BUMN: PT Timah Tbk

  • Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Jakarta (beritajatim.com) – Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan memperburuk tata kelola industri tambang nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan industri timah yang berkelanjutan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan serta perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Irhamni menjelaskan, upaya penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambang ke luar negeri karena tawaran harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat tetap memperoleh pendapatan yang layak tanpa melanggar hukum. Salah satu langkah penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal dan terpantau.

    Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut. “Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [beq]

  • PT Timah Tbk optimalkan produksi dan penjualan untuk capai target 2025

    PT Timah Tbk optimalkan produksi dan penjualan untuk capai target 2025

    Kamis, 16 Oktober 2025 21:24 WIB

    Target produksi PT Timah hingga akhir 2025

    Seorang pekerja menghitung balok timah hasil produksi di gudang penyimpanan di PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/10/2025). PT Timah Tbk menargetkan produksi bijih timah dan logam timah sebesar 21,5 ribu ton dan volume penjualan 19,06 ton hingga akhir tahun 2025 untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

    Pekerja melakukan proses peleburan timah di PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/10/2025). PT Timah Tbk menargetkan produksi bijih timah dan logam timah sebesar 21,5 ribu ton dan volume penjualan 19,06 ton hingga akhir tahun 2025 untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya menggandeng koperasi untuk melegalkan tambang timah ilegal dinilai menjadi opsi cepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

    Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai aktivitas penambangan timah ilegal saat ini dilakukan warga di sekitar permukiman sehingga pendekatannya dinilai perlu lebih bijak dan berbeda dengan tambang ilegal batu bara atau nikel.

    “Yang disebut tambang timah ilegal itu merupakan kegiatan penggalian yang dilakukan warga setempat dari lahan di area pemukiman. Jadi memang cara penanganannya harus lebih bijak dibandingkan tambang ilegal komoditas lain,” ujar Sudirman kepada Bisnis, Jumat (24/10/2025).

    Aktivitas tambang ilegal timah belakangan disoroti lantaran merugikan negara hingga triliunan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

    Bahkan, Prabowo menyebut selama ini sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai kapal hingga feri.

    Kondisi ini pun menjadi perhatian besar, mengingat Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Cadangan timah Indonesia mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.

    Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton.

    Untuk total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.

    Untuk mengatasi polemik tambang ilegal dan mengoptimalkan potensi dalam negeri, Sudirman melihat upaya perusahaan pelat merah, PT Timah Tbk yang tengah mencari cara agar aktivitas penambangan warga di wilayah izin usaha perusahaan bisa dilegalkan.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nanggala untuk menertibkan tambang ilegal menjadi legal melalui pemberdayaan koperasi dan mitra.

    “Jika opsi itu bisa dilakukan guna memastikan agar aktivitas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di sektor timah dapat terus berjalan,” tuturnya.

    Namun, dia menekankan bahwa PT Timah Tbk harus melakukan pembimbingan kepada koperasi yang dijadikan mitra tersebut agar praktik penggalian atau penambangan yang dilakukan koperasi mitra atau warga tetap dapat memenuhi kaidah good mining practice.

    “Seperti misalnya tetap melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, melakukan reklamasi tambang, dan lainnya,” terangnya.

    Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto menilai model koperasi bisa menjadi jalan tengah. Namun, tetap kembali pada kebijakan dari pemerintah.

    “Kalau boleh, kami dari asosiasi menyarankan agar izin penambangan rakyat [IPR] diterbitkan. Tentunya harus ada penetapan wilayah tambang rakyat lebih dulu,” ujar Harwendro saat ditemui, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam kegiatan tambang dapat diatur melalui mekanisme IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat bisa legal sekaligus memberi manfaat langsung bagi ekonomi lokal.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan, dasar hukum penerbitan IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

    Prosesnya dimulai dari usulan bupati kepada gubernur untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP), yang di dalamnya termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    “WPR itulah yang ditetapkan nantinya WP. Yang keseluruhan dalam satu provinsi ditetapkan oleh Menteri. Setelah nanti ada juga masukan dari Badan Geologi apakah daerahnya itu potensial atau tidak,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Tri menambahkan, izin pertambangan rakyat tidak dikenakan royalti, melainkan retribusi dalam bentuk iuran pertambangan rakyat (IPERA). Namun, implementasinya di lapangan masih memerlukan koordinasi lintas daerah serta penyusunan dokumen lingkungan sebelum izin bisa diterbitkan.

