BUMN: PT Timah Tbk

  • Pegawai PT Timah Dipecat, Jadi Pelajaran Jangan Mengejek dan Flexing

    Pegawai PT Timah Dipecat, Jadi Pelajaran Jangan Mengejek dan Flexing

    Jakarta

    Berkaca dari kasus PT Timah memecat karyawan yang viral ejek honorer berobat pakai BPJS, pengamat media sosial ingatkan untuk tidak flexing berlebih. Apalagi sampai merendahkan orang lain.

    Enda Nasution pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed mengatakan kunci utama bijak bermedia sosial adalah hati-hati dan sensitif dengan semua pihak ketika kita mengunggah sesuatu,

    “Sesuatu hal-hal yang sifatnya sensitif soal SARA pasti ya agama, ras, termasuk juga ekonomi, merendahkan orang lain, mendiskreditkan orang lain, menyerang orang lain terutama yang tidak bisa membela dirinya sendiri, itu semua harus kita hindari,” ujarnya kepada detikINET, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah menghindari pamer terlalu berlebihan, baik disengaja maupun tidak. Bukan apa-apa, apabila kita bekerja di sebuah institusi, kita harus cek dan paham apakah ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang kita mengunggah sesuatu ke medsos.

    “Terutama jika perusahaan kita memiliki semacam peraturan media sosial atau panduan media sosial, maka itu sebaiknya diketahui. Ini termasuk juga bagian dari keselamatan kerja ya sekarang, karena mungkin saja ada informasi yang berbahaya kalau kita dalam konteks di lapangan (di luar kantor),” jabar Bapak Blogger Indonesia tersebut.

    Apabila kita tidak yakin apakah kita boleh memposting sesuatu atau yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan, tanyakan langsung pada supervisor atau atasan langsung. Kalau memang ragu-ragu, daripada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, Enda menyarankan lebih baik menahan diri.

    “Sampai kemudian kita betul-betul yakin bahwa memang apa yang kita posting itu diperbolehkan atau tidak memiliki konsekuensi apapun,” tambahnya.

    Kalau masih juga ingin posting, sebaiknya lihat kondisi. Enda mengingatkan agar tidak menggunakan identitas lembaga atau perusahaan di mana kita bekerja. Misalnya seragam, logo, ID card, atau apapun yang kemudian bisa diinterpretasikan sebagai bagian dari sebuah lembaga.

    “Termasuk misalnya username kita, kadang-kadang ada nama perusahaannya, atau lokasi yang kita tag misalnya ternyata adalah lokasi kantor di mana kita bekerja. Dan kalaupun tetap masih ingin posting, kalau ingin betul-betul aman jangan gunakan identitas pribadi,” imbuh Enda.

    Sekarang pun kita sudah dapat menggunakan pseudonim alias nama samaran. Sehingga, kita tidak bisa meminimalisir resiko yang mungkin terjadi pada diri kita dan institusi kita bekerja.

    Di samping pamer berlebihan, Enda juga menekankan pentingnya menahan diri untuk tidak mengeluarkan pendapat yang terlampau keras.

    “Pendapat yang terlalu keras misalnya ya terhadap sebuah isu, apalagi menggunakan kata-kata yang kasar atau yang tidak. Itu juga semua akan merefleksikan siapa diri kita, dan sebaiknya itu dihindari untuk di-posting-kan di media sosial,” tutupnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    (ask/fay)

  • Pantas Wenny Myzon Santai usai Dipecat PT Timah, Ngaku Berpenghasilan Tinggi: Nanti Diganti Allah

    Pantas Wenny Myzon Santai usai Dipecat PT Timah, Ngaku Berpenghasilan Tinggi: Nanti Diganti Allah

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib DCW mantan pegawai PT Timah setelah viral menghina honorer akhirnya berakhir pemecatan.

    PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat.

    PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakotalive.com, Kamis.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Anggi.

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan.

    Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun Perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” terangnya lagi.

