BUMN: PT Timah Tbk

  • Nasib Wenny Myzon yang Hina Honorer Pakai BPJS, PT TIMAH Tbk Sanksi Keras?

    Nasib Wenny Myzon yang Hina Honorer Pakai BPJS, PT TIMAH Tbk Sanksi Keras?

    PIKIRAN RAKYAT – Viralnya unggahan seorang oknum karyawan PT TIMAH Tbk, Dwi Citra Weni (DCW) alias Wenny Myzon menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Wenny menghina profesi honorer dalam video hingga mengundang kecaman luas dari berbagai pihak.

    Atas perbuatan dan kisruh yang ditimbulkan, perusahaan yang menaungi Wenny tidak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi. Pihak PT TIMAH Tbk menyampaikan sejumlah pernyataan penting, salah satunya sanksi dan nasib yang bersangkutan.

    Perusahaan menegaskan bahwa mereka sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan oknum karyawan tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu.

    Dalam hal ini, PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa konten yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut tidak mencerminkan karakter dan budaya kerja yang dianut oleh perusahaan.

    Seluruh klarifikasi disampaikan via rilis Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan.

    “Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing,” ucapnya, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 2 Februari 2025.

    Adapun, soal tindak lanjut perusahaan terkait kasus Wenny, Anggi Siahaan menegaskan akan ada langkah-langkah yang ditempuh perusahaan. Namun demikian, tidak diuraikan lebih jauh apa sanksi yang dikenakan.

    “PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan. Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” uca Anggi.

    Selain itu, PT TIMAH Tbk juga menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi dan melakukan perbaikan, khususnya dalam hal edukasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar perusahaan.

    Perusahaan, kata Anggi, bakal meningkatkan internalisasi mengenai bijak dalam bermedia sosial, serta mengingatkan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

    Kronologi Video Viral Wenny

    Dalam video yang beredar, seorang wanita bernama Dwi Citra Weni (DCW), yang juga dikenal sebagai Wenny Myzon, tampak mengenakan seragam PT Timah dan membuat konten POV yang dianggap merendahkan pegawai honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat.

    Dalam video tersebut, Wenny mengatakan, “Ngantri ya dek? BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan…” sambil menunjukkan logo PT Timah pada seragamnya. Kemudian ia melanjutkan, “Saya nggak ngantri dek, pasien prioritas.”

    Rekaman ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan netizen, yang menilai pernyataan Wenny sebagai arogan dan tidak peka terhadap situasi.

    Banyak yang kemudian mempertanyakan bagaimana seseorang dengan sikap seperti itu bisa bekerja di perusahaan milik negara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PT Timah Tbk Tanggapi Kontroversi Video Karyawan Ejek Honorer yang Pakai BPJS Kesehatan – Halaman all

    PT Timah Tbk Tanggapi Kontroversi Video Karyawan Ejek Honorer yang Pakai BPJS Kesehatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang diunggah oleh karyawan PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni, viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, Weni mengejek pegawai honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan saat mengantre di rumah sakit.

    Konten tersebut memicu reaksi negatif dari publik dan menimbulkan kegaduhan.

    Dalam video yang diunggah di akun TikTok @wennymyzon1, Weni berdialog seolah-olah bertemu dengan pegawai honorer.

    Ia menyebut dirinya sebagai ‘pasien prioritas’ dan meremehkan penggunaan BPJS Kesehatan oleh pegawai honorer.

    “Ngantre ya dek BPJS ya hahaha, oh BPJS masih honorer ya,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Setelah video tersebut viral, Weni memberikan klarifikasi melalui video terbaru di TikTok.

    Ia menyatakan bahwa konten yang dibuat adalah sudut pandang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Timah Tbk. 

    “Konten-konten yang ada di akun saya tersebut itu adalah murni point of view sudut pandang saya sendiri,” ujarnya.

    Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung.

    PT Timah Tbk tidak tinggal diam.

    Perusahaan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu.

    Anggi Budiman Siahaan, perwakilan perusahaan, menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan karakter dan budaya kerja PT Timah.

    “Kami sangat menyesalkan kegaduhan yang terjadi,” katanya dalam rilis tertulis pada Minggu (2/2/2025).

    PT Timah Tbk juga menegaskan bahwa karyawan mereka, termasuk Weni, menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan seperti masyarakat umum.

    “Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya,” jelas manajemen perusahaan.

    Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan edukasi bagi seluruh karyawan agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

    “Ke depan PT Timah Tbk akan terus bertransformasi dan melakukan perbaikan dalam memberikan edukasi kepada seluruh karyawan,” tutup Anggi.

    Kontroversi ini menjadi pelajaran bagi karyawan dan perusahaan tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Viral Video Karyawan PT Timah Ejek Honorer Pakai BPJS, Ditindak Manajemen, Langsung Minta Maaf – Halaman all

    Viral Video Karyawan PT Timah Ejek Honorer Pakai BPJS, Ditindak Manajemen, Langsung Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Timah Tbk telah menindak karyawannya yang mengunggah video berisi hinaan kepada tenaga honorer yang memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @wennymyzon1. Di video tersebut, ia menghina tenaga honorer yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

    Sambil mengatakan, “Ngantri ya dek?”, @wennymyzon1 menunjukkan pandangan mata dan nada yang merendahkan.

