BUMN: PT Telekomunikasi Selular

  • Tim Esports Kagendra Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Honor of Kings 2025, Perebutkan USD 3 Juta   – Page 3

    Tim Esports Kagendra Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Honor of Kings 2025, Perebutkan USD 3 Juta   – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Tim esports Kagendra akan mewakili Indonesia dalam Kejuaraan Dunia Honor of Kings World Cup 2025 di Riyadh, Arab Saudi, 15 Juli mendatang. 

    Kagendra jadi satu dari tiga tim yang mewakili Indonesia. Sebelumnya, tim di bawah Dunia Games Telkomsel ini menjadi juara nasional perdana Honor of Kings Indonesia Kings Laga (IKL) Spring 2025. 

    Sekadar informasi, Honor of Kings World Cup 2025 merupakan turnamen esports kelas global yang jadi bagian dari rangkaian Esports World Cup. Tahun ini, turnamen diadakan di Riyadh, Arab Saudi. 

    Turnamen ini sekaligus jadi kompetisi tertinggi dalam ekosistem Honor of Kings di 2025. Kejuaraan tahun 2025 ini jadi edisi kedua keikutsertaan Honor of Kings di Esports World Cup setelah Midseason Invitational pada tahun sebelumnya.  

    Adapun Kejuaraan Dunia Honor of Kings 2025 akan mempertemukan 18 tim terbaik dari berbagai benua. Para tim ini telah lolos jalur kualifikasi liga masing-masing, dengan format kompetitif dan inklusif.  

    Pada turnamen Kejuaraan Dunia ini, para peserta termasuk Kagendra memperebutkan trofi juara dan total hadiah senilai USD 3 juta.

    Hal ini menjadikan Kejuaraan Dunia Honor of Kings 2025 sebagai salah satu ajang paling bergengsi di kalender esports global.  

    Mengenal lebih dalam Teguh atlet esports Mobile Legends Onic

  • Telkomsel Rilis Paket Bundling iQiYi Harga Langganan Mulai Rp 10 – Page 3

    Telkomsel Rilis Paket Bundling iQiYi Harga Langganan Mulai Rp 10 – Page 3

    Adapun kolaborasi Telkomsel dan iQiYi memungkinkan Telkomsel menawarkan lebih banyak pilihan tontonan dan manfaat eksklusif bagi pencinta drama di seluruh Indonesia.

    “Kami berupaya mendukung gaya hidup digital pelanggan, khususnya penggemar serial berdurasi panjang maupun pendek yang mencari hiburan kapan pun di mana punm” katanya.

    Ke depan selain paket bundling, Telkomsel dan iQiYi akan bekerja sama untuk memproduksi enam serial drama lokal Indonesia untuk melibatkan dan menghibur penonton di seluruh negeri.

    Sementara, VP APAC & MENA iQiYI Kaichen Li, menyatakan bahwa kerja sama dengan Telkomsel merupakan momen besar memperkenalkan layanan iQiYi kepada masyarakat Indonesia.

    “Lewat paket bundling ini, kami berharap bisa memberi pengalaman menonton yang lebih baik dan nyaman bagi pencinta drama dan film Asia, sekaligus memperkuat posisi iQiYi sebagai platform streaming pilihan utama di Indonesia,” katanya.

  • Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    Demi Penyadapan Kejagung Jalin Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler, Pengamat Minta DPR Awasi

    JAKARTA – Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations Communication & Bussines Institute, Ari Junaedi menilai penandatanganan kesepakatan antara Kejagung dengan para operator seluler mengenai penyadapan seperti dua sisi mata uang. Ia pun mendorong DPR RI untuk terus mengawal dan mengawasi kerjasama ini agar penegakan hukum tidak kebablasan.

    Disatu sisi, menurut Ari, kerjasama ini bertujuan mulia, namun di sisi lainnya akan lebih banyak dampak negatifnya. Sisi baiknya, kata Ari, yakni membongkar dugaan potensi kasus fraud dan korupsi. Dengan demikian, aparat kejaksaan bisa maksimal dalam upaya pengungkapannya.

