BUMN: PT Timah Tbk

  • BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung setelah serangkaian pendalaman, mulai penggeledahan hingga memeriksa sejumlah saksi.

    “Mendapatkan alat bukti yang cukup menetapkan 3 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (22/4/2025).

    Adapun tersangka masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

    Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    MS, TS, dan TB melakukan upaya merintang,  baik langsung maupun tidak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” tambah Abdul Qohar.

    Tersangka MS dan JS membayarkan uang Rp478 juta kepada TB untuk memproduksi konten-konten yang bertujuan menyudutkan Kejagung.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB membuat berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penangan perkara.”

    “Dan tesangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa,” beber Abdul Qohar.

    Di saat bersamaan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi opini opini-opini yang menguntungkan timnya dalam penanganan perkara kliennya.

    “Tersangka JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” imbuh Abdul Qohar.

    Fakta lain terungkap, tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

    Demo kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dengan narasi-narasi buruk tentang kejaksaan.

    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan juga dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast di beberapa media online dengan membuat narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian di persidangan.”

    “Dan diliput oleh tersangka TB dan menyiarkan di JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tegas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar mengungkap, tujuan ketiga tersangka untuk membentuk opini publik yang menyudutkan kejaksaan dalam menangani perkara.

    Utamanya dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujar Abdul Qohar.

    Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

    “JS dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain,” tandas Abdul Qohar.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Bos Timah Bongkar Jurus Bisa Cetak Laba Rp 1,18 T di 2024

    Bos Timah Bongkar Jurus Bisa Cetak Laba Rp 1,18 T di 2024

    Jakarta

    PT Timah Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp1,19 triliun sepanjang tahun 2024. Di tengah tekanan global di sektor tambang, perusahaan pelat merah ini berhasil mencatat kinerja positif berkat efisiensi operasional dan lonjakan produksi timah.

    Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan perusahaan melakukan transformasi besar pada aspek produksi dan operasional. Fokus perusahaan pada optimalisasi produksi baik bijih maupun logam timah membuahkan hasil signifikan.

    “Banyak strategi operasi yang kita ubah dan kita lakukan efisiensi sepanjang rantai nilai perusahaan. Alhamdulillah bisa membuahkan kinerja lebih baik,” kata Dani, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Selama 2024, PT Timah memproduksi bijih timah sebanyak 19.437 ton, naik 31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 14.855 ton. Produksi logam timah juga tumbuh 23% menjadi 18.915 metrik ton, dari sebelumnya 15.340 metrik ton.

    Penjualan logam timah mencapai 17.507 ton atau naik 22% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 14.385 ton. Dari total penjualan tersebut, sekitar 88% diekspor dan sisanya 12% diserap pasar domestik.

    Kinerja positif ini turut ditopang oleh harga jual logam timah yang stabil tinggi. Rata-rata harga jual mencapai US$ 31.181 per metrik ton sepanjang 2024.

    “Sepanjang 2024 harga timah cukup baik mencapai hampir US$ 32.000 per metrik ton. Pengaruh ini juga berdampak pada capaian kinerja perusahaan,” tambah Dani.

    Perusahaan juga menerapkan efisiensi biaya melalui pengeluaran investasi yang lebih selektif, terutama ke arah investasi yang mendukung operasional. Selain itu, PT Timah juga melakukan buyback Medium Term Notes (MTN) untuk menekan beban bunga.

    Tak hanya membukukan laba, PT Timah juga mencatatkan kontribusi besar kepada negara. Total setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2024 mencapai Rp848,02 miliar. Jumlah ini mencakup PPh, PPN, PBB, serta iuran tetap, royalti, dan kewajiban sektor pertambangan lainnya.

    “Kinerja positif PT Timah di tahun 2024 tidak hanya untuk pertumbuhan internal perusahaan, tetapi juga untuk memperkuat kontribusi perusahaan kepada negara,” ujar Dani.

    Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah konsisten signifikan. Pada 2020 kontribusi sebesar Rp677,9 miliar, naik menjadi Rp776,6 miliar pada 2021, lalu melonjak ke Rp1,51 triliun di 2022. Pada 2023 kontribusi tercatat sebesar Rp888,7 miliar dan di 2024 mencapai Rp848 miliar.