    “Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan,” kata Anggi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, DCW menjadi perbincangan lantaran postingannya di media sosial yang menghina seorang pegawai honorer.

    Ulah DCW yang viral di media sosial tersebut yang berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan.

    Dia kemudian mengolok pekerja honorer karena menggunakan BPJS dan bukan pasien prioritas.

    “Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Ha-ha-ha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas, ha-ha-ha…,” kata DCW.

    Namun sebelumnya, PT Timah juga menyampaikan permohonan maaf atas ulah karyawannya itu.

    WENNY MYZON DIPECAT – Tangkapan layar unggahan TikTok Wenny Myzon pada Kamis (6/2/2025). Dwi Citra Weni kini dipecat PT Timah. (TikTok/wennymyzon1)

  • Belajar dari Karyawan Viral Ejek Honorer Pakai BPJS dan Dipecat

    Belajar dari Karyawan Viral Ejek Honorer Pakai BPJS dan Dipecat

    Jakarta

    PT Timah memecat karyawan yang viral ejek honorer pakai BPJS. Dari kasus ini, pengamat media sosial mengingatkan netizen untuk selalu berhati-hati di dunia maya.

    Kepada detikINET, Enda Nasution pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed mengatakan bahwa ini bukanlah peristiwa pertama di mana seseorang mendapatkan konsekuensi, misalnya kehilangan pekerjaan, karena apa yang dia unggah sendiri di media sosial.

    “Hal ini bisa disebabkan biasanya karena apa yang dia posting itu tidak mencerminkan atau tidak menjaga kehormatan institusi atau lembaga di mana dia bekerja,” ujar Enda melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Biasanya, hal ini diperparah dengan terlihat identitas lembaga atau institusi tersebut, baik dalam bentuk seragam yang digunakan. Bisa juga terlihatnya logo perusahaan di background atau mungkin ada ID card yang dia gunakan, sehingga pada saat dia memposting itu terlihat jelas identitasnya.

    “Akhirnya tidak atau dianggap tidak merepresentasikan etika dari si perusahaan tersebut. Jadi tipsnya, tentu adalah bagaimana kita harus bijak bersosial media, di mana pun dalam kondisi apapun dalam kapasitas apapun sebenarnya, karena apa yang kita posting akhirnya mencerminkan diri kita dan juga lembaga kita,” pesannya.

    Selain itu, Enda mengingatkan pula agar tidak asal mengungkap informasi yang tidak sesuai etika atau yang sifatnya rahasia. Menurut Enda, ini juga masih sering terjadi walaupun mungkin tidak ada niat buruk pada saat karyawan atau anggota lembaga itu memposting.

    “Bisa jadi malah dalam kondisi dia bangga sebenarnya dengan apa yang dia ingin sampaikan, tapi ternyata informasi yang dia posting itu memberikan informasi yang sifatnya sensitif pada orang lain,” tambah Bapak Blogger Indonesia tersebut.

    “Termasuk dalam hal ini misalnya bukan saja tidak beretika tapi juga tindakan flexing, misalnya pamer barang produk atau bahkan juga sekedar travelling yang mewah. Nah, itu juga semua bisa dianggap tidak sesuai atau tidak merefleksikan posisinya atau juga bahkan tidak merefleksikan lembaganya,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    (ask/ask)

  • Karyawan PT Timah yang Viral Sindir Honorer Pakai BPJS Dipecat!

    Karyawan PT Timah yang Viral Sindir Honorer Pakai BPJS Dipecat!

    Jakarta

    PT Timah Tbk memberhentikan oknum karyawan usai viral menghina pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penegakan aturan sesuai etika kerja.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” tulis pernyataan resmi PT Timah, Kamis (6/2/2025).

    Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan. Dengan pengumuman ini, PT Timah menyampaikan imbauan agar aktifitas media sosial personal yang bersangkutan tidak dikaitkan lagi dengan perusahaan. Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tuturnya.

    PT Timah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini. Pihaknya menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.

    “Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” tutupnya.