    “Maka kehadiran DPR sebagai pengawas penting untuk memastikan bahwa kerja sama ini betul-betul untuk penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan yang dilakukan atas bantuan operator seluler,” kata Ari Junaedi, Senin, 30 Juni.

    Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Menurut Ari, jika kerja-kerja ini dilakukan dengan baik, maka kejaksaan bisa membantu mengurangi beban Presiden Prabowo Subianto dalam menangkap para koruptor.

    “Apalagi Presiden Prabowo akan mengejar koruptor hingga Kutub Utara sampai Kutub Selatan, malah ke gurun pasir segala. Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan pun sedang meningkat, jauh di atas Polri dan KPK,” katanya.

    Namun di sisi lain, Ari menilai, penandatanganan nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler jutsru akan lebih banyak kerugian atau mudaratnya. Menurutnya, penyadapan rawan dengan pelanggaran privasi, mengingat tugas kejaksaan dalam penyadapan kebal dari pengawasan lembaga yang independen.

    “Penyadapan tanpa izin atau tanpa prosedur yang jelas, rawan melanggar hak privasi warga negara,” ucap Ari.

    Belum lagi dari tinjauan power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan, lanjut Ari, penyadapan bisa saja dilakukan tanpa alasan yang sah mengingat kejaksaan adalah salah satu instrumen yang dimiliki eksekutif dari rezim yang tengah berkuasa.

    “Dengan mudahnya dilakukan penyadapan oleh kejaksaan, publik semakin distrust terhadap institusi kejaksaan dan operator seluler dalam negeri jika tidak ada transparansi yang jelas,” jelasnya.

    Ari pun menilai, tidak menutup kemungkinan apabila publik kemudian merasa khawatir menggunakan operator selular dalam negeri. “Jadi jangan menyalahkan publik akan memilih layanan operator dari negeri jiran jika resiko keamanan data pribadi warga pengguna seluler dalam negeri tidak dikelola dengan baik,” kata Ari.

    “Publik khawatir data yang diperoleh melalui penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau afiliasi politik,” sambungnya.

    Oleh karena itu, menurut Ari, masukan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegasakan batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut harus menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar DPR mengawasi ketat kerja sama tersebut untuk menghindari dampak buruk MoU Kejagung dan Operator seluler ini.

    “Publik tidak saja bersandar dari dukungan akademisi dan penggiat demokrasi saja, tetapi harus meminta dukungan politik dari parlemen. Untuk itu, DPR harus memastikan kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler dijalankan dengan transparan, akuntabel dan apakah selaras dengan Undang-Undang tentang ITE dan Udang- Undang tentang Komunikasi,” katanya.

    Adapun Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

    Ari sepakat dengan DPR yang mewanti-wanti agar kerja sama soal Kejagung dan operator seluler dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal itu juga sempat disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding.

    “Jangan sampai nota kesepakatan Kejaksaan Agung dengan para operator seluler yang bersifat khusus dan teknis melabrak aturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya,” ungkap Ari.

    Ari juga mendukung jika para wakil rakyat bersikap kritis dan korektif terhadap potensi pencideraan demokratis warga terkait kerja sama Kejagung dan operator ini, khususnya dalam hal penyadapan.

    “Kalau perlu DPR bisa ‘menekan’ Kejaksaan dan para operator seluler agar penyadapan yang dilakukan benar-benar tidak melanggar aturan dengan pengawasan badan independen,” pungkasnya.

  • Telkomsel Hadirkan Add-on Internet Cepat IndiHome Mulai Rp 160 Ribu per Bulan – Page 3

    Telkomsel Hadirkan Add-on Internet Cepat IndiHome Mulai Rp 160 Ribu per Bulan – Page 3

    Layanan add-on FTTR dalam berbagai paket ini mencakup perangkat FTTR utama dan FTTR sub (perangkat untuk ruangan tambahan), mulai dari 1 perangkat utama dan 1 sub dengan harga Rp 160.000 per bulan.

    Paket tertinggi dengan 1 perangkat utama dan 4 sub dibanderol Rp 295.000 per bulan. Untuk menunjang estetika, terdapat biasa pemasangan kabel serat optik transparan mulai Rp 400 ribu sekali bayar.

