BUMN: PT Timah Tbk

  • Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali Senilai Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

    “Seluruh aset para tersangka dalam kasus ini sudah kami telusuri, cari, dan sita, termasuk aset milik Hendry Lie,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan yang telah disita, termasuk yang berlokasi di Bali,” ujarnya.

    Pada Agustus 2024, Kejagung menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp 20 miliar.

    Hendry Lie diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang secara aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang tersebut.

    Tindakan yang melibatkan Hendry dan sejumlah tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

    Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kejagung menegaskan mereka akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aset-aset terkait guna memulihkan kerugian negara.

  • Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Jakarta

    Kejaksaan Agung mengungkap peran tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie. Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.

    “Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

    “Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

    Qohar menegaskan peran dalam perkara Hendry Lie dalam perkara ini yakni sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

    “Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Tadi saya sampaikan, di mana Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” imbuh Qohar.

    “Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” ucap Qohar.

    Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tak memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat yang bersangkutan jelas.

    “Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

    (ond/whn)

  • Kejagung Ungkap Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Korupsi Timah

    Penampakan Hendry Lie Tersangka Kasus Timah Kini Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Pengusaha Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hendry Lie kini sudah berbaju tahanan.

    Pantauan detikcom, Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani tes kesehatan pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024). Hendry Lie keluar dengan tangan diborgol dan berompi tahanan merah jambu (pink).

    Hendry Lie tidak mengucap satu kata pun. Dia langsung digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejagung.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak April lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Kejagung pun akhirnya menangkap Hendry Lie. Hendry ditangkap tim Kejagung Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar menjelaskan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar berperan bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.

    “Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.

    Adapun, Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015sampai2022.

    (whn/idn)

  • Tanah hingga Vila di Bali

    Tanah hingga Vila di Bali

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, termasuk milik pengusaha Hendry Lie. Kejagung menyebut sudah ada beberapa aset milik Hendry yang disita.

    “Jadi semua aset para tersangka sudah kita lakukan penelusuran, kita lakukan pencarian dan kita lakukan penyitaan tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/11/2024) dini hari.

    Qohar mengatakan pihaknya telah menyita berupa tanah dan bangunan milik Hendry. Termasuk, katanya, aset milik Hendry Lie berupa vila di Bali.

    “Banyak (disita) tanah, bangunan, termasuk tadi yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

    Hendry Lie ditangkap tim Kejagung Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta usai beberapa kali mangkir pemeriksaan dengan dalih menjalani pengobatan di Singapura. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.

    “Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendry Lie terancam pidana maksimal seumur hidup penjara.

    Berikut ini bunyi pasalnya:

    Pasal 2 ayat 1

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    (whn/idn)

  • Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie Nasional 19 November 2024

    Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Hendry Lie
    di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
    Penangkapan
    ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
    Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
    Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
    Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
    penangkapan
    ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
    Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
    Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
    Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
    “Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
    “Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
    Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
    Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
    Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
    Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
    Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
    Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
    Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kalau mantan bos Sriwijaya Air itu mulanya diperiksa penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.

    “Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi,” kata Qohar.

    Selanjutnya pada 15 April 2024, dia menjelaskan kalau Hendry ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Ini setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    Pada hari ini, Qohar menjelaskan, atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura, telah dilakukan penangkapan terhadap Hendry di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F.

    “Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, menurut dia, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

    “Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” beber Qohar.

    Akibat perbuatan yang dilakukan Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    (miq/miq)

  • Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Berdasarkan laporan detik.com, Hendry tiba di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB. Hendry yang mengenakan celana panjang jeans dan kemeja berwarna krem kemudian digiring jaksa ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah katapun.

    Eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus itu, yakni selaku beneficiary owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) lalu.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • BREAKING NEWS! Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    BREAKING NEWS! Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry tiba dengan mobil tahanan Kejagung sekitar 23.14 WIB. Dia dikawal oleh pihak Kejagung dan digiring ke Gedung Kartika Kejagung.

    Hendry nampak mengenakan kemeja pink lengkap dengan borgol ditangannya usai dijemput oleh tim dari Kejagung.

    Sebelum ditahan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry sempat dirawat akibat penyakitnya di Singapura.

    “Kan belum dilakukan penahanan, karena sakit [dirawat di Singapura] dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu lalu.

    Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

    Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai mareting di PT Tinindo Internusa (TIN).

    Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan ‘boneka’.

    Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

    Esposin, JAKARTA — Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

    Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Kendati demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Ia menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

    “Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” katanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

    “Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

    “Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.