BUMN: PT Timah Tbk

  • PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan produksi tahun mencapai 23.000 ton. Angka ini meningkat dibanding 2024 yang mencapai 20.000 ton.

    “Pada 2024 kita [produksi] di 19.000 ton sampai dengan 20.000 ton. Jadi naik sekitar 15% direncanakan [produksi] di 2025,” kata Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dia juga menargetkan laba perusahaan dapat menyentuh Rp1,1 triliun untuk kinerja pada 2024. Rendi juga mengatakan ke depan TINS akan terus melakukan perbaikan tata kelola dan membuka area pertambangan baru.

    Adapun rencana pembukaan pertambangan baru itu seperti di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

    “Perbaikan tata kelola dan coba membuka area baru. dan kemudian peremajaan di alat pertambangan,” ucap Rendi.

    Dalam kesempatan terpisah, Rendi mengatakan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja 2024. 

    Di sisi lain, dia memastikan, permintaan logam timah pada tahun ini relatif menguat.

    “Pasar timah saat ini berada dalam prospek yang positif,” kata dia saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, TINS memastikan bakal membagikan dividen untuk tahun buku 2024. Keputusan itu diambil setelah perseroan berhasil mencatatkan laba bersih yang signifikan sepanjang Januari hingga September 2024 di angka Rp908,78 miliar. 

    Adapun, manajemen TINS memperkirakan rasio dividen atau dividend payout ratio (DPR) untuk tahun buku 2024 bakal di rentang 30% sampai dengan 35%. 

    Emiten tambang pelat merah PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan laba bersih tahun ini mencapai rentang Rp1 triliun sampai dengan Rp1,5 triliun. Proyeksi bottom line itu ditopang dengan target pendapatan mencapai Rp12 triliun – Rp13 triliun untuk 2025. 

    Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan target tahun ini didorong oleh peningkatan sumber daya dan candangan timah serta pembukaan jumlah tambang baru. 

    “Perbaikan kinerja dan restrukturisasi organisasi anak atau cucu perseroan serta efisiensi di seluruh lini bisnis perseroan,” kata Rendi saat dihubungi Sabtu (8/2/2025). 

    Rendi menerangkan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja tahun 2024. 

  • PT Timah kembangkan teknologi terbaru tingkatkan cadangan timah

    PT Timah kembangkan teknologi terbaru tingkatkan cadangan timah

    Penggunaan teknologi canggih menjadi salah satu kunci keberhasilan eksplorasi

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk mengembangkan teknologi terbaru dengan memanfaatkan implementasi AI berbasis citra satelit, sebagai langkah meningkatkan sumber daya dan cadangan bijih timah di wilayah operasional perusahaan.

    “Penggunaan teknologi canggih menjadi salah satu kunci keberhasilan eksplorasi,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Rendi Kurniawan di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan, PT Timah pada 2025 memiliki sejumlah target eksplorasi yakni di darat dengan melakukan eksplorasi detil endapan ‘aluvial dalam’ dan peningkatan kelas sumber daya timah primer. Sementara untuk target eksplorasi laut dengan intensifikasi eksplorasi wilayah pesisir pantai.

    “Eksplorasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis yang dilakukan PT Timah Tbk. Tins secara masif melakukan eksplorasi baik di darat maupun di laut untuk mencari sumber daya dan cadangan timah baru,” katanya.

    Ia menyatakan eksplorasi juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan produksi dan mendukung pertumbuhan industri hilir. Dalam rangka mencapai target eksplorasi yang lebih akurat dan efisien, PT Timah mengadopsi teknologi geofisika, pemetaan drone, dan pemodelan 3D.

    Selain itu, PT Timah juga sedang mengembangkan teknologi baru dengan memanfaatkan implementasi AI pada analisis mineral dan AI dalam monitoring resources berbasis citra satelit.

    Sebagai tambahan, Utilisasi Unmanned Surface Vehicle (USV) dalam survey batimetri turut menjadi langkah tepat untuk mencapai efisiensi proses dan biaya.

    “Dengan data yang lebih detail dan akurat, Perusahaan dapat merancang strategi pengeboran yang lebih terukur dan meminimalkan dampak lingkungan,” sambungnya.

    Ia menambahkan dalam mengoptimalkan eksplorasi dan mengembangkan mineral ikutan yang terkandung dalam timah, PT Timah juga melakukan improvement metode sampling untuk menginventarisasi Mineral Ikutan Timah (MIT) dan optimalisasi pengeboran coring di laut.