    “Dari WPR itu dibuatlah dokumen namanya dokumen pengelolaan WPR. Terus dari dokumen pengelolaan WPR itu dilanjut dengan Dokumen Lingkungan. Nah, setelah itu baru mengajukan ke WPR-nya. WPR-nya oleh gubernur,” pungkasnya.

  • Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki didakwa rintangi tiga perkara korupsi.

    Sidang dakwaan ketiganya berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) malam.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga orang melakukan perintangan pengusutan perkara melalui program atau pembuatan yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh penyidik.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

    Tiga perkara diduga dirintangi oleh Junaedi dkk ini mulai dari kasus korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO); korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022; dan korupsi importasi gulai di Kemendag periode 2015-2016.

    Adapun, jaksa mengemukakan penyebaran konten maupun hasil diskusi yang menyudutkan kinerja penyidik disebarluaskan di media sosial maupun media massa.

    Di lain sisi, Junaedi, Marcella, Tian dan Adhiya juga disebut telah menghilangkan barang bukti dengan menghapus pesan WA dan membuang ponsel yang berisi informasi terkait kasus CPO, Timah dan Impor Gula.

    “Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat whatsapp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi,” pungkas jaksa.

    Atas perbuatannya itu, Junaedi Cs didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Ramai Tambang Ilegal, 40% Ekonomi Babel Ditopang dari Timah

    Ramai Tambang Ilegal, 40% Ekonomi Babel Ditopang dari Timah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sekitar 40% perekonomian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disokong oleh sektor pertambangan komoditas timah.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, aktivitas pertambangan timah pun sudah melekat dilakukan oleh masyarakat Babel. Sayangnya, pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut tidak berizin alias ilegal dan masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS).

    “Daerah Bangka Belitung ini 30-40% masih mengandalkan kepada timah,” ucapnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Selasa (21/10/2025).

    Hal itu pun menjadi alasan mengapa penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan pemerintah harus berjalan beriringan dengan penataan tata kelola yang lebih baik.

    Menurutnya, timah memiliki karakteristik yang berbeda dibanding komoditas tambang lainnya. Jika di sektor lain perusahaan umumnya melakukan pembebasan lahan sebelum menambang, di Babel banyak aktivitas penambangan justru berada di sekitar pemukiman warga.

    “Kalau timah ini yang ada di masyarakat, ya rumahnya masih di situ, dan lain sebagainya mereka melakukan penambangan di belakangnya, padahal dalam wilayah konsesi PT Timah,” imbuhnya.

    Memang, pemerintah belakangan ini gencar melakukan penertiban untuk memastikan aktivitas tambang di Babel lebih tertib dan berizin. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat rantai pasok timah nasional yang selama ini menjadi salah satu pemain penting di pasar global.

    “Apabila pasokan terganggu, maka harga akan naik. Demikian pun sebaliknya,” ujarnya.

    Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar masyarakat yang selama ini bergantung pada penambangan tetap bisa bekerja secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

    Dengan skema tersebut, gubernur bisa memberikan izin kepada koperasi atau perorangan untuk mengelola tambang secara resmi. Harapannya, model pengelolaan itu bisa menekan jumlah tambang tanpa izin sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

    Tri juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses penataan pertambangan timah, mulai dari pengusulan wilayah pertambangan hingga penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) melalui peraturan daerah.

    “Harapannya, dengan IPR yang banyak yang terbit, terus kemudian kita lakukan pembinaan di aspek teknis dan lingkungan, tambang tanpa izin bisa berkurang jumlahnya,” tandasnya.

    Tambang Ilegal di Babel

    Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut bahwa negara selama ini kehilangan Rp 45 triliun per tahun karena praktik tambang ilegal, khususnya di Bangka Belitung.

    Bahkan, menurutnya hal ini sudah terjadi selama 10-20 tahun. Akibatnya, potensi pendapatan negara yang hilang diperkirakan bisa mencapai Rp 900 triliun.

    “Saudara-Saudara, saya beri contoh dari Pulau Bangka Belitung kita hilang Rp 45 triliun tiap tahun selama sekian puluh tahun. Apakah itu bukan sebuah serangan? Rp 45 triliun dikali 10 aja Rp 450 triliun, kali 20 tahun Rp 900 triliun, apa yang bisa kita bangun dengan Rp 900 triliun?” ungkapnya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Dia menyebut, selama setahun periode pemerintahannya, Kabinet Merah Putih berada pada jalur yang benar.

    “Saya kira itu capaian yang saya sampaikan, dan ini menunjukkan Saudara-Saudara bahwa kita berada di jalan yang benar,” ujarnya.