    Saat ini, layanan add-on IndiHome FTTR tersedia khusus untuk pelanggan IndiHome di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Layanan ini akan diperluas bertahap ke wilayah lainnya di Indonesia.

  • Telkomsel Rilis IndiHome FTTR, Solusi Internet Rumah Stabil hingga Penjuru Ruangan – Page 3

    Telkomsel Rilis IndiHome FTTR, Solusi Internet Rumah Stabil hingga Penjuru Ruangan – Page 3

    Pada tahap awal, layanan IndiHome FTTR tersedia eksklusif bagi pelanggan IndiHome di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

    Ke depannya, Telkomsel akan memperluas cakupan layanan ini ke wilayah lain di Indonesia secara bertahap.

    Pelanggan dapat memesan layanan melalui aplikasi MyTelkomsel atau langsung di GraPARI terdekat. Proses pemasangan oleh teknisi mitra Telkomsel dijanjikan akan dilakukan dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah pemesanan.

    “Kami optimistis hadirnya add-on FTTR akan semakin memperkuat kepuasan pelanggan dalam menikmati layanan digital berkualitas tinggi sekaligus menunjang kebutuhan smart home di masa depan,” tutur Ronald menutup pernyataannya. 

  • Telkomsel Perkenalkan FTTR, Teknologi Fiber Optik Tambahan untuk Pengguna IndiHome

    Telkomsel Perkenalkan FTTR, Teknologi Fiber Optik Tambahan untuk Pengguna IndiHome

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperkenalkan layanan tambahan (add-on) terbaru untuk pengguna Indihome berupa teknologi Fiber-To-The-Room (FTTR).

    FTTR dirancang untuk menjawab tantangan klasik jaringan WiFi dalam rumah, yakni penurunan kualitas sinyal akibat hambatan fisik seperti tembok atau sekat ruangan.

    VP Technology Strategy and Consumer Product Development Telkomsel, Ronald Limoa, mengatakan Peluncuran add-on IndiHome FTTR adalah wujud komitmen Telkomsel dalam memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan.

    “Kami memahami kebutuhan pelanggan yang semakin meningkat terhadap konektivitas stabil dan cepat di setiap sudut rumah, sehingga solusi FTTR ini kami harapkan bisa menjadi jawaban yang tepat,” kata Ronald dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/6/2025).

    Dengan teknologi ini, lanjut Ronald, kabel serat optik transparan ditarik langsung ke tiap ruangan sehingga koneksi internet tetap stabil, cepat, dan latensi rendah, mengikuti bandwidth paket utama IndiHome. Layanan ini menyasar pengguna rumah berukuran sedang hingga besar, serta pelanggan dengan kebutuhan koneksi intensif seperti streaming 4K, gaming, penggunaan perangkat smart home, dan IoT.

    Ronald menambahkan layanan FTTR ditawarkan dalam beberapa skema paket, mulai dari 1 perangkat utama dan 1 perangkat sub dengan tarif Rp160.000 per bulan, hingga opsi dengan 4 perangkat sub seharga Rp295.000 per bulan.

    Adapun untuk pemasangan kabel optik transparan dikenai biaya satu kali sebesar Rp400.000. Pelanggan juga mendapatkan dukungan teknis 24/7 dan garansi penggantian perangkat apabila mengalami kerusakan.

    Saat ini, layanan add-on FTTR baru tersedia untuk pelanggan IndiHome di wilayah Jabodetabek. Telkomsel berencana memperluas jangkauan layanan ini secara bertahap ke kota-kota lain di Indonesia. Proses pemasangan dilakukan oleh teknisi resmi mitra Telkomsel dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah pemesanan melalui aplikasi MyTelkomsel atau GraPARI.

    Sebelumnya, pada 2023, PT XL Axiata Tbk., yang kini beroperasi sebagai PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. telah lebih dulu meluncurkan teknologi serupa melalui produk konvergensi XL Satu, hasil kolaborasi dengan Huawei.

    Group Head Product Strategy XL Axiata, Rendhita Istimarini Putri, saat itu menyebut FTTR sebagai solusi untuk memastikan koneksi internet yang merata di seluruh ruangan rumah, tanpa tergantung posisi router.