    Dengan capaian ini, PT Timah memperkuat posisinya sebagai BUMN strategis yang tak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada peran sentralnya dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

    Tonton juga Video: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Rugikan Negara Rp 10 Miliar

    (rrd/rir)

  • Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    loading…

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono, dosen di institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, yang ahli bidang Audit Keuangan Negara.

    Dalam keterangannya, Gatot Supiartono menyampaikan pandangan dari sisi audit. Ia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dalam perkara ini.

    Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait dengan penyewaan smelter dan pembelian bijih timah. Karena pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.

    “Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” katanya.

    Mantan auditor BPKP ini juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.“Kalau diambil dari pemilik IUP yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” ujarnya.

    Sedangkan ahli lainnya Tri Hayati menerangkan, dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menjelaskan, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

    “PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” terangnya.

    Ia menambahkan kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal. Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.

    Terkait kerusakan lingkungan, Tri Hayati menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan. Namun hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.

    “Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Tapi tambang ini dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

    Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (periode 2017-2020) Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

    Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam. Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

    (poe)

  • Klawas Waterpark bukti komitmen MIND ID lakukan perbaikan pascatambang

    Klawas Waterpark bukti komitmen MIND ID lakukan perbaikan pascatambang

    Tentu nilai manfaat ini yang terus kami upayakan peningkatannya. Dan kami harap dapat memberikan dampak yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,

    Jakarta (ANTARA) – Klawas Waterpark menjadi salah satu contoh komitmen Holding industri pertambangan Indonesia MIND ID menjalankan program perbaikan pasca-tambang untuk mewujudkan lingkungan dan sosial berkualitas sekitar area operasional.

    Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam peresmian pembangunan Klawas Waterpark Tahap II milik Bukit Asam, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa perbaikan lingkungan pasca operasional tambang merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku industri tambang di Indonesia.

    Klawas Waterpark didirikan di lahan bekas stockpile batu bara seluas 3.200 meter persegi. Taman Air ini menjadi destinasi wisata unggulan baru bagi masyarakat Tanjung Enim dan sekitarnya.

    Sepanjang tahun 2024, lebih dari 58 ribu pengunjung dan menjadi pusat bagi terciptanya lapangan kerja dan kesempatan bisnis bagi UMK.

    Klawas Waterpark juga melengkapi ekosistem fasilitas publik yang dimiliki oleh Bukit Asam di samping Museum Batu Bara, Taman Sriwijaya, Mini Zoo & Jogging Track Tanjung Enim, Plaza Saringan, Botanical Garden, dan Berangau Park.

    Maroef menekankan, program yang dijalankan selalu mengutamakan terbukanya kesempatan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

    Tidak hanya lapangan kerja yang langsung terkait dengan operasional program perbaikan pasca-tambang, tetapi juga kesempatan usaha yang terbuka seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar area publik kelolaan Grup MIND ID.

    “Tentu nilai manfaat ini yang terus kami upayakan peningkatannya. Dan kami harap dapat memberikan dampak yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

    Hingga 2024, Grup MIND ID yang terdiri dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk secara total telah melakukan reklamasi tambang seluas lebih dari 7.200 ha.

    Akumulasi penanaman pohon mencapai lebih dari enam juta pohon dan telah membantu penyerapan emisi karbon di setiap wilayah operasional dan kawasan kelolaan Grup MIND ID.

    Sebagian lahan reklamasi dioptimalkan nilai manfaatnya sebagai area fasilitas publik seperti fasilitas pembibitan, area wisata penginapan, hingga taman rekreasi masyarakat, dan edukasi sejarah bagi generasi muda.

    Sebagai perpanjangan tangan negara yang proaktif mendukung Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, Grup MIND ID konsisten menggerakkan program perbaikan lingkungan pascatambang dengan dibarengi serangkaian program inovatif.

    Program yang dihadirkan memberi nilai dari sisi budaya, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu menghadirkan lingkungan hidup layak bagi generasi masa depan.