    “Saya percaya bahwa menjalankan pemerintahan ternyata sebenarnya tidak terlalu rumit. Pertama awalnya harus dari niat, niat kita harus baik, niat kita harus sungguh-sungguh menjalankan amanat dari rakyat, kita harus berpijak dari awal seperti itu. Kita diberi kekuasaan oleh rakyat untuk melindungi rakyat, dari semua bahaya, bahaya kemiskinan, kelaparan, bahaya penyakit, bahaya ancaman dari badai dan bencana ancaman dari kerusuhan, ancaman dari serangan dari pihak luar. Serangan bisa fisik dan non fisik,” paparnya.

    Seperti diketahui, sejak awal September 2025 lalu Presiden Prabowo telah mengerahkan TNI-Polri untuk memberantas tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

    Dia menyebut, hal ini dilakukan pemerintah karena maraknya tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Bahkan, jumlah mencapai 1.000 tambang ilegal.

    “Sebagai contoh, di Bangka Belitung yang untuk cukup lama menjadi pusat tambang timah, terkemuka di dunia, itu terdapat 1.000 tambang ilegal, 1.000 tambang ilegal,” tegas Prabowo dalam Musyawarah Nasional ke VI PKS, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Maka dari itu, mulai 1 September 2025 lalu, Prabowo memerintahkan TNI, Polri hingga Bea Cukai untuk membuat operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Ia mengindikasikan 80% hasil timah diselundupkan.

    “Mulai tanggal 1 September kemarin saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Babel. Selama ini hampir 80% hasil timah diselundupkan, 80% timah kita kita tutup, dan penyelundupnya macam-macam, ada yang pake kapal, ada yang pakai ferry, sekarang tutup tidak bisa keluar, sampai kapanpun tidak bisa keluar,” ungkap dia.

    “Kita perkirakan September, Oktober, November, Desember, bisa selamatkan Rp 22 triliun. Tahun depan kita perkirakan kita bisa selamatkan Rp 45 triliun,” tegas Prabowo.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 3
                    
                        Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
                        Nasional

    3 Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis Nasional

    Perjalanan Sandra Dewi Tolak Asetnya Dirampas di Kasus Harvey Moeis
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
    Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sandra Dewi dalam persidangan menyebutkan, aset-aset pribadinya itu didapatkan secara pribadi melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Namun, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Lantas, bagaimana duduk perkara aset Sandra Dewi yang juga disita dalam kasus korupsi tata niaga timah? Berikut rangkumannya:
    Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
    Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
    Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Antara Foto / Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:
    Dari keseluruhan aset yang disita, 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan disebut atas nama Sandra Dewi.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas branded yang diklaim diperoleh dari endorsement (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun tempus delicti tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas branded, dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai penyerahan aset sitaan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri timah di Indonesia.

    “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran besar bahwa tata niaga komoditas strategis seperti timah tidak boleh dikuasai oleh praktik ilegal dan koruptif. Penyerahan aset kepada PT Timah adalah bentuk koreksi sistemik agar seluruh rantai produksi dan distribusi kembali dalam pengawasan negara,” kata Labib di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kasus dugaan korupsi itu menjadi perhatian serius publik. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6–7 triliun, termasuk enam smelter timah, ratusan alat berat, dan logam timah seberat 680 ton, kepada PT Timah Tbk (TINS).

    Langkah tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya pemulihan tata kelola sektor pertimahan nasional.

    Dia menekankan pentingnya penguatan peran PT Timah sebagai BUMN strategis dalam menjaga stabilitas pasar timah nasional. Menurut dia, dengan tambahan enam smelter hasil sitaan, PT Timah memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan nilai ekspor, sekaligus mempercepat hilirisasi logam timah serta pengembangan tanah jarang (rare earth/monasit) yang bernilai ekonomi tinggi.

    “Ini bukan sekadar soal aset, tetapi momentum untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Hilirisasi timah dan pengolahan tanah jarang harus menjadi agenda jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja di daerah penghasil,” katanya.

    Menurut dia, pengawasan dan regulasi harga timah pascapenyerahan aset tersebut harus dilakukan secara ketat. Selain itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan harga timah di tingkat produsen harus diimbangi dengan transparansi tata niaga agar tidak menimbulkan praktik spekulatif atau eksploitasi terhadap penambang kecil.

    Di sisi lain, dia meminta PT Timah bertransformasi melalui penerapan sistem digital berbasis blockchain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas rantai pasok tambang, sekaligus menutup celah korupsi.