    “BPJS ya?” katanya sambil tertawa. “Oh BPJS? Masih honorer ya? Kebetulan saya (menunjuk logo PT Timah di seragamnya). Saya enggak antre, dek. Pasien prioritas,” ujarnya masih diikuti tawaan.

    Setelah videonya viral, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon telah meminta maaf.

    Melalui video yang dibuat masih dari akun TikTok yang sama, ia menyebutkan bahwa konten video yang dibuat tidak ada kaitannya dengan PT Timah tempatnya bekerja.

    “Konten-konten yang ada di akun saya tersebut murni dari sudut pandang saya sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan tempat saya bekerja, karena itu akun pribadi saya sendiri tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan,” ucapnya.

    Ia pun meminta maaf terkait kegaduhan yang terjadi karena video yang ia buat sebelumnya.

    “Untuk pihak-pihak yang merasa terganggu dengan video, konten-konten yang saya buat saya mau minta maaf karena konten tersebut tidak ada niat untuk menyinggung organisasi tertentu,” katanya.

    PT Timah Tbk melalui akun Instagram @officialtimah pun merespons kejadian ini.

    “Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati,” tulis PT Timah dalam pernyataannya.

    PT Timah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan mereka yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu.

    Konten yang disampaikan oleh @wennymyzon1 disebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja PT Timah.

    “Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuau dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan.”

    “Terkait langkah-langkah yang akan ditempuh, PT Timah Tbk menegaskan bahwa akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di Perusahaan,” tulis PT Timah.

    Ke depannya, PT Timah menyatakan akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya edukasi dan internalisasi kepada seluruh karywan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun Perusahaan.

  • Viral Karyawati PT Timah Sindir Honorer Antre BPJS, Perusahaan Turun Tangan – Page 3

    Viral Karyawati PT Timah Sindir Honorer Antre BPJS, Perusahaan Turun Tangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang karyawati PT Timah berulah di media sosial. Dia membuat sebuah konten yang menyindir pengguna saat mengantre pelayananan BPJS.

    Terlihat dalam video yang beredar, wanita itu mengenakan kerudung dan kemeja lengan panjang berkelir putih. Dengan wajah sinis, dia mengucapkan kata-kata bernada sindiran.

    “Ngantre ya dek, BPJS ya,” kata wanita sambil goyang-goyangkan badan dan diiring tertawa berbahak-bahak seperti dikutip, Minggu (2/2/2025).

    “Awww BPJS. Masih honorer ya, ah kasian deh. Kebetulan saya kan. Saya enggak ngantre deh pasien prioritas,” timpal wanita itu sambil menunjukkan logo perusahaan tempatnya bekerja.

    Belakangan diketahui, wanita itu berinisial DCW. Hal itu diketahui usai Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan buka suara.

    “Inisialnya DCW betul karyawan PT Timah,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

    Anggi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada DCW untuk dimintai klarifikasi atas konten tersebut.

    “Hari pertama naiknya respon publik terkait ini tim HC perusahaan telah sigap menyampaikan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

    Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena terkendala hari libur. Kendati, Anggi memastikan akan memproses DCW sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.

    “Pemanggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun tersela hari libur. InsyaAllah proses tetap akan dilaksanakan dengan tidak lama,” ujar dia.

    “Perusahaan tegas terhadap pelaksanaan aturan kekaryawanan namun semuanya tentu berproses,” sambung dia.

     

  • PT Timah Minta Maaf Karyawan Ejek Honorer Pakai BPJS: Tak Wakili Perusahaan

    PT Timah Minta Maaf Karyawan Ejek Honorer Pakai BPJS: Tak Wakili Perusahaan

    Jakarta

    Viral video perempuan yang bekerja di PT Timah mengejek karyawan honorer lantaran menggunakan BPJS untuk berobat. PT Timah buka suara dan menyampaikan permohonan maaf.

    Dalam video yang dilihat detikcom, Minggu (2/2/2025) perempuan itu berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan. Dia kemudian mengolok pekerja honorer karena meggunakan BPJS dan bukan pasien prioritas.

    “Ngantri ya dek? BPJS ya? Hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantri dek, pasien prioritas hahaha,” kata perempuan tersebut.

    PT Timah menyampaikan pihaknya menjunjung tinggi etika, harmoni serta rasa saling menghormati. Atas video tersebut, PT Timah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa terganggu.

    “Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu,” tulis PT Timah dalam unggahan di Instagramnya.

    PT Timah menyampaikan video yang dibuat perempuan tersebut tidak berhubungan dan tidak mewakili perusahaan. Karyawan PT Timah mendapat fasilitas layanan kesehatan BPJS sesuai kelas kepesetaan masing-masing.

    “Menegaskan bahwa konten yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial tersebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan. Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan,” ucapnya.

    PT Timah akan mengedukasi seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Agar terhinda dari tindakan yang merugikan diri dan orang lain.

