BUMN: PT Timah Tbk

  • Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    TRIBUNJAKARTA.COM – Usai disemprot oleh psikolog Lita Gading, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak membalasnya dengan perkataan kasar. 

    Eks karyawan PT Timah Tbk tersebut berubah menjadi lembut dan tak balas gertak. 

    Sebelumnya, Lita Gading memarahinya karena tersinggung dituding oleh Wenny sebagai sosok ‘ordal’ yang mudah memasukkan orang luar menjadi karyawan PT Timah. 

    Lita pun membalas tudingan itu dengan mengunggah sebuah video berisi kemarahannya yang ditujukan kepada Wenny.

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya pada Rabu (12/2/2025). 

    Kembali bikin ulah

    Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Dipecat karena hina kaum BPJS

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Usai Dipecat PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni Berani Flexing Ngaku Punya 6 Mobil dan Uang Jajan Rp50 Juta!

    Usai Dipecat PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni Berani Flexing Ngaku Punya 6 Mobil dan Uang Jajan Rp50 Juta!

    GELORA.CO – Drama mantan pegawai PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni belum juga usai di media sosial. Kali ini dia menjadi sorotan gegara flexing harta kekayaan hingga mengaku bahagia meski dipecat perusahaan BUMN. 

    Weni, sapaan akrabnya, bahkan membuat pengakuan viral kalau dirinya tidak minta dikasihani netizen karena dipecat PT Timah Tbk setelah menghina honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan. Sebab, dirinya sudah memiliki rumah, mobil, dan uang banyak. 

    “Rumahku bagus, mobilku banyak, ngapain kalian mengasihani aku? Kalian yang kasihan, ngata-ngatain aku, gak punya apa-apa, gak dapat apa-apa,” kata Weni saat live di TikTok, dikutip Senin (10/2/2025). 

    Dia melanjutkan, “Kalau kalian kasihan sama aku, open donasi lah kayak Agus sedih itu.”

    Di unggahan TikTok lainnya, Weni pernah cerita kalau dirinya punya enam mobil dan menerima uang jajan Rp50 juta. Karena alasan itu, dia minta agar netizen tidak mengasihani dia yang dipecat dari PT Timah Tbk. 

    “Cuma mau bilang, kami punya 6 mobil dan insyaallah mau nambah 1 lagi. Cuma mau bilang juga hari ini suami aku ngasih jajan tambahan Rp12 juta per bulan, jadi jajanku saja Rp27 juta per bulan sekarang,” ungkap Weni. 

    “Belum lagi duit susu, duit dapur, dan lain-lain. Sebulan itu aku bisa dapat Rp50 juta dari suami aku. Ini minimal, di luar amplop-amplop coklat yang jatuh dari langit,” tambahnya. 

    Jadi, kata Weni, netizen jangan pada baper kalau dirinya pamer kekayaan.

    Setelah Dwi Citra Weni flexing kekayaan, netizen pun ramai mengomentari. Apa kata warganet?

    “Watak dia bener-bener bikin netizen panas,” kata @str***. 

    “Kelihatan sifat aslinya setelah dipecat, ternyata dia sombong banget jadi orang,” ujar @dina***. 

    “Ada kelaian kayaknya ibu ini,” ungkap @soma***. 

    “Gua belum pernah lihat orang ngaku kaya tapi senorak ini,” kata @jen***. 

    “Kok ada ya orang sifatnya sombong begini,” ujar @hac***.  

    Sebagai informasi, Dwi Citra Weni masih menjadi sorotan netizen gegara aktif membuat konten TikTok usai dipecat PT Timah Tbk gegara menghina karyawan honorer. Di setiap kontennya, Weni menyelipkan kalimat meledek bahkan menghina kelompok tertentu, seperti orang miskin yang menurutnya tak mampu membeli kue

  • Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    Wenny Myzon Ex Pegawai Timah Ungkap Dugaan Korupsi Pejabat BUMN yang Punya Saudara di KPK

    GELORA.CO – Dwi Citra Weni atau yang akrab dikenal sebagai Wenny Myzon kembali menghebohkan publik.

    Setelah dipecat oleh PT Timah Tbk karena unggahannya yang dinilai menghina pekerja honorer dan pengguna BPJS Kesehatan, kini ia muncul dengan tuduhan serius yang menyeret nama petinggi perusahaan milik negara tersebut.

    Melalui akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, pada Jumat (7/2/2025), Wenny menyampaikan klaim bahwa salah satu pejabat BUMN yang ingin menyingkirkannya justru terlibat dalam praktik korupsi.