    “Dengan FTTR maka masing-masing ruangan akan terkoneksi dengan serat optik. Jadi, layanannya akan stabil dan sinyalnya akan sama pada setiap ruangan, jadi tidak ada lagi area yang kurang bagus di suatu ruangan,” kata Rendhita pada Juli 2023.

    Menurut data XL Axiata, kecepatan internet rumah 100 Mbps bisa turun menjadi 60 Mbps jika melewati sekat atau dinding. FTTR memungkinkan kecepatan tetap utuh hingga 100 Mbps karena jalur kabel ditarik langsung ke ruangan.

  • Universitas Perwira Purbalingga Buka Kelas di Lapas Purwokerto

    Universitas Perwira Purbalingga Buka Kelas di Lapas Purwokerto

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan apresiasi kepada pesohor Andi F Noya yang telah memberikan semangat dan motivasi kepada warna binaan Lapas Purwokerto yang menjadi mahasiswa kelas khusus kerjasama UNPERBA dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang dipimpin Agus Andrianto dan Telkomsel.

    Bamsoet juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (lmipas) memperluas program pendidikan sarjana bagi para narapida. Sesuai konstitusi pendidikan adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman. Pendidikan bukan hanya sebuah hak, tetapi juga sebuah jalan menuju pemulihan, harapan, dan masa depan yang lebih baik bagi para narapidana dan masyarakat luas.

    Salah satu langkah yang patut diapresiasi adalah kerja sama antara Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Lapas Kelas IIA Purwokerto dengan membuka ‘Kampus Pembangunan’ di dalam lapas. Melalui kerja sama ini, warga binaan lapas di Purwokerto berkesempatan untuk mengikuti perkuliahan S1 di UNPERBA guna meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa hukuman.

    “Langkah ini bukan hanya sebuah terobosan dalam dunia pendidikan, tetapi juga sebuah upaya untuk memanusiakan kembali narapidana dan memberikan mereka peluang yang setara dalam meraih kehidupan yang lebih baik. Dengan mengikuti perkuliahan S1 di UNPERBA, para warga binaan lapas dapat memperbaiki kualitas diri, meraih impian akademik. Selain mempersiapkan diri untuk reintegrasi yang lebih mulus ke dalam masyarakat setelah bebas,” ujar Bamsoet dalam keternagannya, Sabtu (28/6/2025).

    Bamsoet menuturkan dalam konteks pemasyarakatan, pendidikan memiliki peranan penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Melalui akses pendidikan, para warga binaan dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang diperlukan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa hukuman. Dengan mengikuti perkuliahan di UNPERBA, narapidana tidak hanya mendapatkan pengetahuan akademis, tetapi juga rasa percaya diri dan harapan akan masa depan yang lebih cerah.

    “Laporan penelitian yang dilakukan oleh National Institute of Justice di Amerika Serikat menunjukkan bahwa narapidana yang terlibat dalam program pendidikan di penjara memiliki tingkat residivisme (pengulangan kejahatan) yang jauh lebih rendah. Yakni, 43 persen lebih kecil dibandingkan dengan mereka yang tidak mengikuti program pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam memperbaiki perilaku dan membantu narapidana untuk menyesuaikan diri kembali dengan masyarakat,” kata Bamsoet.

    “Kerja sama antara UNPERBA dan Lapas Purwokerto ini dapat menjadi inspirasi lapas-lapas lainnya di seluruh Indonesia. Harapannya, semakin banyak institusi pendidikan tinggi yang dapat mengadaptasi model ini dan menjalin kerjasama dengan lapas untuk memperluas akses pendidikan kepada warga binaan. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, memberikan akses pendidikan bagi narapidana adalah langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Jakarta International Marathon Besok, Ini Perubahan Jadwal-Rute TransJ

    Ada Jakarta International Marathon Besok, Ini Perubahan Jadwal-Rute TransJ

    Jakarta

    Transjakarta memberlakukan penyesuaian layanan esok hari selama Jakarta International Marathon 2025 berlangsung. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan Transjakarta besok, informasi ini perlu diketahui.

