BUMN: PT Timah Tbk

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Dalam pertimbangan hakim, Helena terbukti menampung dana hasil korupsi dari Harvey Moeis yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Timah Tbk. Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Selain hukuman penjara, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan dijatuhkan.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Helena disebut mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Transaksi tersebut menyamarkan dana hasil korupsi yang diakui sebagai CSR.

    Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Uang ini terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022.

    Helena Lim, sebagai pemilik PT QSE, berperan menampung dana dari Harvey Moeis. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung praktik ilegal dalam tata niaga timah. Meskipun Helena tidak tercatat dalam akta perusahaan, perannya dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini terbukti kuat.

  • Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.

    Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.

    Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.

    Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).

    Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.

    Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

    Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

    Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.

    Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

    Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

    Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.

    Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.

    Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

    Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun

    Aliran Dana Korupsi Harvey

    Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.

    Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.

    Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

    Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.

    Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

    Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

    Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.

    Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.

    Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.

    Vonis Harvey Belum Inkrah

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.

    Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

    Vonis Harvey Tuai Polemik

    Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.

    Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

  • Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.

    Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    (skt/pta)

  • Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (30/12) ini.

    “Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

    Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.

    Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.

    Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik

    Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.

    Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.

    Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.

    Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)

    Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya. 

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.

    Diketahui Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah vonis ringan yang ia dapat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.

    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.

    Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.

    Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

    “Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.

    Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

    Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

    “Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.

    Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.

    Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

    Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/ Isna Rifki Sri Rahayu)

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis – Aurel Kadung Transfer Fico

    TRIBUNJATIM.COM – Simak berita seleb terpopuler yang menjadi sorotan pada Minggu 29 Desember 2024.

    Mulai dari Sandra Dewi yang hapus foto dan unfollow IG Harvey Moeis.

    Hingga Aurel Hermansyah yang terlanjur transfer ke Fico Fachriza.

    Berikut berita terpopuler selengkapnya:

    Sandra Dewi hapus foto dan unfollow Instagram Harvey Moeis

    Artis Sandra Dewi kepergok unfollow Instagram suaminya, Harvey Moeis.

    Sebelumnya, ia sudah menghapus semua foto suaminya usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

    Tak hanya itu, Sandra Dewi juga menutup semua kolom komentar di instagramnya. 

    Dikutip dari Banjarmasin Post via Sripoku, Sandra Dewi tampak menghapus seluruh foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

    Selain menghapus foto, Sandra Dewi juga diketahui telah menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram tersebut.

    Ia juga terlihat berhenti mengikuti akun Instagram sang suami, @harvey_moeis.

    Pada bio Instagramnya, Sandra Dewi kini hanya mengikuti akun kedua anaknya.

    Alasan di balik tindakan Sandra Dewi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik.

    Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa Sandra Dewi mengambil langkah tersebut.

    Di akun Instagram pribadinya, kini hanya terlihat unggahan yang menampilkan dirinya dalam berbagai proyek kerja sama dan konten endorsement.

    Tindakan ini menjadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Timah.

    Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

    Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis. (Tribunnews.com/JEPRIMA)

    Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.

    Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.

    “Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

    Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

    Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

    Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

    Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

    2. Sosok Hamish Daud yang diduga jadi pelaku pelecehan terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Sosok Hamish Daud, suami penyanyi Raisa yang kini menjadi sorotan.

    Hamish Daud kini diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri.

    Hamish Daud yang bernama lengkap Hamish Daud Wyllie adalah seorang aktor dan presenter.

    Ia juga pernah menjadi bintang di beberapa Film Televisi.

    Kini nama Hamish Daud tengah menjadi sorotan warganet.

    Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawannya sendiri. 

    Berikut profil Hamish Daud.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Hamish Daud lahir di Gosford, Australia pada 8 Maret 1980.

    Saat ini, ia telah berusia 44 tahun.

    Hamish Daud dan Raisa telah menikah sejak 2017.

    Kedua pasangan itu juga telah dikaruniai seorang anak.

    Pendidikan

    Meski lahir di Australia, Hamish Daud telah menetap dan mengenyam pendidikan di Indonesia.

