BUMN: PT Timah Tbk

  • PT Timah setor pajak dan PNBP Rp839,99 miliar

    PT Timah setor pajak dan PNBP Rp839,99 miliar

    PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmen mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk selama Januari hingga Juli 2025 menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp839,99 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp286,24 miliar.

    “PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi di sektor pajak dan PNBP ini,” kata Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis.

    Ia mengatakan setoran pajak dan PNBP tersebut menjadi wujud tanggung jawab PT Timah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

    Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah Tbk selama 2020 sebesar Rp677,9 miliar, 2021 sebesar Rp776,657 miliar, 2022 sebesar Rp1,51 triliun, 2023 sebesar Rp888,729 miliar, 2024 sebesar Rp848,020 miliar dan Januari dengan Juli 2025 sebesar Rp839,991 miliar.

    “Dana yang masuk ke kas negara ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menyatakan kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    “Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.

    Selain itu, PT Timah juga berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsi Good Corporate Governance, serta mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

    “Selain memberikan kontribusi keuangan bagi negara, PT Timah juga secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dan Aliran Uang Rp1 Triliun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Alhasil, putusan itu telah menguatkan vonis pada pengadilan pertama di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Selain pidana badan, Hendry Lie juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun atas kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 23 orang lainnya seperti istri Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga Crazy Rich PIK Helena Lim.

    Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu sengaja dibentuk sebagai perusahaan boneka untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

    Atas perbuatannya itu, Hendry Lie telah menerima untung Rp1,05 triliun. Nilai itu setara dengan uang pengganti yang dibebankan terhadap Hendry Lie.

    Penangkapan Hendry Lie

    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 pada (16/4/2024). 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie selalu mangkir dalam panggilan penyidik lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura.

    Setelah sebelas bulan kemudian, Hendry Lie tertangkap diam-diam kembali ke Indonesia lantaran masa berlaku paspornya sudah habis pada (18/11/2024). 

    Dia ditangkap di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta usai penyidik bekerja sama dengan atase Kejaksaan Kedubes RI di Singapura dan jaksa agung muda bidang intelijen atau Jamintel.

    Hendry Lie tiba di lokasi pada Senin (18/11/2024) sekitar 23.14 WIB. Dia tiba dengan mengenakan borgol di tangan serta kemeja berwarna merah muda dan langsung dibawa ke Gedung Kartika Kejagung.

    Berselang hampir satu jam kemudian, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika dengan rompi tahanan dan langsung diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Hendry juga tidak mengucap satu kalimat pun saat digiring tersebut.

  • Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah Nasional 11 Agustus 2025

    Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
    Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
    Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkap bahwa Hendry Lie menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN) untuk menjalankan akal bulusnya meraup keuntungan di kasus timah.
    PT TIN ini merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta.
    Hendry merupakan pemegang saham terbesar di sana.
    Untuk menjalankan aksinya, Hendry tidak bekerja sendiri.
    General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018, Fandy Lingga, ikut dikerahkan.
    Salah satu tugas mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
    Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
    Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.
    “Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa saat itu.
    Dalam kasus ini, Hendry juga menerima pembayaran bijih timah hingga biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal.
    Padahal, bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
    Jaksa mengungkap bahwa Hendry saat itu pernah menyetorkan sejumlah uang kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai biaya pengamanan.
    Hendry disebut membayar sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah kepada Harvey yang dalam kasus ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Biaya pengamanan ini dikumpulkan dari smelter swasta lainnya yang turut meneken perjanjian kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
    Perusahaan yang turut menyetor adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
    Biaya pengamanan ini disetorkan dengan kedok dana CSR yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT RBT.
    Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry lebih dahulu ditetapkan sebagai buronan karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.
    Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.
    Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis.
    Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
    Saat itu, ia mengaku hendak berobat.
    Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
    Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
    Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.
    Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam.
    Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Sidang Banding, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dalam amar putusan banding oleh PT Jakarta, dikutip Senin (11/8/2025).

    Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun untuk Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa itu.

    Adapun, apabila Hendry Lie tak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

    Sementara itu, jika harta benda Hendry Lie masih tidak menutupi uang pengganti maka kewajiban itu bakal diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” tambah hakim.

    Selain itu, hakim juga menyatakan sejumlah aset tanah dan bangunan di Badung, Bali agar dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas perkara Hendry Lie.

    Sekadar informasi, sidang di tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Sementara, Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Adapun, perkara ini diputus pada Jumat (8/8/2025).

    Sekadar informasi, Hendry Lie telah dinyatakan secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Dari kasus dengan kerugian negara Rp300 triliun itu, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, eks Bos Sriwijaya Air ini juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp1,05 triliun.

  • Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menjadi viral baru-baru ini saat muncul kabar penggeledahan rumah dinasnya ke media.

    Namun, saat informasi yang beredar tersebut dikonfirmasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menuturkan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung. Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Pihak Kejagung mengklaim bahwa penjagaan rumah Febrie bukanlah hal yang harus dibesar-besarkan.

    Seperti diketahui, Febrie pernah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Febrie pernah menangani beberapa kasus korupsi besar, salah satunya korupsi PT Timah Tbk. Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Profil Febrie Adriansyah

    Febrie Adriansyah dikenal sebagai sosok jaksa muda yang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sebagai profesional yang penuh dedikasi dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Meski lahir di Jakarta, dia menghabiskan masa kecilnya di Jambi, tempat dia menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di sana.

    Febrie pernah menempuh Sarjana Hukum di Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Disertasi doktornya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.

    Dengan latar belakang akademik yang kuat, Febrie dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berpengalaman dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, korupsi PT Timah.

    Dalam kariernya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama lima bulan sejak 29 Juli 2021. Sebelumnya, dia mengawali karier di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sejak tahun 1996. Saat pertama menjabat, dia bertugas di bagian Penyidikan dan terakhir menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Sungai Penuh.

    Sepanjang perjalanan kariernya, dia tidak hanya berposisi di satu tempat. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus di Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, bahkan sampai menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

    Rangkaian pengalamannya menunjukkan bahwa dia adalah profesional yang selalu berkomitmen dalam menegakkan keadilan.

    Dalam setiap langkahnya, dia dikenal sebagai pejabat yang berdedikasi tinggi dan tidak takut menghadapi tantangan berat. Dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki, dia berharap bisa terus memberikan yang terbaik dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan tetap tegak di Indonesia.

  • PT Timah Cetak Laba Bersih Rp 300 M di Semester I

    PT Timah Cetak Laba Bersih Rp 300 M di Semester I

    Jakarta

    PT Timah Tbk membukukan laba bersih Rp 300,07 miliar di semester I 2025. Angka tersebut 93% dari target Rp 322,64 miliar.

    Dalam laporan keuangan konsolidasian untuk semester I 2025, PT Timah mencatat pendapatan sebesar Rp 4,22 triliun, dengan beban pokok pendapatan sebesar Rp 3,37 triliun. Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp 380 miliar dan EBITDA mencapai Rp 838 miliar. Dari sisi neraca, total aset perseroan tercatat sebesar Rp 12,33 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp 5,03 triliun dan ekuitas sebesar Rp 7,29 triliun.

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Fina Eliani mengatakan kinerja tersebut didukung oleh stabilisasi harga logam timah di London Metal Exchange (LME) dengan rata-rata US$ 32.116 per metrik ton, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini didukung oleh keterbatasan pasokan global dan peningkatan ekspor Indonesia sebesar 177% secara tahunan (yoy) dalam enam bulan pertama 2025.