    “Kami sadar bahwa kami tidak selamanya menambang. Akan ada masa di mana area tambang ini kembali dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin meninggalkan warisan peradaban, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan, dan lingkungan yang layak bagi masyarakat,” ujar dia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bangka Belitung, Beritasatu.com – Badan usaha milik desa (Bumdes) dan koperasi Bangka Belitung (Babel) mendapat izin menambang pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Izin diberikan setelah mencuat kasus tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyatakan,  program ini akan diawasi langsung Kejagung untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai prosedur.

    “Kerja sama PT Timah ini bertujuan membimbing koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi justru memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).

    Reda juga menegaskan kehadiran Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan konflik yang mungkin timbul dari terkait izin menambang IUP PT Timah.

    Kesepakatan legal antara PT Timah, lima Bumdes, dan dua koperasi di tujuh kabupaten/kota telah dituangkan dalam naskah perjanjian bersama, yang melibatkan kepala daerah setempat.

    “Peran serta masyarakat sangat dilibatkan dalam program ini. PT Timah juga berkontribusi meningkatkan perekonomian rakyat di pedesaan,” jelas Reda.

    Dengan keterlibatan masyarakat dan pengawasan intensif, diharapkan program izin menambang IUP PT Timah dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

  • Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di wilayah tersebut.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

    Reda mengatakan, sepanjang 2024, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menggagalkan upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Sebagai tindak lanjut, Direktorat IV Bidang Intelijen Kejaksaan Agung secara aktif melakukan koordinasi untuk mendorong ketersediaan regulasi dalam tata kelola pertambangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertimahan secara legal.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” ujar Reda.

    Ia menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata-mata dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya bertindak sebagai fasilitator, agar PT Timah Tbk dapat menjalankan proyek strategis ini tanpa keraguan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang telah mengawal proses bisnis perusahaan, termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis.

  • Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk perbaikan tata kelola pertimahan di daerah itu.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini, pada 2024 sudah memetakan, potensi, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Untuk itu, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan agung melalui Direktorat IV berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” katanya.

    Perbaikan tata kelola ini bukan hanya dilakukan kejaksaan, tapi hanya memfasilitasi agar PT Timah tidak ragu dan bimbang dalam menjalankan ini, tambahnya.

    Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan dan peran Kejaksaan Agung yang telah mendukung proses bisnis PT Timah termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis pada proyek itu.

    “Terima kasih kepada Kejagung beserta jajaran yang sudah menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan strategis PT Timah sehingga PT TIMAH Tbk dapat terus memperbaiki kinerja di dalam bingkai aturan dan regulasi,” katanya.

    Ia mengatakan kegiatan entry meeting ini adalah rangkaian upaya perbaikan tata kelola yang telah dilakukan PT Timah yang didampingi Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan pendampingan, pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait perbaikan tata kelola.

    “PT Timah terus berbenah untuk melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dengan mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim SAR Evakuasi 2 ABK Kapal PT Timah yang Tenggelam di Perairan Toboali

    Tim SAR Evakuasi 2 ABK Kapal PT Timah yang Tenggelam di Perairan Toboali

    PANGKALPINANG – Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan evakuasi Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal KCP Barakuda milik PT Timah Tbk yang tenggelam di Perairan Toboali, Bangka Selatan.

    “Dengan sinergisitas dan kolaborasi yang baik bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, akhirnya Tim SAR gabungan berhasil menyelamatkan dua orang ABK secara cepat dan tepat sehingga keduanya selamat,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang I Made Oka Astawa dikutip ANTARA, Kamis, 20 Maret.

    Ia menjelaskan urutan kejadian tersebut, yang berawal pada Rabu (19/3) sekitar pukul 23.30 WIB kapal tersebut dipindahkan ke tengah perairan oleh dua orang ABK, masing-masing bernama Bagus (L/27) dan Rivansyah (L/19), karena kondisi ombak besar disertai angin kencang yang terjadi di pinggir pantai tempat kapal tersebut berlabuh.

    Pada saat pemindahan kapal itu, air laut mulai memasuki ruangan kapal melalui buritan, rekan korban yang berada di darat, bernama Ilham, pada Kamis (20/3) sekitar pukul 03.00 WIB menyadari tidak ada informasi lanjutan dari dua ABK yang berada di kapal.