    Ia menuding pihak tersebut menggunakan berbagai cara, termasuk melibatkan media untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya.

    “Cie-cie berusaha banget menumbangkan saya, dari membayar wartawan buat berita menggiring opini, sampai sekarang ketahuan nge-up ke Lamtur,” ungkap Wenny dalam salah satu unggahannya.

    Sindiran Korupsi dan Dugaan Koneksi di KPK

    Wenny tidak berhenti di situ. Ia menuding pejabat tersebut berusaha menutupi praktik korupsi dengan mengklaim bahwa barang-barang mewah yang dimilikinya seperti tas dan sepatu adalah produk KW (tiruan).

    “Nanti video sepatu, tas yang katanya KW saya post gimana? Ups, lupa punya saudara di KPK ya. Gapapa, setidaknya masyarakat tau kalau selama ini dikibul,” lanjutnya.

    Ia juga menyoroti dugaan mark up anggaran dalam proyek pengadaan hingga pembelian nasi kotak.

    Pamer Penghasilan dan Sindiran Satir

    Meski dipecat, Wenny tetap aktif di media sosial dengan unggahan satir yang menyindir berbagai pihak.

    Dalam salah satu video di TikTok @ibu.suri.wakanda2, Sabtu (8/2/2025), Wenny mengklaim memiliki penghasilan ratusan juta rupiah meski sudah tidak bekerja di PT Timah.

    “Gaji 10 juta??? Penghasilan ratusan juta,” tulisnya.

    Ia juga menyindir praktik mark up yang diduga dilakukan pihak lain.

    “Maaf, kita nyari uang gak mark up bon nasi kotak pagi malam,” ujarnya.

    Meski tidak disebutkan secara eksplisit, publik berspekulasi bahwa Wenny menyindir oknum tertentu di perusahaan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. ***

  • Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Timah Tbk menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pegawainya, DCW, yang sempat disorot karena mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di media sosial.

    Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. Kabar dipecatnya DCW disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Kamis 6 Februari 2025.

    Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.

    Sementara itu, tidak hanya diwarnai adu mulut, antrean gas LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka. Seorang ibu paruh baya bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung gas elpiji 3 kg, Senin 3 Februari 2025.

    Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu diduga kelelahan setelah sebelumnya mencoba mencari gas LPG 3 kg untuk dirinya berjualan.

    Sebelum meninggal, sekitar jam 10.00 WIB pagi, Yonih meninggalkan rumah menuju agen gas elpiji terdekat yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ada warga yang melihat Yonih sudah jalan sempoyongan sembari membawa 2 tabung gas melon. Yonih sempat beristirahat duduk sebentar hingga akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan penyesalannya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

    Bintoro bahkan sampai meneteskan air mata saat mendengar putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Februari 2025.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang memantau jalannya sidang mengatakan, AKBP Bintoro terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat mendengar itu, Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    PT Timah resmi pecat pegawainya yang viral karena menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.

  • Sosok Penyokong Ekonomi Wenny Myzon, Pantas Santai Dipecat: Dia Lebih Kaya dari Semua Karyawan Timah

    Sosok Penyokong Ekonomi Wenny Myzon, Pantas Santai Dipecat: Dia Lebih Kaya dari Semua Karyawan Timah

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok penyokong ekonomi Wenny Myzon akhirnya terungkap.

    Pantas saja mantan karyawan PT Timah tersebut santai ketika dipecat oleh perusahaan, sosok penyokongnya disebut memiliki banyak uang.

    Imbas kasus istrinya dipecat PT Timah karena konten video hinaan kepada karyawan honorer, sosok suami Wenny Myzon ikut disorot.

    Pasca dipecat Wenny Myzon santai karena ada seseorang yang menyokong kuat perekonomiannya meski tidak lagi digaji PT Timah.

    Sosok tersebut adalah suami Wenny Myzon.

    Wenny mengaku sosok suaminya lebih berduit dari karyawan PT Timah.

    Sontak pengakuan Wenny Myzon itu menyeret sosok suaminya tersebut dan membuat penasaran warganet.

    Diberitakan sebelumnya, belakangan ini wanita bernama Dwi Citra Weni itu viral.

    Ia dipecat buntut konten menghina tenaga honorer dan pengguna BPJS Kesehatan.

    Pemecatan terhadap wanita pemilik nama lengkap Dwi Citra Weni diumumkan oleh PT Timah Tbk, pada Kamis (6/1/2025).