    Ia menilai momentum penyerahan aset sitaan harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam agar PT Timah tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pelopor pengelolaan SDA yang bersih, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi ekonomi nasional.

    “Kenaikan harga timah bisa menjadi stimulus ekonomi jika diawasi dengan baik. Namun tanpa pengawasan, justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara korporasi besar dan penambang rakyat. Pemerintah perlu memastikan harga yang adil dan distribusi nilai tambah yang merata,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk senilai Rp7 triliun.

    Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (6/10), menginformasikan bahwa barang rampasan tersebut berupa ratusan unit alat berat, uang tunai dari sejumlah negara, hingga fasilitas smelter yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pagi hari ini saya ke Bangka Belitung. Tadi, bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Top 3: Paragon Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran – Page 3

    Top 3: Paragon Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan temuan tanah jarang monasit bernilai ratusan triliun rupiah di lokasi pertambangan ilegal yang disita negara di Bangka Belitung. Potensi itu selama ini digarap secara ilegal memanfaatkan enam smelter yang kini telah disita dan diserahkan ke PT Timah Tbk.

    “Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan 1 ton monasit bisa bernilai ratusan ribu dolar, bahkan sampai 200.000 dolar AS,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

    Setelah meninjau langsung penyitaan smelter ilegal terkait penambangan tanpa izin di kawasan PT Timah, Prabowo menyebut jumlah itu bila dirupiahkan bernilai sekitar Rp3,3 miliar per ton.

    Sementara di kawasan smelter ilegal itu, Presiden Prabowo memperkirakan terdapat sekitar 40.000 ton monasit.

    Dengan perhitungan tersebut, kata Presiden, potensi nilai ekonomi dari temuan tanah jarang di Bangka Belitung diperkirakan mencapai 8 miliar dolar AS, atau setara sekitar Rp128 triliun.

    Presiden menuturkan, dari enam perusahaan ilegal yang disita itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun termasuk monasit.

    Berita selengkapnya baca di sini

     

  • Siasat Prabowo Bidik Ratusan Triliun Uang Negara dari Tambang Ilegal

    Siasat Prabowo Bidik Ratusan Triliun Uang Negara dari Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Senin (6/10/2025), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang untuk menyaksikan penyerahan enam unit smelter hasil rampasan negara. Penyerahan itu lengkap dengan deretan alat berat, logam timah, dan tanah jarang yang selama ini dikelola secara ilegal.

    Wajah para pejabat tinggi negara tampak serius. Di barisan depan hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kabinet Merah Putih, hingga jajaran direksi PT Timah Tbk. Dari podium, Prabowo menyampaikan sebuah pesan yang menggema:

    “Hari ini kita buktikan pemerintah serius. Kita tidak akan membiarkan kekayaan negara dirampas. Nilainya ratusan triliun, dan itu harus kita selamatkan untuk rakyat Indonesia,” ujar Prabowo, Senin (7/10/2025). 

    Kasus tambang ilegal di kawasan PT Timah bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Angka itu bukan hanya sekadar statistik, melainkan cermin dari bocornya kekayaan alam yang seharusnya masuk ke kas negara.

    Rincian kerugian negara berasal dari mark-up penyewaan alat hingga Rp2,28 triliun, pembelian biji timah ilegal mencapai Rp26,65 triliun dan dampak kerusakan lingkungan dengan kerugian di angka Rp271,07 triliun

    Barang bukti yang diserahkan kepada PT Timah Tbk. melalui Kementerian Keuangan bernilai Rp1,45 triliun. Namun, bila dioperasikan penuh, nilainya bisa menyumbang pendapatan Rp4,6 triliun per tahun.

    Aset yang disita meliputi 6 unit smelter; 108 unit alat berat; 195 unit peralatan tambang; 680.687 kg logam timah; 22 bidang tanah seluas 238.848 m²; dan 1 unit mess karyawan

    Selain itu, rampasan lain berupa 52 kendaraan, 3,5 kg emas, dan 820 bidang tanah (10,9 juta m²) akan dilelang. Uang tunai yang masuk kas negara pun signifikan mulai dari Rp202,7 miliar, US$3,15 juta, JPY53 juta, SGD524.000, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

    Monasit: Harta Karun yang Tersembunyi di Bangka

    Salah satu sorotan utama adalah temuan tanah jarang (rare earth/monasit) di lokasi smelter. Mineral ini digunakan dalam industri teknologi tinggi baterai kendaraan listrik, turbin angin, hingga sistem pertahanan satelit.