    Khawatir dengan hal itu, Ilham mencoba menghubungi ABK melalui telepon dan diketahui informasi kapal mulai tenggelam dan membutuhkan bantuan evakuasi.

    Mengetahui hal tersebut, Ilham segera melaporkan kejadian ke Unit Siaga SAR Toboali untuk meminta pertolongan.

    Menerima informasi tersebut Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang memberangkatkan satu Tim Rescue menuju lokasi kejadian, selanjutnya, Tim SAR gabungan yang terdiri dari Rescuer USS Toboali , TNI AL, BPBD Kabupaten Bangka Selatan bersama Ilham bergerak bersama menuju lokasi kapal korban dengan menggunakan kapal speed lidah milik TNI AL untuk mengevakuasi para ABK.

    “Tepat pukul 06.35 WIB tim SAR gabungan melakukan evakuasi, dua ABK tersebut dalam keadaan mengapung dan selamat. Selanjutnya tim mengevakuasi dan mengantarkan korban menuju RSUD Bangka Selatan,” katanya.

    Made Oka mengucapkan terima kasih kepada seluru petugas gabungan yang terlibat membantu proses evakuasi.

    “Semoga sinergi, kolaborasi dan kerja sama ini dapat terus terjalin dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

  • Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) menjelaskan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS 2018-2023. Foto/Dananjaya

    JAKARTA – Liga Korupsi Indonesia merupakan istilah satir yang dipakai pengguna media sosial untuk mengkritik tingginya kasus korupsi di Tanah Air. Belakangan, istilah tersebut makin populer menyusul terbongkarnya sejumlah kasus megakorupsi dengan tingkat kerugian negara yang fantastis.

    Asal-usul penggunaan istilah Liga Korupsi Indonesia ini berkaitan dengan kesukaan masyarakat Indonesia yang gemar mengikuti klasemen liga olahraga, seperti sepak bola. Melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap, muncul ide untuk membuat semacam “klasemen” kasus korupsi terbesar dan diurutkan berdasarkan jumlah kerugian negara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun selama beberapa waktu ke belakang, terdapat sejumlah kasus korupsi yang bisa dimasukkan ke Liga Korupsi Indonesia. Berikut ini klasemen lima besarnya yang berisi deretan kasus megakorupsi di Tanah Air dengan kerugian tak main-main.

    Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025

    1. Korupsi Pertamina

    Posisi teratas ditempati Pertamina. Masih hangat, sebelumnya sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga diketahui terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.

    Seperti diketahui, dugaan megakorupsi PT Pertamina itu diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

    Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menetapkan sembilan tersangka. Di antaranya termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina.

    2. Korupsi PT Timah

    PT Timah mengisi urutan ke-2 dalam klasemen. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini, termasuk petinggi PT Timah TBK.

    3. Kasus BLBI

    Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelontorkan dana sekira Rp147,7 triliun. Waktu itu, suntikan dana itu dipakai untuk menyelamatkan 48 bank yang terancam.

    Namun, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga menjadi kerugian negara sekira Rp138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan masih berlangsung hingga sekarang.

    4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

    Kasus penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan nilai kerugian negara Rp 78 triliun juga menjadi salah satu korupsi besar sepanjang sejarah Indonesia. Maka dari itu, tak heran jika kasusnya masuk klasemen ini.

    Diketahui, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Selain itu, Surya juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 triliun. Ia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak MA.

    5. Kasus PT TPPI

    Berikutnya ada kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Perkaranya berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011.

    Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp37,8 triliun. Sejumlah pihak yang terlibat telah divonis.

    Selain lima kasus korupsi di atas, sebenarnya masih ada beberapa lainnya yang juga bisa masuk klasemen Liga Korupsi Indonesia. Di antaranya seperti kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,7 triliun, korupsi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, korupsi izin ekspor minyak sawit sebesar Rp12 triliun, dan lainnya.

    Demikian ulasan mengenai lima besar klasemen Liga Korupsi Indonesia sampai 2025 ini.

    (abd)

  • Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    loading…

    PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

    Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

    “Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    “Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

    Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.

    “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

    Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

    Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

    Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.

    (abd)