    Fina mengatakan penjualan logam timah domestik sebesar 8% dan ekspor logam timah sebesar 92% dengan 6 besar negara tujuan ekspor meliputi Jepang 20%, Korea Selatan 19%, Singapura 16%, Belanda 10%, Italia 5%, dan India 4%. Ia mengatakan PT Timah berhasil mempertahankan profitabilitas dan stabilitas keuangan, serta terus mendorong efisiensi di seluruh lini operasional.

    “Strategi efisiensi biaya, penurunan utang berbunga, serta penguatan pengelolaan arus kas menjadi kunci dalam menjaga kinerja keuangan tetap stabil,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

    PT Timah mencatatkan produksi bijih timah sebesar 6.997 ton Sn, sedangkan produksi logam mencapai 6.870 metrik ton. PT Timah terus berupaya untuk meningkatkan kinerja produksi dengan mengimplementasikan sejumlah langkah strategis seperti peningkatan jumlah tambang darat dan melakukan bor pandu arah penggalian pada blok rencana kerja.

    Sedangkan untuk penambangan laut, perseroan juga mengupayakan penambahan kerja sama Kapal Isap Produksi (KIP), pengolahan Sisa Hasil Pengolahan KIP maupun Ponton Isap Produksi dan penggunaan bor pandu menggunakan 1 unit kapal bor pada masing-masing area produksi (Area Bangka Utara, Area Bangka Selatan dan Area Kundur) untuk meningkatkan confident level dan efektifitas penggalian.

    “Perseroan terus berupaya mengoptimalkan volume produksi melalui peningkatan sumber daya dan cadangan, penambahan armada produksi dan jumlah tambang, pengamanan wilayah Izin Usaha Pertambangan, serta transformasi proses bisnis agar dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan Perseroan.” ujar Fina.

    Lebih lanjut Fina menjelaskan, perseroan telah menetapkan target tahun 2025 yaitu produksi bijih timah sebesar 21.500 ton Sn, produksi logam timah sebesar 21.545 metrik ton, dan penjualan logam timah sebesar 19.065 metrik ton.

    Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

    (acd/acd)

  • Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

    Jakarta

    PT Timah Tbk menggandeng aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan kejaksaan melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya di Kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi aset negara dan mendorong tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

    Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

    “Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Restu mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini. Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang sehingga PT Timah sebagai pemilik izin Usaha Pertambangan Khsusu di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.

    “Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

    Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

    “Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

    Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

    PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

    “Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

    (acd/acd)

  • Laba MIND ID Kuartal I/2025 Turun jadi Rp6,62 Triliun, Cuan dari Freeport Susut

    Laba MIND ID Kuartal I/2025 Turun jadi Rp6,62 Triliun, Cuan dari Freeport Susut

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN Industri Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID membukukan laba konsolidasi periode berjalan senilai Rp6,62 triliun pada kuartal I/2025.

    Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim MIND ID kuartal I/2025 yang dikutip, Selasa (29/7/2025), perolehan laba tersebut turun 33,47% dibandingkan dengan capaian pada kuartal I/2024 yang mencapai Rp9,95 triliun.

    Penurunan laba MIND ID utamanya disebabkan oleh turunnya kontribusi bagian laba neto dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Bagian laba dari Freeport pada kuartal I/2025 hanya mencapai Rp4,42 triliun. Angka ini anjlok 57,58% dibandingkan realisasi pada kuartal I/2024 yang sebesar Rp10,42 triliun.

    Kontribusi bagian laba neto dari entitas asosiasi pada kuartal I/2025 juga tercatat turun menjadi Rp143,83 miliar, dibandingkan pada kuartal I/2024 yang mencapai Rp229,86 miliar.

    Demikian pula, untuk kontribusi bagian laba neto dari entitas ventura bersama mencapai Rp92,82 miliar atau turun dibandingkan dengan kuartal I/2024 sebesar Rp109,08 miliar.

    Sementara itu, holding BUMN tambang yang menaungi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Timah Tbk ini mencatatkan kinerja top line yang cemerlang.