    Video Viral di TikTok

    Diketahui, video tersebut beredar ramai di media sosial TikTok yang menyebutkan pegawai honorer berobat menggunakan BPJS Kesehatan hingga harus mengantre. Berbeda dengan dirinya yang merupakan pasien prioritas.

    Dalam video itu, oknum juga memamerkan pakaian dinas yang dikenakannya sambil menunjukkan logo PT Timah Tbk pada seragamnya.

    “Ngantri ya Dek, BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan, ehm, saya enggak ngantri, Dek. Pasien prioritas,” ucapnya dalam video.

    (aid/ara)

  • Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.

    Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri di Pangkalpinang, Selasa mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

    “Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik).” katanya.

    Menurut dia melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

    “Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” katanya.

    Ia menyatakan dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.

    “Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten,” katanya.

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.

    “Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk menggandeng Pemerintah Desa Air Limau Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “menyulap” lahan bekas penambangan bijih timah menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 7,04 hektare.

    “Hal ini guna mendorong kemandirian ekonomi di daerah operasional perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan oleh PT Timah tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lahan tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, yakni kegiatan reklamasi di Desa Air Limau Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

    “PT Timah berkolaborasi dengan pemerintah desa menyulap lahan bekas tambang menjadi lahan produktif untuk perkebunan sawit yang diharapkan menjadi sumber APBDes Air Limau,” katanya.

    Ia menyatakan anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini menyerahkan bantuan bibit tanaman, pupuk serta perawatan dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk menata kembali lahan bekas tambang.

    “Melalui kemitraan pengelolaan lahan bekas tambang ini, diharapkan dapat memberikan peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Air Limau,” katanya.

    Kepala Desa Air Limau Mexsi Diansah mengatakan bahwa program Reklamasi PT Timah yang dilaksanakan di Desa mereka kini mulai membuahkan hasil.

    “Lahan seluas 7,04 hektare merupakan lahan bekas tambang , tanahnya disuburkan kembali dengan memperbanyak organik, kini lahan kini menjadi lahan hijau yang ditanami tanaman sawit yang telah siap panen dan produktif,” katanya.

    Menurut dia keberhasilan dalam mengelola lahan bekas tambang ini juga berkat dukungan dan pembinaan dari PT Timah Tbk.

    “Dipilihnya tanaman sawit merupakan keinginan Pemdes agar dari apa yang ditanam menghasilkan sesuatu yang bernilai untuk pendapatan asli desa, sehingga kedepannya Desa Air Limau tidak lagi ketergantungan dari dana transfer dana pusat ke desa tetapi juga dari perkebunan ini,” katanya.

    Ia menyampaikan masih banyak potensi desanya yang akan dikembangkan, sehingga pihaknya berharap PT Timah dapat terus mendampingi warga desa ini.

    “Kita punya kolong kolong bekas tambang yang belum produktif dan ini kalau dimanfaatkan akan dapat memberdayakan masyarakat, seperti budidaya ikan, Untuk itu ke depan kita mohon dukungan PT.Timah kembali menyulap kolong tersebut,” harapnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Kamis, 23 Januari 2025 10:01 WIB

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Balok timah yang telah dicetak di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

  • PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,

    Koba, Babel, (ANTARA) – PT Timah Tbk mulai membenahi dan memberlakukan tata kelola penambangan bijih timah dengan sistem kemitraan di Kabupaten Bangka Tengah.

    “Tata kelola kita benahi dan sistem kemitraan dengan melibatkan masyarakat yang diberlakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar,” kata Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi di Pangkalpinang, Selasa.

    Ia menilai, permasalahan utama yang perlu dilakukan perbaikan tata kelola pertambangan adalah masih maraknya penambangan ilegal dan oknum pengepul yang belum tersentuh hukum.

    “Yang akan kita jadikan fokus perbaikan tata kelola saat ini adalah masih banyak penambangan ilegal yang beroperasi walaupun sudah ada upaya tindakan penegakan hukum,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Tinggi Babel.