    Prabowo menyebut nilainya fantastis dari mineral tanah jarang yang kini menjadi primadona yang turut merupakan barang rebutan dunia.

    “Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, sampai US$200.000 per ton. Total yang ditemukan mendekati 4.000 ton. Bisa dibayangkan kerugian negara jika ini dibiarkan,” katanya.

    Menurut kalkulasi mandiri, jika dikonversi, potensi nilai 4.000 ton monasit mencapai Rp128 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS). Angka yang belum pernah benar-benar masuk ke APBN karena praktik tambang ilegal.

    Persoalan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin atau PETI) bukan hanya milik Bangka Belitung. Data pemerintah menunjukkan angka yang mencengangkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 2.741 titik lokasi PETI di seluruh Indonesia (2021–2022). Kemudian, terdapat 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batu bara.

    Belum lagi, terdapat 1.063 titik tambang ilegal yang dilaporkan resmi oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2025, dengan potensi kerugian minimal Rp300 triliun.

    Sebaran tambang ilegal ini ada di hampir semua provinsi, dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, hingga Papua. Di Jawa Barat saja, Dinas ESDM mencatat ada 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan 1 kota. Angka ini memperlihatkan skala persoalan yang meluas.

    Selain kasus timah, Presiden juga menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga 1 Oktober 2025, capaian mereka antara lain 3.404.522 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali. Lalu, ada 1,5 juta hektare kebun sawit sudah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Belum lagi 1,8 juta hektare masih dalam tahap verifikasi. Nilai indikasi aset Rp150 triliun (Rp46,55 juta per hektare). Selanjutnya, 5.342 hektare tambang ilegal teridentifikasi. Lalu, 39 entitas perusahaan di 7 provinsi terlibat dan illegal logging di Mentawai: 21.000 hektare hutan terdampak, 500 hektare sudah dirambah.

    Strategi Prabowo Bidik Uang Negara

    Bagi Prabowo, tambang ilegal adalah musuh besar pembangunan. Ada tiga strategi utama yang ia dorong Penyitaan aset secara agresif. Enam smelter dan ratusan unit alat berat sudah menjadi contoh nyata.

    Kemudian, pengembalian aset ke negara. Aset diserahkan ke PT Timah Tbk. dan PT Agrinas untuk dikelola secara legal. Termasuk pemanfaatan aset untuk rakyat. Pendapatan dari aset rampasan akan masuk kas negara, bukan kantong mafia tambang.

    “Ke depan berarti ratusan triliun bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Ini prestasi, tapi harus diteruskan,” kata Prabowo, memberi instruksi kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla.

    Pertanyaan yang tersisa: mampukah strategi ini berlanjut konsisten? Jika iya, Indonesia bukan hanya menyelamatkan Rp300 triliun, melainkan juga masa depan generasi berikutnya.

  • 5
                    
                        Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp 128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel
                        Nasional

    5 Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp 128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel Nasional

    Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp 128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap temuan mineral tanah jarang monasit bernilai ratusan triliun rupiah di lokasi pertambangan ilegal yang disita negara di Bangka Belitung.
    Tim media Presiden di Jakarta, Senin, menginformasikan bahwa potensi itu selama ini digarap secara ilegal memanfaatkan enam smelter yang kini telah disita dan diserahkan ke PT Timah Tbk.
    “Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan 1 ton monasit bisa bernilai ratusan ribu dollar, bahkan sampai 200.000 dollar AS,” ujarnya di Bangka Belitung, seperti dilansir dari
    Antara
    .
    Dengan asumsi kurs Rp 16.603 per dollar AS, maka harga monasit setara 3.320.750.000 per ton. Presiden Prabowo memperkirakan kandungan monasit di kawasan pertambangan ilegal itu mencapai 40.000 ton.
    Dengan perhitungan tersebut, kata Presiden, potensi nilai ekonomi dari temuan tanah jarang di Bangka Belitung diperkirakan mencapai 8 miliar dollar AS, atau setara sekitar Rp 128 triliun.
    Presiden menuturkan, dari enam perusahaan ilegal yang disita itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun termasuk monasit. Oleh karenanya, praktik semacam ini harus segera dihentikan.
    “Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai potensi Rp 300 triliun,” katanya.
    Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum serta semua pihak yang terlibat dalam membongkar kasus tersebut.
    Ia menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
    “Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi
    illegal mining
    , dan semua yang melanggar hukum,” katanya menegaskan.
    Presiden berpesan agar kerja keras aparat terus dilanjutkan demi menyelamatkan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
    “Prestasi yang membanggakan, tolong diteruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” kata Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.