    Pada kuartal I/2025, MIND ID membukukan pendapatan sebesar Rp44,16 triliun. Perolehan ini meroket 74,61% dibandingkan perolehan pada kuartal I/2024 yang mencapai Rp25,29 triliun.

    Pos beban pokok pendapatan pada kuartal I/2025 tercatat mengalami peningkatan 66,51% menjadi Rp38,03 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,84 triliun.

    Alhasil, MIND ID membukukan laba kotor senilai Rp6,12 triliun atau melesat 149,79% dibandingkan kuartal I/2024 sebesar Rp2,45 triliun.

    Adapun, per 31 Maret 2025, MIND ID memiliki total aset senilai Rp302,80 triliun. Naik dari posisi aset per 31 Desember 2024 yang senilai Rp290,23 triliun.

    Sementara itu, jumlah liabilitas MIND ID per 31 Maret 2025 tercatat mencapai Rp135,15 triliun. Naik dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp131,86 triliun.

    Penjualan Freeport Turun

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, penjualan tembaga dan emas Freeport Indonesia mengalami penurunan signifikan sepanjang periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I/2025.

    Berdasarkan laporan kinerja Freeport-McMoRan Inc (FCX) kuartal I/2025, PTFI mencatatkan penjualan tembaga mencapai 290 juta pound. Jumlah tersebut turun 41,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 493 juta pon.

    Turunnya penjualan sejalan dengan produksi tembaga yang juga turun. Sepanjang 3 bulan pertama 2025 ini, produksi tembaga PTFI mencapai 296 juta pound, turun 39,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 491 juta pound.

    Sementara itu, penjualan emas PTFI mencapai 125.000 ounce pada kuartal I/2025. Jumlah itu anjlok 77,8% dibandingkan realisasi pada kuartal I/2024, yakni 564.000 ounce.

    Adapun, produksi emas pada kuartal/I 2025 mencapai 284.000 ounce. Realisasi itu turun 47,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 545.000 ounce.

    FCX menyatakan, penurunan tersebut disebabkan adanya jadwal pemeliharaan besar pada pabrik pengolahan bijih PTFI. Selain itu, turunnya penjualan juga tak lepas dari tertundanya ekspor lantaran perpanjangan izin ekspor konsentrat PTFI baru diberikan pemerintah Indonesia pada 17 Maret 2025.

    “Di Indonesia, seperti yang telah kami bahas sebelumnya, tingkat operasional kami pada kuartal ini terpengaruh oleh kegiatan pemeliharaan pada salah satu SAG mill kami. Hal tersebut menyebabkan penurunan tingkat penggilingan sebesar 25% selama kuartal tersebut. Pekerjaan pemeliharaan ini dijadwalkan bersamaan dengan upaya kami untuk memperpanjang izin ekspor, yang diterima pada pertengahan Maret,” ujar President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam conference call FCX kuartal I/2025, dikutip Jumat (25/4/2025).

  • PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    PT Timah serahkan bantuan untuk 18 BUMDes di Babel

    Ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga  tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)

    Pangkalpinang (ANTARA) – Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro menyerahkan bantuan senilai Rp800 juta lebih untuk membantu 18 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Kita doakan PT Timah semakin baik dan maju. Semoga nanti program CSR bisa disandingkan dengan program pertanian untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menyaksikan penyerahan bantuan PT Timah Tbk kepada 18 Bumdes di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan ada banyak dana yang dikelola oleh desa seperti dana desa, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan juga tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Jika semua ini bisa berjalan dengan baik maka ekonomi bisa bergerak dari desa.

    “Bagus tadi yang menerima BUMDes semua ada peternakan, sayuran dan itu bagus sekali. Kita akan membina desa salah satunya melalui CSR. Bantuan dari PT Timah itu adalah cara kita bersinergi dan pengawasan akan dilakukan oleh kejaksaan,” katanya.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengapresiasi bantuan PT Timah bagi para BUMDes di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa.