    Ia diketahui pernah menimba ilmu di Jakarta International School, Bali International School, dan Terrigal High School.

    Usai lulus dari bangku SMA, Hamish Daud melanjutkan sekolah di Macleay College, ia mengambil jurusan pemasaran. 

    Tak berhenti di gelar diploma, suami Raisa lanjut menempuh kuliah di Southern Cross University.

    Di sana, Hamish Daud diketahui mengambil jurusan kesenian. 

    Hal ini diketahui dari gelar yang didapat olehnya, yaitu Bachelor of Arts (BA) dari universitas yang terletak di East Lismore, New South Wales tersebut.

    Karier

    Hamish Daud mengawali karier ketika ia bekerja di perusahaan yang berjalan di bidang arsitek bernama SAKA Architects. 

    Ia berhasil bertahan di sana selama 12 tahun 2 bulan.

    Usai keluar dari SAKA Architects pada Februari 2020, suami dari Raisa itu lantas bergabung ke perusahaan bernama Octopus Indonesia. 

    Ia menjabat sebagai Co-Founder dan CMO di sana. 

    Sebelumnya, Hamish Daud juga pernah menjabat sebagai presenter di program My Trip My Adventure di Trans TV pada 2013 hingga 2015.

    Di sisi lain, ia pernah membintangi beberapa judul film, seperti Supernova: Ksatria, Putri, & Bintang Jatuh (2014), Gangster (2015), I am Hope (2015), Trinity, The Nekad Traveler (2017), Critical Eleven (2017), dan masih banyak lagi.

    Kasus Pelecehan

    Baru-baru ini, nama Hamish Daud sedang menjadi buah bibir di kalangan netizen Indonesia.

    Pasalnya, suami dari Raisa itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan. 

    Kabar ini mulai terkuat ke publik setelah seorang pengguna LinkedIn, Admond Lee, membeberkan alasan di balik kebangkrutan startup yang didirikan oleh suami pelantun Si Paling Mahir tersebut. 

    Tudingan ini kian viral setelah diunggah ulang oleh akun X @apajadeh, yang membagikan tulisan Admond Lee mengenai kondisi Octopus, perusahaan yang dikelola oleh Hamish Daud. 

    Dari sekian banyak tudingan, yang paling membuat netizen heboh tak lain karena pernyataan akhir dari Admond.

    Admond menyebutkan bahwa terdapat tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hamish Daud. 

    Usut punya usut, tuduhan ini rupanya sempat ramai beberapa waktu lalu.

    Reaksi Netizen

    “Jangan kegocek, ini nutupin 12 persen guys,” tulis netizen. 

    “Raisa ini redflag enjoyer apa ya,” kata netizen lain. 

    “Yang terakhir sebenernya sempet rame sih dulu, katanya deseu ga suka pereu,” timpal warganet lainnya.  

    “Pada nanya raisa kurang apa. Hellaaww itu victoria beckham sama gisele bundchen aja diselingkuhi. Kelen pikir cantik karismatik legendaris azzah cukhup?” cuit netizen.

    3. Aurel Hermansyah terlanjur kirim uang ke Fico Fachriza

    Aksi penipuan yang dilakukan komika Fico Fachriza menelan beberapa korban.

    Sejumlah artis syok menjadi korban Fico, di antaranya Aurel Hermansyah.

    Aurel sudah telanjur mengirim uang kepada adik Ananta Rispo tersebut.

    Diketahui Aurel bukan orang pertama yang menjadi korban penipuan Fico Fachriza.

    Sejumlah artis pun turut menjadi korban penipuannya selama ini.

    Yang terbaru ini ada Aurel Hermansyah, istri Atta Halilintar.

    Awalnya, Kiki TBA mengunggah percakapan lewat WhatsApp bersama Fico Fachriza.

    Dalam chat tersebut, Fico Fachriza meminta bantuan berupa uang seikhlasnya dari Kiki TBA, karena ayahnya meninggal dunia.

    Fico Fachriza juga mengaku keluarganya terkendala biaya untuk mengurus jenazah.