    “PT Timah saat ini juga fokus pada pengembangan mineral ikutan timah, sehingga kita sudah mulai ini dari proses hulu di eksplorasi dengan memetakan MIT secara lebih komprehensif,” kata Rendi.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Sebut Aturan Pemerintah Sering Tak Sejalan dengan Semangat Hilirisasi

    DPR Sebut Aturan Pemerintah Sering Tak Sejalan dengan Semangat Hilirisasi

    Jakarta

    Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Patijaya menyebut, pemerintah sering kali membuat kebijakan yang justru menurunkan daya kompetitif produk tambang. Hal ini lantaran rantai distribusi yang terlalu panjang.

    Ia bahkan mengatakan, ada beberapa aturan pemerintah yang justru tidak sejalan dengan semangat hilirisasi. Salah satunya, kata Bambang, terkait dengan kebijakan fiskal.

    “Pemerintah ketika berusaha mendorong terjadinya hilirisasi, tetapi justru ada beberapa aturan-aturan pemerintah yang justru kadang-kadang tidak sejalan dengan apa yang menjadi semangat hilirisasi itu sendiri,” kata Bambang dalam Energi Forum: Kesiapan Indonesia Menuju Swasembada Energi yang dipersembahkan detikcom bersama Komisi XII DPR, yang didukung SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, dan ANTAM, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Ia mencontohkan komoditas timah yang diproduksi PT Timah Tbk yang tidak dapat dikirimkan langsung ke anak usaha untuk melakukan proses hilirisasi. Bambang mengatakan, timah harus lebih dulu masuk bursa komoditi, kemudian membayar royalti, dan dikenakan PPN sebesar 11%.

    “Fakta ini menunjukkan bahwa ini satu masalah, bahwa ternyata PT Timah sendiri sudah kehilangan daya saing terhadap perusahaan-perusahaan yang lain,” jelasnya.

    Padahal, kata Bambang, negara-negara kawasan Asia sudah tidak lagi menerapkan biaya royalti. Hal ini berdampak pada penurunan daya kompetitif sebesar 11% dengan perusahaan lain di kawasan Asia.

    “PT Timah yang punya anak perusahaan itu memproduksi timah solder atau timah chemical itu sudah kalah 11% dengan perusahaan-perusahaan yang lain yang ada di kawasan Asia apakah itu Vietnam, apakah itu Thailand, apakah itu Malaysia. Kirim saja ke sana, dirikan pabriknya di sana, lalu kemudian kirim lagi produk hasil olahnya ke Indonesia,” ungkapnya.

    Bambang menegaskan, pemerintah perlu memberikan ruang bagi produk hulu untuk melakukan hilirisasi. Menurutnya, barang yang dikenakan PPN harusnya diterapkan pada komoditas akhir, bukan produk yang dapat olah kembali oleh industri.

    “Jadi misalkan, kalau dia sudah jadi barang elektronik pungut saja PPN-nya. Kalau dia sudah menjadi barang misalkan jadi kursi, kursi seperti itu sudah ada barangnya, pungut PPN-nya tidak apa-apa. Tapi kalau di tengah, ini menyebabkan kompetitif kita menjadi hilang,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

  • 7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis

    loading…

    Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Tujuh fakta menarik seputar rompi tahanan warna pink yang dikenakan oleh Harvey Moeis diulas dalam artikel ini. Ya, pria kelahiran 30 November 1985 ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

    Suami Sandra Dewi itu ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya tersebut sebagai tersangka pada 28 Maret 2024.

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

    Nah, ada salah satu hal yang menarik perhatian mengenai warna rompi tahanan yang dikenakannya. Tidak hanya itu, kisah hidupnya, karier, hingga pernikahannya dengan Sandra Dewi juga turut mencuri perhatian.

    Berikut adalah 7 fakta menarik seputar rompi tahanan yang dikenakan oleh Harvey Moeis dan makna di balik warna tersebut.

    1. Harvey Moeis Pengusaha Muda dari Keluarga KonglomeratHarvey Moeis lahir dari keluarga yang memiliki pengaruh besar, khususnya di bidang bisnis pertambangan. Ayahnya, Hayong Moeis, merupakan seorang pengusaha sukses yang juga dikenal luas dalam industri ini.