    “Terima kasih PT Timah yang memberikan CSR sehingga ekonomi desa bisa bergerak. Bantuan ini akan dikelola BUMDes dapat berjalan dengan baik, walau hibah itu harus jelas peruntukannya, jangan mentang-mentang CSR peruntukannya tidak jelas, harus jelas,” katanya.

    Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan adanya bantuan CSR PT Timah bagi BUMDes merupakan contoh kolaborasi dalam membangun desa.

    “Itu contoh, nanti ada perusahaan lain seperti sawit, Pertamina, PLN tapi bantuan ini memang harus dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengatakan bantuan untuk BUMDes menjadi salah satu strategi perusahaan dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

    “BUMDes memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi lokal. Melalui bantuan ini, kami berharap BUMDes dapat mengembangkan unit usaha yang produktif, inovatif, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirut PertaLife sebut konsolidasi dengan Danantara dibahas dalam RUPS

    Dirut PertaLife sebut konsolidasi dengan Danantara dibahas dalam RUPS

    Masih belum ada kajian dan segala macam, jadi kami tunggu arahan saja. Kemarin juga sempat dibicarakan di RUPS

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Perta Life Insurance (PertaLife) Hanindio W. Hadi menuturkan inisiatif Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) untuk mengonsolidasikan bisnis BUMN asuransi telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

    PertaLife merupakan bagian dari ekosistem BUMN karena berada di bawah Pertamina Group yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Pemerintah Indonesia melalui Danantara. RUPS terakhir PertaLife tercatat diselenggarakan pada 26 Juni 2025.

    “Masih belum ada kajian dan segala macam, jadi kami tunggu arahan saja. Kemarin juga sempat dibicarakan di RUPS,” ujar Hanindio W. Hadi di Jakarta, Rabu.

    Ia menyatakan hingga saat ini belum ada instruksi mengenai inisiatif konsolidasi bisnis tersebut dari para pemegang saham, yakni Dana Pensiun Pertamina dan PT Timah Tbk.

    “Sepanjang belum ada arahan, ya kami business as usual (menjalankan bisnis seperti biasa) saja,” katanya.

    Terkait bisnis perseroan, Hanindio menuturkan bahwa kinerja pihaknya semakin membaik dari tahun ke tahun, tercermin dari pencapaian laba bersih pada 2024 menjadi rekor tertinggi sejak perusahaan berdiri, yakni sebesar Rp97,18 miliar.

    Pendapatan premi bruto perusahaan pun tumbuh 123 persen dalam 5 tahun terakhir dari Rp561 miliar pada 2019 menjadi Rp1,25 triliun pada 2024.

    Proporsi portofolio bisnis PertaLife juga membaik dari 80 persen captive market ekosistem Pertamina Group berbanding 20 persen ritel pada 2020 menjadi 50 persen di masing-masing pasar saat ini.

    Di tengah inflasi medis yang terus meningkat, PertaLife juga dapat menjaga klaim rasio asuransi kesehatan sekitar 50 persen hingga 60 persen.

    Menurut laporan keuangan per 31 Mei 2025 yang diakses dari laman resmi perseroan, PertaLife mencatatkan pendapatan premi Rp383,27 miliar, hasil investasi Rp74,35 miliar, jumlah beban klaim dan manfaat Rp318,43 miliar, serta total laba komprehensif Rp37,92 miliar.

    Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyampaikan Danantara Indonesia akan melakukan konsolidasi bisnis terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di sektor logistik dan asuransi.

    Ia mengatakan lini usaha asuransi yang dijalankan oleh beberapa BUMN memiliki kapasitas bisnis yang kecil dan tidak kompetitif.

    “Jasa Raharja (yang juga merupakan bagian dari holding IFG) punya insurance (asuransi) juga, kemudian Pertamina punya Tugu Insurance, BRI punya insurance, BNI punya insurance. Tapi tidak cukup size (cakupannya)-nya, tidak kompetitif,” ujarnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.