    Kiki TBA pun mengirimkan sejumlah uang bahkan mengikhlaskan tanpa menganggap utang.

    Rupanya, ketika mengonfirmasi kepada kakak Fico Fachriza, Rispo, disebutkannya Fico telah menipu.

    Pada kolom komentar unggahan tersebut, sejumlah selebriti ternyata juga menjadi korban.

    Beberapa bahkan sudah telanjur mengirimkan uang kepada Fico Fachriza yang kegunaannya tak jelas untuk apa.

    Salah satunya adalah Aurel Hermansyah yang juga sudah mengirimkan sejumlah uang kepada Fico Fachriza.

    Aurel Hermansyah turut jadi korban penipuan Fico Fachriza. (YouTube.com)

    “Demi apa?!!! Sumpahh kita jg udh tf:( blg mobil kecelakaan astaga segitunya yaa boongnya,” tulis Aurel di kolom komentar postingan Teuky Ryzki, dikutip dari Tribun Jambi pada Sabtu (28/12/2024).

    Sang suami, Atta Halilintar pun juga terlihat menyematkan komentar dengan emotikon sedih.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kakak Fico Fachriza, Ananta Rispo juga mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya.

    Ananta Rispo memperingatkan teman-temannya untuk tidak memberikan uang ataupun meminjamkan kepada Fico Fachriza.

    Bahkan, unggahan Ananta Rispo terkait Fico Fachriza juga sampai dikomentari oleh Dittipid Narkoba Bareskrim.

    Sebelumnya, nama komika Fico Fachriza tengah ramai menjadi perbincangan.

    Namanya menjadi trending topic setelah diduga menipu beberapa artis dengan modus meminjam uang.

    Ada pun korban yang mengaku sudah mentransfer sejumlah uang adalah Teuku Rizky, Atta Halilintar, dan Anggy Umbara.

    Kini, sang komika pun mengklarifikasi soal pinjam uang ke beberapa rekan artis tersebut.

    “Kebetulan kemarin gue ada musibah, mobil gue nabrak,” kata Fico dalam video klarifikasinya yang dikutip, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Fico Fachriza sadar bahwa citranya di masyarakat sudah buruk, sehingga kecelakaan yang dialami dituding karena pengaruh dari narkoba. 

    Untuk mengatasi masalah kerusakan mobil itu, Fico Fachriza akhirnya meminjam uang kepada kakaknya, Ananta Rispo. 

    Sayangnya, Rispo juga sedang tidak memiliki dana cadangan karena uangnya diinvestasikan ke film GJLS.

    Fico akhirnya memutuskan untuk meminjam uang kepada teman-teman artis yang dikenalnya.

    Situasi kian runyam karena komika jebolan SUCI 3 itu harus mencari uang tambahan untuk membantu pemakaman suami dari ibunya yang meinggal dunia.

    Komika Fico Fachriza membuat geger dunia hiburan Tanah Air setelah diduga menipu sejumlah artis menggunakan cerita sedih. (Instagram)

    “Gue sempat denger juga, Rispo tidak ada uang lagi. Makanya, selain cari buat servis mobil gue, gue mau cari buat bantu almarhum suami nyokap gue,” ujarnya. 

    Fico Fachriza juga menegaskan bahwa dalam setiap transaksi peminjaman uang, dia memastikan terlebih dahulu apakah itu pinjaman atau pemberian. 

    “Gue sadar banget citra gue ini enggak begitu baik di masyarakat kan, tapi gue agak bingung kalau gue dibilang punya niat jahat atau gue adalah orang yang jahat,” kata Fico menjelaskan.

    Oleh karenanya, pemain film Comic 8 itu meminta maaf telah membuat kegaduhan di media sosial perihal meminjam uang. 

    “Jadi untuk semua kekisruhan ini, buat teman-teman komik, teman-teman entertainment, teman-teman sekolah gue, teman-teman lama gue, kenalan gue, relasi gue, semuanya, gue minta maaf banget. Gue tidak membenarkan apa yang gue lakukan, gue cuma mencoba menjelaskan supaya ini bisa dilihat sebagai cover both sides,” katanya. 