    Dengan warisan yang cukup besar, Harvey pun melanjutkan jejak ayahnya dan membangun karier yang sangat sukses di usia muda. Keterlibatannya di dunia usaha, terutama di sektor pertambangan, telah membawa Harvey pada berbagai kesempatan yang menguntungkan.

    Sebagai anak dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis memiliki akses yang lebih mudah untuk meniti karier dan membangun kekayaan. Keberhasilannya ini sangat terkait dengan bimbingan dan warisan yang diterima dari orang tuanya.

  • Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

    Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

    Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

    Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

    1. Korupsi Pertamina 

    Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

    Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

    Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

    Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

    Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

    “Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

    Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

    Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

    Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

    “Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkapnya.

    Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

    Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

    Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

    Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

    2. Kredit Fiktif LPEI

    Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

    dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

    Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

    KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

    Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

    Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

    Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

    Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk ‘uang zakat’ yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

    Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

    3. Kasus Korupsi Lainnya

    Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

    Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

    Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

    Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

    “Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

    PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

    Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

    Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

    Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

  • Maroef Sjamsoeddin Diangkat Jadi Dirut MIND ID, Gantikan Hendi Prio

    Maroef Sjamsoeddin Diangkat Jadi Dirut MIND ID, Gantikan Hendi Prio

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan MIND ID pada hari ini, Senin (03/03/2025) telah memutuskan untuk merombak petinggi MIND ID.

    Berdasarkan sumber CNBC Indonesia, RUPS menunjuk Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama MIND ID, menggantikan Hendi Prio Santoso yang telah menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID sejak 29 Oktober 2021.

    Terpantau, profil Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama MIND ID sudah tidak dipublikasikan lagi di situs resmi MIND ID pada Senin (03/03/2025) siang pada pukul 15.30 WIB ini.

    Perlu diketahui, Maroef Sjamsoeddin sebelumnya juga pernah menjabat sebagai pemimpin di perusahaan pertambangan di Tanah Air. Maroef pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada 2015-2016.

    Adik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara. Lulus dari Akademi Angkatan Udara pada 1980, Maroef pernah menjabat sebagai Komandan Skadron 465 Paskhas, Atase Pertahanan RI untuk Brasil, Direktur Kontra Separatis BIN, Sahli Hankam BIN dan Wakil Kepala BIN selama periode 2011-2014.

    Kinerja Hendi

    Selama empat tahun memimpin MIND ID, Hendi telah melakukan beberapa terobosan, baik dalam proyek pertambangan maupun hilirisasi di sejumlah perusahaan tambang di bawahnya. Sejumlah megaproyek hilirisasi besar tuntas dilakukan di bawah kepemimpinannya, seperti tuntasnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga bernilai Rp 58 triliun yang dioperasikan PT Freeport Indonesia, lalu Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) bernilai investasi hingga Rp 16 triliun di Mempawah, Kalimantan Barat.

    Beberapa proyek strategis ke depan lainnya meliputi implementasi Proyek Dragon di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dimana telah memasuki tahap joint venture dengan perusahaan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terbesar asal China, yakni Cotemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).

    Proyek strategis lainnya yakni proyek PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berfokus pada upaya mengatasi kendala angkutan logistik. PTBA proaktif mengembangkan solusi untuk mengatasi kendala ini dengan melakukan pengembangan kapasitas angkutan lainnya.

    Selanjutnya, MIND ID melalui ANTM berupa Commodity Monetizing. Di antaranya, proyek EV Battery, Proyek Dragon dan proyek Titan yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan komoditas mineral dalam produksi baterai kendaraan listrik.

    MIND ID merupakan BUMN holding industri pertambangan yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

    Dalam kurun lima tahun terakhir, total aset MIND ID mengalami pertumbuhan hingga 57,22% dari Rp164,84 triliun pada 2019 menjadi Rp259,18 triliun pada 2023.

    Sementara itu, compound annual growth rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan total aset grup MIND ID pada periode 2019 hingga 2023 tercatat sebesar 9,47%.

    (wia)

  • BEI: Transaksi emiten naungan Danantara beri efek signifikan di bursa

    BEI: Transaksi emiten naungan Danantara beri efek signifikan di bursa

    Secara market cap dan trading valuenya cukup signifikan berdampak kepada transaksi di pasar modal.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa nilai transaksi perusahaan- perusahaan BUMN dan anak usaha yang di bawah naungan BPI Danantara, memiliki efek yang signifikan terhadap total nilai transaksi di pasar modal Indonesia.