    Tak lama setelah pemecatan itu, Wenny Myzon pun sibuk memposting banyak video di media sosial.

    Ia menyindir seseorang bahkan mengaku tak menyesal setelah dipecat PT Timah.

    Wenny Myzon bahkan masih sering membuat konten soal BPJS dan honorer yang ia pelesetkan jadi hororer.

    Kini sosok suaminya pun turut disorot.

    SIBUK JUALAN KUE – Tangkapan layar unggahan Wenny Myzon setelah dipecat PT Timah, Minggu (9/2/2025). Kini sindir kasus nasi kotak. (TikTok/ibu.suri.wakanda2)

  • Karyawan PT Timah Dipecat Usai Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Warganet: Mulutmu Buayamu – Page 3

    Karyawan PT Timah Dipecat Usai Hina Pekerja Honorer Pakai BPJS, Warganet: Mulutmu Buayamu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Geger! PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengambil keputusan tegas dengan memecat salah satu karyawannya, DCW, yang viral karena menghina pegawai honorer di media sosial.

    Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025, oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran berharga tentang pentingnya etika bermedia sosial.

    Langkah Tegas PT Timah

    PT Timah Tbk menegaskan pemecatan DCW merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan etika kerja. Anggi, menjelaskan perusahaan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan DCW.

    Setelah melalui proses evaluasi internal, perusahaan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk,” tegas Anggi, sebagai mana dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat (7/2/2025).

    Keputusan PT Timah ini menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mendukung langkah tegas perusahaan, menganggapnya sebagai contoh bagi perusahaan lain untuk menegakkan disiplin dan etika di kalangan karyawan.

    Berikut adalah beberapa bunyi cuitan warganet di X—dulunya Twitter:

    “Menyesal kan iya kan iya kan. Orang nya lg menyendiri seminggu seperti nya. Merenungi nasib, akibat bermain medsos yg kebablasan,” cuit @d****.

    Akun @g**** di X mencuitkan, “mulutmu buayamu…kata si engkong.”

    “Jaman skrng cari kerja susah, dia di bumn yg notabennya impian banyak orang, tinggal kerja yg baik aja tp lebih milih dipecat, miris,” kata @n**** di platform media sosial X.

    PT Timah resmi pecat pegawainya yang viral karena menghina pegawai honorer. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk.

  • Metro Sepekan: PT Timah Pecat Karyawan yang Berulah di Sosmed – Page 3

    Jadikan Pelajaran, 4 Fakta Terkait Kasus PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Honorer – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang karyawan PT Timah berulah di media sosial. Dia membuat sebuah konten yang menyindir pengguna saat mengantre pelayananan BPJS.

    Terlihat dalam video yang beredar, wanita itu mengenakan kerudung dan kemeja lengan panjang berkelir putih. Dengan wajah sinis, dia mengucapkan kata-kata bernada sindiran.

    “Ngantre ya dek, BPJS ya,” kata wanita sambil goyang-goyangkan badan dan diiring tertawa berbahak-bahak seperti dikutip, Minggu 2 Februari 2025.

    “Awww BPJS. Masih honorer ya, ah kasian deh. Kebetulan saya kan. Saya enggak ngantre deh pasien prioritas,” timpal wanita itu sambil menunjukkan logo perusahaan tempatnya bekerja.

    Belakangan diketahui, wanita itu berinisial DCW. Hal itu diketahui usai Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan buka suara. Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap DCW. 

    “Kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah menetapkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Februari 2025. 

    Anggi menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja. Ia juga menyatakan bahwa DCW kini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan PT Timah Tbk.  

    “Kegiatan media sosial pribadi yang bersangkutan tidak lagi dikaitkan dengan PT Timah Tbk sebagai perusahaan,” ujar Anggi.

    Lebih lanjut, Anggi mengimbau seluruh pegawai PT Timah Tbk untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  

    Atas kejadian tersebut, oknum karyawan PT Timah berinisial DCW mengaku bahwa sikapnya hanya pendapat pribadi dan tidak mengatasnamakan karyawan PT Timah Tbk.

    “Konten-konten yang ada di akun saya tersebut adalah murni POV (point of view) itu adalah sudut pandang saya sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan tempat saya bekerja,” kata karyawan PT Timah berinisial DCW seperti dilihat dari video yang diunggah akun X @Heraloebss, Senin 3 Januari 2025.

    “Karena itu adalah akun pribadi saya sendiri yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan tempat saya bekerja,” tambahnya.