    Ia berharap rapat koordinasi tata kelola pertambangan timah ini dapat membenahi aturan tentang pengelolaan pertambangan bijih timah.

    “Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap kerja sama yang melibatkan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Babel dalam perbaikan tata kelola dengan sistem kemitraan, sehingga memberikan profit bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung M Teguh Darmawan mengatakan, dengan program kerja sama dan kemitraan kelola penambangan timah yang melibatkan masyarakat dapat memberikan kepastian hukum dan dapat menghindari kerugian negara.

    “Tujuan utama terkait kerja sama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya penambangan ilegal,” ujarnya.

    Pewarta: Ahmadi
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang karyawan PT Timah Tbk mendadak viral setelah diduga menghina pegawai honorer yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Akibat perbuatannya di media sosial tersebut, ia terancam sanksi berat, termasuk pemecatan.

    Pihak PT Timah telah memanggil karyawan tersebut untuk dimintai keterangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

    “Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Saya sampaikan bahwa aktivitas media sosial tersebut merupakan aktivitas media sosial pribadi yang bersangkutan,” kata Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Selasa (4/2/2025).

    Anggi menambahkan, karyawan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan dengan sanksi  terberat berupa pemecatan.

    “PT Timah Tbk sudah memanggil yang bersangkutan dan akan memprosesnya sesuai aturan kekaryawanan. Kita tunggu hasil prosesnya,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang karyawan PT Timah Tbk yang masih mengenakan seragam dinas, diduga menghina pegawai honorer yang harus mengantre berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Karyawan tersebut berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan. Ia menyindir pegawai honorer yang harus menunggu lama, sementara karyawan PT Timah disebut lebih diprioritaskan dalam pelayanan kesehatan.

    Setelah video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat, karyawan PT Timah itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

  • Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Khusus, aturan yang menyatakan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara termaktub pada Pasal 87 angka 5. Sementara, status Direksi hingga Komisaris bukan pegawai BUMN diatur dalam Pasal 9G. 

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” bunyi Pasal 9G RUU No.19/2003.

    Aturan itu, dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Adapun, dalam catatan Bisnis, sejumlah kasus korupsi yang menonjol di Indonesia kerap berkaitan dengan BUMN. Nah, berikut daftarnya :

    1. Kasus Timah

    Kasus rasuah tersebut telah melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Emil Ermindra.

    Keduanya, divonis 8 tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. 

    Pada intinya, Riza dan Emil divonis bersalah dan merugikan negara karena terlibat atau bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Kasus korupsi ini dinyatakan telah merugikan negara Rp300 triliun.

    2. Kasus Impor Gula

    Kasus Impor Gula menjadi sorotan lantaran mantan Mendag Tom Lembong jadi tersangka. Selain Tom, mantan petinggi perusahaan plat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dia adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Charles diduga bersama dengan tersangka lainnya telah melakukan kerja sama dalam izin importasi gula.

    Atas tindakan tersebut, Tom hingga Charles diduga telah merugikan negara Rp578 miliar.

    3. Kasus Tol MBZ

    Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya telah divonis dalam kasus ini. Djoko dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Dalam kasus ini, Djoko telah melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

    Setelah vonis itu, Kejagung melakukan pendalaman dan menetapkan kuasa KSO PT Waskita Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka. Kini, Dono tengah menjalani sidang di PN Tipikor.

    Adapun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

    4. Kasus Asabri

    Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Meteka pun kini tengah diadili di pengadilan.

    Nama-nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

    Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

    Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

    Salah satu terdakwa kasus ini, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati setelah sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.

    5. Kasus Jiwasraya 

    Dalam kasus ini, enam orang tersangka dan diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

    Dalam Putusan Tingkat Banding Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Adapun, BPK mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

    6. Kasus di Garuda Indonesia 

    Pada 2017 silam, penyidik KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh Garuda. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang. 

    Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

    KPK pun telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. 

    Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.  

    Emirsyah terbukti menerima suap dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. 

    Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.