    “Terkait langkah-langkah yang akan ditempuh, PT Timah Tbk menegaskan bahwa akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di Perusahaan. Ke depan, PT Timah Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun Perusahaan,” imbuhnya.

    (dek/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

    Melihat lebih dekat proses peleburan timah cair di Bangka Belitung

    Kamis, 23 Januari 2025 13:28 WIB

    Pekerja melakukan peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Pekerja melakukan peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Timah cair dialirkan menuju bak penampungan saat peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Timah cair dialirkan menuju bak penampungan saat peleburan timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Sepanjang tahun 2024 PT Timah Tbk mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen di antaranya ke Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, Belanda 8 persen dan sisanya ke sejumlah negara lainnya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

  • Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Patgulipat Korupsi Timah hingga Mengalir ke Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Skandal korupsi rata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS) memasuki babak baru. Setelah heboh kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dakwaan jaksa mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp1,05 triliun ke bekas bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

    Dokumen dakwaan jaksa mengungkap bahwa Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1,05 triliun,” ujar jaksa penuntut umum alias JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) kemarin.

    Jaksa juga menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” ucap JPU.

    Dakwaan Eks Dirjen Minerba 

    Selain eks bos Sriwijaya Air, mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu. Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

    5 Korporasi Jadi Tersangka

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Mantan Bos Sriwijaya Air Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie menerima untung Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. ( TINS).

    JPU mengatakan Hendry Lie selaku pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) diduga telah bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus ini.

    “Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Dalam dakwaan itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah memerintahkan Rosalina dan tersangka Fandy Lingga surat kerja sama sewa alat timah dengan PT Timah Tbk pada (3/8/2018). 

    Kemudian, Hendry Lie melalui PT TIN juga didakwa telah mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di IUP PT Timah melalui perusahaan boneka.

    Selanjutnya, Hendry Lie disebut telah menyetujui permintaan terdakwa Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton.

    Biaya pengamanan itu dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Adapun, Hendry Lie telah menyepakati harga sewa processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3700 per ton untuk 4 smelter swasta termasuk PT TIN. 

    Selain itu, JPU menyatakan bahwa Hendry Lie telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menerbitkan SPK di IUP dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Serangkaian perbuatan itu, kemudian didakwa telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah,” pungkas JPU.

  • PT Timah kucurkan Rp10 miliar tingkatkan daya saing UMKM

    PT Timah kucurkan Rp10 miliar tingkatkan daya saing UMKM

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk selama 2024 telah mengucurkan Rp10 miliar untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Babel, sebagai komitmen perusahaan mendukung perekonomian nasional.

    “PT Timah pada tahun lalu telah menyalurkan dana bergulir Rp10 miliar pada 194 UMKM di lingkungan operasional perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan program dana bergulir bagi UMKM di Kepulauan Babel dan Kepri ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan juga UMKM berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi di berbagai daerah.

    “PT Timah berkomitmen mendukung UMKM di berbagai sektor, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas hingga akses permodalan. Dengan mengedepankan pendekatan yang berkelanjutan, perusahaan tidak hanya membantu UMKM untuk bertahan, tetapi juga berkembang,” katanya.

    Ia menambahkan program PT Timah ini menyasar para pelaku UMKM dari berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, industri kreatif, kuliner, fashion, kriya, peternakan, jasa dan lainnya.

    Selain mendukung permodalan PT Timah juga berperan dalam meningkatkan kapasitas para pelaku UMK melalui pelatihan dan pendampingan. Pada 2024, menggelar dua pelatihan bagi UMKM yakni strategi peningkatan UMKM dan talkshow UMKM meningkatkan daya saing UMKM.

    Selain itu, anggota holding industri pertambangan MIND ID ini juga mempromosikan dan memasarkan produk UMKM mitra binaan dalam berbagai pameran lokal dan nasional. Setidaknya ada 23 Bazar UMKM yang diikuti selama tahun 2024.

    “Hingga saat ini, ribuan UMKM telah merasakan manfaat dari program PUMK. Beberapa di antaranya berhasil meningkatkan skala usaha mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi lokal. Hal ini terbukti pada 2024, sebanyak 20 UMKM mitra binaan PT Timah Tbk naik kelas,” katanya.

    Salah satu mitra binaan PT Timah Bela Kartika Aprilia (35) dengan produk Sepiak Belitung menceritakan berkembangnya usaha yang dijalaninya tak lepas dari dukungan PT Timah Tbk.

    “Kami sangat terbantu dengan program kemitraan PT Timah Tbk. Mulai dari pendanaan berupa pinjaman tanpa bunga, pelatihan pembuatan produk, hingga promosi ke luar daerah. Dukungan ini benar-benar membantu kami untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran,” ujar Bela.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sidang Eks Bos Sriwijaya Air Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara terkait Hendry Lie dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujat Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara [ke pengadilan],” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Hendry Lie memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang diduga berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

    Kerja sama itu dilakukan antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.

    Dua perusahaan itu diduga sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

    Atas perbuatannya, Hendry Lie dan sejumlah tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam kasus timah ini sebesar Rp300 triliun.