    Cek selengkapnya!

    Mengutip dari akun Instagram @infotije, berikut ini penyesuaian waktu operasional Transjakarta pada Minggu (29/6/2025) saat Jakarta International Marathon 2025.

    – Mulai beroperasi pukul 07.00 WIB

    7B Kampung Rambutan – Blok M

    – Mulai beroperasi pukul 07.30 WIB

    – Mulai beroperasi pukul 08.00 WIB

    1H Tanah Abang – Stasiun Gondangdia1R Senen – Tanah Abang2A Pulo Gadung – Rawa Buaya via Balai Kota5N Kampung Melayu – Ragunan13E Puri Beta – Flyover Kuningan4D Pulo Gadung – Kuningan6C Stasiun Tebet – Kuningan6H Senen – Lebak Bulus

    – Mulai beroperasi pukul 09.00 WIB

    2P Senen – Transport Hub Dukuh Atas5F Kampung Melayu – Tanah Abang6A Ragunan – Balai Kota via Kuningan9D Pasar Minggu – Tanah Abang

    – Mulai beroperasi pukul 09.30 WIB

    6B Ragunan – Balai Kota via Semanggi6K Kuningan – KaretJAK 48A Stasiun Tebet – Karet1F Stasiun Palmerah – Bundaran Senayan6W Duren Tiga – Blok M via Bangka Raya7Q Blok M – PGC

    – Mulai beroperasi pukul 11.30 WIB

    1B Stasiun Palmerah – Transport Hub Dukuh Atas1N Tanah Abang – Blok M1P Senen – Blok M3F Kalideres – Senayan BANK DKI4C JIEP – Bundaran Senayan6D Stasiun Tebet – Bundaran Senayan6M Stasiun Manggarai – Blok M6V Ragunan – Senayan BANK DKI9C Pinang Ranti – Bundaran Senayan10H Tanjung Priok – Bundaran Senayan8N Kebayoran – Petamburan via Asia AfrikaBW4 Pencakar LangitPenyesuaian Rute Operasional TransJ 29 Juni

    Selain jam operasional, ada juga penyesuaian layanan pada rute-rute Transjakarta pada tanggal 29 Juni 2025 sebagai berikut.

    1 Blok M – Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 09.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Dialihkan melalui koridor 9 dan 13 dengan melayani Halte Kota Bambu, Kemanggisan, Petamburan, Simpang Kuningan, Tegal Parang, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, Widya Chandra Telkomsel, dan Simpang Kuningan. Sementara tidak melayani Halte ASEAN sampai Halte Monumen Nasional1 Blok M – Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 09.00 – 11.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Dialihkan via koridor 9 dan 13 dengan melayani Halte Widya Candra, Denpasar, Tegal Parang, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Barat, Pasar Santa, dan tidak melayani Halte ASEAN sampai Polda Metro Jaya.9 Pinang Ranti – Pluit
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 11.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara arah Pluit tidak melayani Halte Denpasar, Widya Chandra Telkomsel, Semanggi, Gerbang Pemuda, dan Simpang Kuningan.2 Pulo Gadung – Monumen Nasional
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota.3 Kalideres – Monumen Nasional via Veteran
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional. Jadi melayani Halte Pecenongan dan Juanda.6 Ragunan – Galunggung
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 02.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Warung Buncit sampai Halte Galunggung.1A Pantai Kota – Balai Kota
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Pecenongan dan Juanda.5C Cililitan – Juanda
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Istiqlal dan Gambir.5M Kampung Melayu – Tanah Abang via Cikini
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Sbr. MNC Center sampai Balai Kota 1. Jadi melayani bus stop St. Gambir 1, St. Gambir 2, Istiqlal 1, Jembatan Pejambon, Galeri Nasional, dan Tugu Tani 1.7F Kampung Rambutan – Juanda via Cempaka Putih
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional dan Balai Kota. Jadi melayani Halte Istiqlal dan Gambir.14A Monumen Nasional – Jakarta International Stadium
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 08.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Monumen Nasional.1C Pesanggrahan – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi Pesanggrahan – Kebayoran Baru dan tidak melayani bus stop Mayestik 2 sampai Terminal Blok M.1E Pondok Labu – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.1M Meruya – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Mayestik 2 sampai Terminal Blok M.1Q Rempoa – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.6N Ragunan – Blok M via Kemang
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Simpang Dharmawangsa Raya sampai Terminal Blok M dan Terminal Blok M sampai Kantor Walikota Jakarta Selatan.8D Joglo – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Terminal Blok M.8E Bintaro – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Mbloc dan Terminal Blok M.S21 Ciputat – CSW
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani bus stop Halte Melawai, Melawai Plaza, Jl. Palatehan, Mbloc, Taman Martha Tiahahu, dan St. MRT Blok M 1.7B Kampung Rambutan – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 07.00 – 10.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Pada pukul 05.00 – 07.00 WIB tidak beroperasi dan pada pukul 07.00 – 10.30 WIB mengalami modifikasi menjadi tidak melayani Halte Rawa Barat, Pasar Santa, Kejaksaan Agung, dan Blok M.9A Cililitan – Grogol
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 11.30 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara tidak melayani Halte Denpasar, Widya Chandra Telkomsel, Semanggi, Gerbang Pemuda, Simpang Kuningan, Tegal Parang, dan Halte Pancoran.S61 Alam Sutera – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 12.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi Alam Sutera – Petamburan.T31 PIK 2 – Blok M
    – Waktu modifikasi layanan: Pukul 05.00 – 12.00 WIB
    – Modifikasi layanan: Sementara diperpendek menjadi PIK 2 – Petamburan.