    DCW menyampaikan permintaan maaf apabila video yang dibuatnya itu membuat para pihak tersinggung.

    Berikut sederet fakta terkait kasus karyawan PT Timah berinisial DCW yang hina honorer, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com: 

     

  • Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Jumat untuk disimak, Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair hingga Mensesneg dan Sufmi Dasco menjawab isu reshuffle kabinet Prabowo. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠PT Timah pecat pegawai yang viral hina honorer pakai BPJS

    PT Timah Tbk memecat Dwi Citra Weni, pegawai PT Timah yang viral akibat mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai PT Timah untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas. Baca selengkapnya di sini

    4. Mensesneg sebut belum ada rencana “reshuffle” kabinet Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada rencana reshuffle atau perombakan kabinet di internal Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo mengunjungi parlemen dalam rangka HUT Partai Gerindra yang digelar di gedung wakil rakyat tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut, Prasetyo pun membantah hal itu dan mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bekerja. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Dasco dengar ada menteri Prabowo yang kurang seirama

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar bahwa ada menteri dari Presiden Prabowo Subianto yang masih kurang seirama dalam melaksanakan kinerjanya.

    Namun dia pun belum mengetahui secara persis sosok menteri yang dimaksud. Dia pun mengatakan bahwa Prabowo Subianto ingin berbuat kebaikan untuk kesejahteraan rakyat dengan menunaikan janji kampanyenya dan visi Astacita. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Dwi Citra Eks Pegawai PT Timah yang Sindir Honorer Pakai BPJS Kini Jualan Jamu, Sudah BPOM?

    Sosok Dwi Citra Eks Pegawai PT Timah yang Sindir Honorer Pakai BPJS Kini Jualan Jamu, Sudah BPOM?

    TRIBUNJATENG.COM – Setelah resmi dipecat dari PT Timah karena video sindir honorer, Dwi Citra Weni kini masih aktif di media sosial.

    Baru-baru ini, ia mengunggah video jualan jamu kemasan melalui akun Tiktok @wennymyzaon1.

    Dalam video yang diunggah pada Kamis (6/2/2025) tampak Weni sedang memasang label pada jamu instan kemasan botolan.

    Jamu dengan merk Ibu Suri itu dikhususkan untuk area kewanitaan.

    “Gaes buat kalian kaum-kaum BPJS budged pas-pasan tapi jiwa sosialita, daripada kalian nanti berobat ke dokter. Kalian minum Jamu Ibu Suri nih, jamu ibu suri ini ya bisa buat pukis kalian menjerit, menjepit, gatal-gatal hilang,” ucap Weni.

    DWI CITRA WENI : Tangkapan layar unggahan akun Tiktok @wennymyzaon1 yang dicapture pada Jumat (7/2/2025) – Dwi Citra Weni Eks pegawai PT Timah kini berjualan jamu instan setelah dipecat karena menghina honorer yang pakai BPJS

    Dalam konten itu, Weni masih menyebut kata Hororer dan BPJS.

    Unggahan Weni inipun mendapat banyak komentar dari para netizen.

    Banyak netizen yang mempertanyakan apakah jamu itu sudah terdaftra BPOM.

    @Masih Mending “Semoga BPOM liat ini… Obat ilegal.”

    @avrilia ***“packing sndri ? ntah produk apa di dlm nyaa”

    @wi “bpom harus liat ini”

    @BukanBenTen “Izin BPOM nya ada ga heeeyyyy??????”

    Selain menjual jamu instan, dalam akun itu Weni juga kerap mengunggah konten berjualan cake.

    Dirinya juga memiliki usaha kerupuk dan memiliki beberapa karyawan.

    Tak hanya itu, wanita yang mengklaim dirinya sebagai ibu suri itu juga sering mengunggah video liburan ke luar negeri.

    Sebelumnya, Dwi Citra Weni viral setelah mengunggah video menghina pegawai honorer pengguna BPJS.

    Video itu ia unggah di akun Tiktoknya @wennymyzon1.

    “Ngantri ya dek? BPJS ya? Hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantri dek, pasien prioritas hahaha,” kata Dwi Citra Weni seperti dikutip video yang viral. 

     Akibatnya, Dwi Citra Weni resmi dipecat dari instansi tempat ia bekerja.

    Dikutip dari Tribunnews.com, pemecatan Dwi Citra Weni ini dibernarkan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Anggi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

    Anggi mengakui Dwi Citra Weni telah membuat gaduh publik karena kontennya.

     

    (*)