    Fico Fachriza juga berjanji akan segera melunasi pinjaman uang yang sudah diberikan oleh beberapa orang.

    Permasalahan ini mulai ramai setelah Teuky Rizy mengunggah percakapannnya dengan Fico Fachriza di Instagram.

    Personel TBA (dulu CJR) itu mengaku kecewasa lantaran merasa ditipu oleh Fico Fachriza.

    Dalam keterangannya, Kiky dimintai pinjaman uang oleh Fico dengan alasan kecelakaan dan duka keluarga. 

    Kiky merasa kecewa lantaran setelah mentransfer sejumlah uang, Rispo mengatakan bahwa Fico baik-baik saja dan tak perlu dibantu keuangannya.Sosok Fico Fachriza.

    Fico diketahui pernah terseret kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada tahun 2022. 

    Saat itu, berdasar pengakuannya, narkoba itu sudah biasa dikonsumsi oleh Fico sejak tahun 2016. 

    Sosok Fico sendiri dikenal sebagai komika yang juga membintangi sejumlah judul film. Di antaranya seperti Comic 8, Comic 8: Casino Kings Part 1, Comic 8: Casino Kings Part 2 di mana dia berperan sebagai dirinya sendiri. 

    Kemudian film Ngenest, CJR The Movie, Koala Kumal, Dimsum Martabak, Sesuai Aplikasi, Mendadak Kaya. 

    Aktor dan komika ini juga pernah menulis naskah untuk film DOA (Doyok-Otoy-Ali Oncom): Cari Jodoh. 

    Selain karena perannya di dunia hiburan atau pun kasus narkoba yang pernah membelitnya, Fico juga sempat ramai dibicarakan terkait asal usulnya.

    Fico diketahui adalah cucu dari Murad Aidit atau D.N Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia. 

    Hal ini pernah diungkap Fico saat berbincang di konten YouTube Adjis Doa Ibu. 

    Berdasar pengakuannya, sang kakek tidak terlibat dalam partai itu dan hanya salah tangkap. 

    “Kakek gue bukan orang PKI, tapi ditangkep, salah tangkep. Bahkan negara, Gus Dur minta maaf sama kakek gue gara-gara salah tangkap, enggak salah ditangkap 15 tahun tanpa sidang,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Fico menceritakan tentang bagaimana kakeknya yang saat itu sedang sekolah di Rusia atas biaya DN Aidit, tiba-tiba diminta pulang ke Indonesia saat pemberontakan tahun 1965 terjadi. 

    Kakek Fico diminta kembali pulang dengan alasan akan dijadikan menteri. 

    Tapi sayang, dia justru ditangkap begitu tiba di bandara Indonesia. 

    Bukan Murad saja, istri Murad yang saat itu sedang mengandung ibunya Fico juga ikut ditangkap.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding terkait dengan vonis terdakwa Tamron dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa upaya hukum banding diajukan juga untuk vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani.

    “Jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Tamron alias Aon, Buyung, Hasan Tjie dan Ahmad Albani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran jaksa menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa itu belum sesuai atas perbuatannya dalam korupsi timah.

    Di samping itu, jaksa juga menilai bahwa majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.

    “Alasan menyatakan banding terhadap empat terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Tamron alias Aon selaku Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis delapan tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badang, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara.

    Kemudian, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung kompak divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Vonis Rosalina Diterima Jaksa

    Adapun, Kejagung telah memutuskan untuk menerima vonis PN Tipikor untuk terdakwa Rosalina Selak General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina. 

    Alasannya, kata Harli, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rosalina dibilang telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU. Selain itu, Rosalina juga dinyatakan tidak menikmati uang korupsi.

    “Yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rosalina telah divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta di kasus timah. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rosalina dihukum enam tahun.

  • Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

    Perbesar

    Peran Harvey Moeis dan Budi Said di Kasus Korupsi 

    Harvey menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Kasus rasuah yang menjerat Harvey disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    Berdasarkan perannya, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

    Sementara itu, Budi dalam kasusnya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan dibawah harga jual resmi Antam.

    Pembelian itu dilakukan di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM). Atas perbuatannya, Budi dkk telah merugikan keuangan negara emas Antam sebesar 58,841 kg. Jumlah itu, merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said.

    Terkait dengan transaksi emas Antam 1,1 ton yang dituntut jaksa penuntut umum. Hakim PN Tipikor menilai bahwa belum ada bukti terkait dengan transaksi pembelian emas tersebut.

    Dengan demikian, PT Antam dinyatakan tidak wajib menyerahkan emas 1,1 ton atau setara dengan Rp1,07 triliun kepada Budi.

  • Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    Vonis Rendah Gerombolan Harvey Moeis Cermin Kebobrokan Penegakan Hukum di Indonesia

    JAKARTA – Vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dan gerombolannya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mendapat sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut rendahnya vonis untuk suami Sandra Dewi ini menjadi pertanda bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitif dalam mewujudkan keadilan hukum.

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU meminta Harvey dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    Mengurangi Rasa Hormat pada Pemerintah

    Namun putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis langsung menyita perhatian masyarakat. Penjara hanya selama enam tahun dinilai terlalu ringan untuk kasus besar seperti yang dihadapi suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.

    Apalagi jika mendengar alasan hakim memvonis Harvey Moeis lebih ringan dari JPU hanya karena terdakwa “berperilaku sopan, ada tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum”. Deretan alasan yang membuat media sosial dipenuhi pernyataan warganet terkait kesediaan mereka dipenjara seandainya diberi uang Rp300 triliun. Ini bisa dikatakan bentuk sindiran kepada penegak hukum yang hanya memberikan vonis ringan, padahal korupsi yang ia lakukan bisa menyejahterakan masyarakat. 

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan sampai terheran-heran dengan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, padahal kasusnya merugikan negara sampai ratusan triliun.

    “Ini tidak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M, vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M,” kata Mahfud MD.

    Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan untuk Harvey Moeis. Apalagi jika menyoroti alasan hakim memberi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa karena perilaku sopan dan punya keluarga menurut Akbar malah menghina logika dan rasa kedilan bangsa.

    “Ini bukan yang pertama. Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselematkan dengan Rp271 T yang dicuri orang ini dan jaringannya?” tulis Akbar di akun X-nya.

    “Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” lanjutnya, sambil menandai akun Presiden Prabowo Subianto @prabowo.

    Dampak Korupsi sangat Merugikan

    Tak hanya di kalangan tokoh-tokoh penting Tanah Air, vonis rendah Harvey setelah merugikan negara hingga ratusan triliun juga disayangkan masyarakat. Mereka juga membandingkan penegakam hukum di Indonesia dengan luar negeri dalam menghadapi kasus korupsi.

    Belum lama ini pemerintah China yang telah mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis, di Kota Hohhot, Mongolia Dalam pada 17 Desember lalu. Ia dijatuhi hukuman mati pada September 2022 karena dinyatakan bersalah atas korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Ia disebut melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.

    Ini sekaligus menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China yang dilakukan oleh seorang individu.

    Li Jianping, pejabat China yang dieksekusi mati. (X/PDChina)

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut majelis hakim tidak memiliki rasa sensivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik. Padahal, menurut Boyamin dampak korupsi sangat merugikan masyarakat.

    “Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saya sudah mencapai Rp270 T,” kata Boyamin.

    Ia menambahkan, majelis hakim seharusnya memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa Harvey Moeis.

    “Vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Boyamin, vonis ringan pada kasus tipikor sering dipicu karena tuntutan dari JPU rendah. Jika sejak awal tuntutan jaksa diterapkan maksimal, Boyamin yakin vonis akan mengikuti. Untuk kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, seharusnya diganjar hukuman tinggi yaitu seumur hidup.

    Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis Harvey Moeis dan gerombolannya yang hanya setengah dari tuntutan.