    Dari sisi nilai transaksi, ia mengungkapkan kontribusi perusahaan BUMN dan anak usaha di bawah naungan BPI Danantara mencapai 27 persen dari total nilai transaksi di BEI.

    “Secara market cap dan trading valuenya cukup signifikan berdampak kepada transaksi di pasar modal,” ujar Iman saat Temu dengan Media, di Ruang Seminar BEI, Jakarta, Jumat.

    Ia mengungkapkan nilai kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan BUMN dan anak usaha di bawah naungan BPI Danantara mencapai senilai Rp1.700 triliun per 26 Februari 2025, dari total kapitalisasi pasar di BEI yang senilai Rp11.400 triliun.

    “Sehingga, kira-kira kontribusinya sebesar 15 persen dari total nilai transaksi perusahaan tercatat,” ujar Iman.

    Pada tahap awal, perusahaan di bawah naungan BPI Danantara terdapat sebanyak tujuh perusahaan BUMN, di antaranya PT Pertamina, PT PLN, MIND ID, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

    Dari tujuh perusahaan BUMN itu, Iman menjelaskan terdapat beberapa panak usahanya yang juga tercatat di BEI, sehingga total terdapat sebanyak 12 perusahaan di bawah naungan BPI Danantara yang tercatat di BEI.

    Sebanyak 12 perusahaan itu, di antaranya anak usaha PT Pertamina, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

    Lalu, anak usaha MIND ID, yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS).

    Kemudian, ada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta anak usaha BMRI, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

    Dalam kesempatan itu, Iman menyampaikan BEI akan terus memberikan dukungan seiring telah terbentuknya BPI Danantara, dan meminta para pelaku pasar untuk menantikan pemaparan lebih lanjut dari Danantara.

    “Kalau kita bicara market itu kan persepsi. Jadi, berikan waktu bagi Danantara untuk menjelaskan profil business model daripada Danantara. Kami melihat ini satu hal yang positif, dan sebagaimana pemerintah, saya cukup positif Danantara akan lebih agile,” ujar Iman.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    Apa Itu Liga Korupsi Indonesia? 11 Klasemen Teratas Jadi Sorotan

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepak bola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air.

    Dengan cap Fakta Bola Garuda di sebelah kiri atas, didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Sejauh ini, kasus korupsi dalam negeri yang paling merugikan negara ialah PT Timah Tbk. yang menjerat salah satunya suami dari pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

    Di urutan dua, ada new entry alias kasus baru di dalam Liga Korupsi, yaitu, Pertamina. Oplosan kandungan bensin yang merugikan konsumen sekaligus negara itu saat ini tengah menjadi samsak kemarahan masyarakat.

    oke klasemen sementara pertamina menggeser pt timah di urutan pertama klasemen dan berpeluang masuk champions league musim depan pic.twitter.com/CxGB3uUOYU— abcdefuck (@re_search30) February 27, 2025

    Selengkapnya, berikut Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, protes rakyat dalam bentuk meme sepak bola:

    PT TIMAH – 300 T PERTAMINA – 193 T BL BLBI – 138 T DUTA PALMA – 78 T PT TPPI – 37 T PT ASABRI – 22 T PT JIWASRAYA – 17 T KEMENSOS – 17 T SAWIT CPO – 12 T GARUDA INDONESIA – 9 T BTS KOMINFO – 8 T

    Adapun, rupa-rupa komentar unik dan menggelitik dari warganet juga mewarnai kemunculan Liga Korupsi Indonesia ini, berikut di antaranya:

    @Riodi***: “Ayo dong pertamina susul PT timah biar langsung scudeto.” @arvi***: “Siap2 Danantara penghuni posisi pertama.” @Zepr***: “Masih nunggu beton waskita fc dan antam fc bangkit dari liga 2.” @koko***: “tolong di update klasemennya. pertamina harusnya naik satu, timah turun satu.” @purno**: “kominfo jangan sampe kena degradasi. ayo lanjutkan performa korup nya.” @java***: “ini jadi motivasi bagi para koruptor berbakat di indonesia untuk bisa melampauinya.” Dugaan Korupsi dalam Pengadaan BBM

    Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah dengan membeli RON 90 tetapi mengklaimnya sebagai RON 92, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut untuk memastikan transparansi dalam pengadaan BBM di Indonesia.

    Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa permasalahan utama yang diungkap bukanlah tentang pencampuran atau oplosan BBM yang merugikan konsumen, tetapi terkait mekanisme pengadaan bahan baku BBM yang bermasalah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.