasan secara langsung saat proses penambangan yang lakukan masyarakat tersebut, guna memastikan kesesuaian jumlah produksi dan implementasi keselamatan kerja yang baik.

    “Melalui MCOS, kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memperkuat pengamanan wilayah IUP agar kinerja operasional dapat terus tumbuh secara berkelanjutan,” tutur Nur Adi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.

    “Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” seperti dikutip dari IHPS II BPK -2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).

    Angka tersebut diperoleh dari pengungkapan potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID sebesar Rp 36,14 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/PSO/Kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun.

    Dari permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1 triliun. Diantaranya, MIND ID sebesar Rp507,64 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar.

    Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.

    “Pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 3,55 triliun, terjadi di antaranya pada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,92 triliun,” seperti dikutip.

     

  • Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai kepatuhan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya periode 2019–2024.

    Lembaga auditor negara itu memberikan catatan khususnya kepada BUMN PT Timah Tbk. (TINS), MIND ID serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2024, pemeriksaan DTT itu dilakukan terhadap 35 objek BUMN/anak usaha/badan lainnya. BPK lalu menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya dan investasi sebanyak 30 objek pemeriksaan sudah sesuai kriteria. 

    Namun, terdapat 5 objek pemeriksaan pada BUMN/anak usaha/badan lainnya tidak sesuai dengan kriteria. Selama proses pemeriksaan, 2 BUMN telah melakukan perbaikan dengan menyetor ke negara Rp765,09 miliar dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) serta PT Hutama Karya (Persero). 

    BPK pun menyampaikan catatan kepada 4 objek pemeriksaan BUMN/anak usaha/badan lainnya. Pertama, terkait dengan ketidakmampuan PT Timah Tbk. melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) perseroan. 

    “Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari PT Timah Tbk.,” dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II/2024 BPK, Selasa (27/5/2025). 

    Atas catatan itu, BPK merekomendasikan dua usulan ke Menteri BUMN antara lain, agar pemerintah mengambil alih pengamanan WIUP PT Timah, serta berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis timah di Bangka Belitung. 

    Hal itu termasuk penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah. 

    Kedua, perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter perseroan. 

    Temuan BPK itu disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,65 triliun atas HPP mitra sewa smelter PT Timah Tbk. yang lebih tinggi untuk periode 2019–2020. 

    BPK lalu menerbitkan dua rekomendasi. Salah satunya yakni untuk meminta pertanggungjawaban direksi PT Timah. 

    “BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk. 2019–2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata yang kelola sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra,” bunyi IHPS BPK. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah juga diminta untuk menyusun sistem pemantauan yang akurat atas sumber daya dan cadangan yang berada di WIUP Timah. 

    Ketiga, soal kebijakan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) oleh Holding BUMN pertambangan, MIND ID tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. 

    “Tidak berpihak kepada pemerintah dan lebih menguntungkan pihak partner,” terang BPK. 

    Oleh sebab itu, terdapat rekomendasi terhadap Direksi MIND ID agar melakukan kajian atas kepemilikan saham Vale pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing beserta konsekuensinya. 

    Kemudian, BPK juga merekomendasikan agar Direksi MIND ID mengkaji mitigasi risiko terintegrasi beserta kemungkinan penambahan kepemilikan saham MIND ID untuk menjadi pengendali utama Vale. Selanjutanya berdasarkan hasil kajian tersebut melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. 

    Keempat, pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI kepada tiga debitur: PT DBM, PT IGP dan PT CORII tidak sesuai ketentuan. BPK menyebut analisis pemberian kredit belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit. 

    “BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” terang BPK. 

  • MIND ID Dorong Perguruan Tinggi Perkuat R&D untuk Hilirisasi dan Inovasi Berkelanjutan – Page 3

    MIND ID Dorong Perguruan Tinggi Perkuat R&D untuk Hilirisasi dan Inovasi Berkelanjutan – Page 3

    Dany mencontohkan bijih pembawa timah yang dikelola PT Timah Tbk. masih mengandung logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) yang saat ini tengah dikembangkan lebih lanjut. Rare earth element ini terdiri dari kurang lebih 15 unsur, dengan unsur dominan antara lain Cerium, Lantanum, Neodymium dan Praseodimium dapat menjadi bahan baku strategis yang sangat dibutuhkan seperti magnet permanen, baterai hybrid, elektronik, dan katalis.

    Anggota Grup MIND ID, PT Bukit Asam Tbk juga memiliki batubara yang saat ini tengah diupayakan agar dapat dikonversi menjadi artificial graphite dan anodized sheet yang akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan ekosistem industri baterai kendaraan listrik di Indonesia. Selanjutnya, Grup MIND ID juga memiliki selenium dari bijih tembaga, yakni unsur yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi bahan baku mikrokonduktor.

     

    Dany menekankan, perguruan tinggi dapat ikut mendukung pengembangan produk mineral ini. Dengan program R&D yang lebih kuat disertai dengan penggunaan teknologi, maka pengembangan mineral turunan dapat terwujud guna meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral Indonesia.

    “Pengembangan mineral-mineral ini adalah amanat dari Undang-Undang, dan kami berharap perguruan tinggi turut bersama kami menjalankan tugas mulia ini,” ungkapnya.

     

    (*)