    (kny/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    Kejagung Kini Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, XL, hingga Smartfren

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat raksasa telekomunikasi Indonesia: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

    MoU ini membuka jalan bagi Jamintel Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi, dengan tujuan utama mendukung penegakan hukum.

    Penyadapan Demi Penegakan Hukum

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas intelijen kejaksaan yang berfokus pada pengumpulan data dan informasi hukum.

    “Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurutnya, data valid dengan kualifikasi nilai A1 sangat krusial, terutama untuk mengejar buronan, mendalami kejahatan digital, hingga menyusun analisis komprehensif kejahatan lintas sektor.

    Punya Dasar Hukum

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyadapan ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Undang-undang tersebut memang mengatur intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lain.

    “Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ucap Harli di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Contoh nyatanya, kata dia, adalah upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sering memerlukan pelacakan intensif melalui nomor telepon.

    Meski demikian, Harli menegaskan publik tidak perlu khawatir ruang privasi akan diterobos tanpa batas.

    “Dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya.

    Puan Ingatkan Batas Privasi

    Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengingatkan Kejagung agar memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga.

    “Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan.

    Puan menekankan kolaborasi teknologi seperti ini harus berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak sipil.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” ujarnya..

    DPR Wanti-Wanti Penyalahgunaan Wewenang

    Peringatan senada datang dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Ia mendukung penegakan hukum berbasis teknologi, tetapi meminta agar mekanisme penyadapan benar-benar diawasi ketat.

    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” kata Sudding.

    Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, penyadapan hanyalah opsi luar biasa yang harus dijalankan sesuai kerangka undang-undang, demi menjaga kepercayaan publik.

    Poin Pengawasan Disorot

    Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Tumbelaka, juga menyoroti perlunya akuntabilitas prosedural. Ia mendukung MoU ini asal disertai pengawasan ketat dan keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi.

    “Kerja sama ini harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” tutur Martin.

    Ia menambahkan, penyadapan harus dibatasi hanya untuk kasus pidana berat, terutama korupsi dan pencucian uang, melalui mekanisme perizinan dan evaluasi berkala.

    Transparansi Jadi Kunci

    Baik publik maupun anggota DPR sepakat: penyadapan sah dilakukan demi keadilan, asalkan tetap dalam rel hukum dan dilakukan secara transparan.

    “Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” ujar Sudding.***

  • Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

    JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

    Puan mengingatkan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat, 27 Juni. 

    Puan pun menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

    “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

    Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

    “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkapnya.

    “Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkas Puan.

    Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

    Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

    Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.